-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K) Diduga palsukan Surat keterangan sakit Terdakwa Muhammad Alwi, LQ Indonesia Law Firm: ada sanksi Pidana
Headline Hukrim Jakarta

Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K) Diduga palsukan Surat keterangan sakit Terdakwa Muhammad Alwi, LQ Indonesia Law Firm: ada sanksi Pidana

Berita Kilat
Berita Kilat
20 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Kasus terdakwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan PT Surya Rejeki Timber Utama, M. Alwi memasuki babak baru, alasan tidak hadir dalam persidangan dengan keterangan surat sakit yang diterbitkan Klinik Memori Jl. M.T Haryono Kav. 11, Cawang, Jakarta Timur, yang diperiksa oleh Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K), FAAN diduga dipalsukan, LQ Indonesia Law Firm memperingatkan atas tindakan tersebut, jika berhasil dibuktikan maka dijerat dengan sanksi Pidana. 


Diketahui semenjak terbitnya surat keterangan sakit, terdakwa menggunakan surat tersebut untuk tidak hadir dalam persidangan-persidangan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. " Keterangan yang tertera didalam surat sakit itu ada banyak perbedaan mulai dari kebenaran tandatangan dan substansi redaksi surat juga ada patut diduga palsu, surat ini Kami akan berusaha untuk membuktikan, tunggu waktu, tapi perlu diingat ada sanksi hukum jika terbukti" Tukas  Advokat Jaka Maulana 


Menurut Jaka, akibat dari produk surat keterangan memberikan implikasi negatif terhadap perjalanan sidang, terkesan menghalangani karena ada unsur kesengajaan dan terlalu dipaksakan. " Secara kasat mata, kondisi terdakwa tidak seperti apa yang disampaikan dalam surat, beberapa dokumen foto sudah kita rangkum dan pembuktian," Lanjut Jaka. 


Ditambahkan Jaka, sejak dimulai perjalanan sidang di pengadilan negeri Jakarta timur, penegakan hukum tidak berjalan dengan tepat, ketidak hadiran terdakwa, membuktikan tidak kooperatif dengan ketentuan perundang-undangan, begitupun dengan Jaksa dinilai tidak secara patut dan serius mendukung sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum 


"Terdakwa ini sudah jelas-jelas memakai uang perusahan secara melawan hak, memperkaya diri, dan itu ada dalam hasil laporan audit eksternal, seharusnya jaksa jangan ragu lagi. Jadi kalau tidak hadir dalam persidangan ya jemput paksa, semua ada ketentuan hukum. Acuan kita KUHAP, bukan kemauan terdakwa dan jaksa, jangan jabatan dipakai untuk kepentingan pribadi, apalagi menyalahi UU" tegas jaka 


Jaka menyebutkan, sudah menyurati Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K), FAAN (NPA: 36842) sebanyak 2 kali , surat pertama tanggal 8 Juli 2022 dan surat kedua tanggal 18 Juli 2022 dan secara langsung mendatangi rumah sakit Pusat Otak Nasional dimana dokter bekerja, tetapi tidak mendapatkan respon yang baik, "Kami sudah memberikan surat sebanyak 2 kali tidak direspon dan saat didatangi juga tidak mau bertemu dengan alasan ralat dan segalanya, kalau dokter tidak salah kenapa tidak mau menemui kami, disini terlihat ada sesuatu yang salah dalam keterangan surat itu, tidak etikad baik mempertangungjawabkan surat yang dia buat, Beber Jaka 


Dalam kesempatan yang sama Ali Nugroho mengatakan  bahwa team kuasa hukum akan merespon etikad buruk Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K), FAAN perihal surat keterangan sakit dimaksud, "jalur mediasi dan bersurat sudah ditempuh, lahir batin, atas nama keadilan dan kepastian hukum, kami akan lakukan upaya hukum lapor polisi sidokter dan klinik itu, semua harus terbukti dan transparan, hak-hak pelapor dalam kasus ini tidak secara nyata dibantu oleh jaksa, malah sebaliknya kami menduga jaksa main api, " Imbuh Ali. 


Lanjut Ali, perbuatan Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K), FAAN. diduga telah melanggar pasal 266 Ayat (1) KUHP yang berbunyi “barang siapa menyuruh memasukkan keterangan ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana paling lama tujuh tahun. 


"Kami selaku kuasa hukum korban sangat kecewa dengan perbuatan yang dilakukan oleh Dr. Silvia Francina Lumempouw SpS(K), FAAN. dan akan menempuh upaya hukum Pidana, Perdata maupun upaya hukum lainnya yang dianggap perlu dan baik guna mempertahankan hak-hak klien kami serta memberikan efek jera terhadap oknum-oknum yang menghalang-halangi proses peradilan" tutup Ali.


LQ INDONESIA LAW FIRM akan selalu memberikan bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya dalam menangani perkara Pidana maupun perdata, silahkan menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818 0489 0999 (Jakarta) atau 0818-0454-4489 (Surabaya), yang beralamat di Citra Tower North Tower Lt. 11, Unit K, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

Berita Kilat- November 05, 2025 0
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah
SERANG, BeritaKilat.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) “Bua Dini” resmi diluncurkan di Desa Mander , Kecamatan Bandung , Kabupaten Serang , Banten…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

Oktober 31, 2025
Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

November 04, 2025
Proyek SPAM di Kabupaten Lebak Rampung, Warga Rasakan Manfaat Air Bersih

Proyek SPAM di Kabupaten Lebak Rampung, Warga Rasakan Manfaat Air Bersih

Oktober 31, 2025
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

November 05, 2025
Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Oktober 30, 2025
Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Oktober 30, 2025

Berita Terpopuler

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

Oktober 31, 2025
Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

November 04, 2025
Proyek SPAM di Kabupaten Lebak Rampung, Warga Rasakan Manfaat Air Bersih

Proyek SPAM di Kabupaten Lebak Rampung, Warga Rasakan Manfaat Air Bersih

Oktober 31, 2025
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

November 05, 2025
Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Oktober 30, 2025
Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Oktober 30, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber