-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Sidang Sesat di PN Jaksel, Mahfud MD Diminta Atensi Amburadulnya Hukum dan HAM
Headline Hukrim Jakarta

Sidang Sesat di PN Jaksel, Mahfud MD Diminta Atensi Amburadulnya Hukum dan HAM

Berita Kilat
Berita Kilat
29 Jun, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Hukum dan HAM di Indonesia sedang dipertontonkan kebobrokannya ke masyarakat. Dimana penjahat Investasi bodong tidak ada satupun disidangkan seperti Raja Sapta Oktohari dari Mahkota dan OSO Sekuritas, Iwan Setiawan dan Vini dari KSP SB, Narada, Minnapadi semua mandek, bahkan Henry Surya Tersangka Indosurya di lepaskan dari tahanan dan lolos persidangan. 


Hari ini Rabu, 29 Juni 2022, PN Jakarta Selatan mengadakan sidang sesat, terhadap Alvin Lim Kuasa hukum sekitar 5000 Korban Investasi Bodong. Majelis Hakim Arlandi Triyogo, SH  MH, Samuel Ginting, SH, MH dan Raden Ari Muladi, SH di persidangan ruang utama PN Jakarta Selatan mengeluarkan Penetapan sidang untuk melakukan jemput paksa terhadap Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dimana pagi jam 8:00 puluhan Polisi, Jaksa masuk paksa ke kediaman Alvin Lim dan membangunkan Alvin Lim yang sedan istirahat dengan istrinya. 


Ditunjukkan surat penetapan Majelis dan surat kejaksaan, di protes oleh Alvin bahwa surat tidak menunjukkan tanggal kapan dilaksanakan "Jelas tidak sah surat penjemputan yang tidak diberikan tanggal. Ini bukti suratnya. Sidang pertama, saya tak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit, adalah alasan yang sah. Itupun saya tahu ada sidang dari Media, surat asli ga pernah di tunjukin kapan tanggal sidang, mana orang bisa tahu kapan sidang?" 


Alvin Lim melanjutkan bahwa sidang hari senin tanggal 27 Juni 2022 disampaikan sidang selanjutnya akan diadakan Senin 4 Juli 2022. Tiba-tiba tanpa pernah di panggil secara sah, Alvin Lim dijemput paksa Rabu 29 Juni 2022, padahal aturan KUHAP mengenai pemanggilan ada di pasal 227 ayat 1 "(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir." Senin sidang tanpa panggilan sidang, langsung 2 hari kemudian di hari rabu di paksa sidang di luar jadwal, tentunya ini melabrak aturan hukum. "Hakim adalah benteng keadilan, seharusnya hakim menegakkan hukum dengan mengikuti Hukum Acara Pidana, disini Hakim malah memberikan contoh dengan melanggar KUHAP. Advokat resmi dan tersumpah saja di perlakukan secara melawan hukum, bagaimana dengan rakyat biasa?" Ucap Alvin Lim dengan kecewa. "Pengadilan sebagai Benteng keadilan masyarakat sudah runtuh, perkara yang konon katanya kerugian 6 juta perak, disidangkan menghabiskan dana APBN Ratusan juta bukan demi keadilan tapi untuk membungkam Alvin Lim yang vokal. Bukan kasusnya tapi siapa yang ditarget." 


Korban Investasi bodong sangat kaget dan prihatin atas peristiwa yang menimpa Alvin Lim, Mariana menyampaikan "Alvin Lim satu-satunya Lawyer yang berani stood up membela kami para korban Investasi bodong dan membersihkan pemerintah dari oknum aparat, namun, saat beliau di kriminalisasi tidak ada satupun pejabat membantu dan perduli. Susah sekali mencari keadilan bagi kami masyarakat." 


Korban Indosurya ibu Fenny menyampaikan bahwa "Kasus Alvin Lim penuh rekayasa dan pembungkaman, karena disaat Henry Surya Lepas, Alvin Lim langsung dijerat. Menkopolhukam tolong atensi ini bagaimana keadilan." 


Kuasa hukum Alvin Lim, Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa "Kriminalisasi sangat kental, kasus dugaan pemalsuan, tapi alat bukti Surat fotokopi semua, Asli tidak ada. Lalu JPU satu hal menyebutkan bahwa Alvin Lim sesuai keterangan saksi Epriyanti adalah Deni, sedangkan JPU mengatakan bahwa menurut Phio, Deni adalah Paman Alvin Lim. Jaksa saja tidak menguasai dakwaan dan tidak tahu fakta yang ada. Sangat disayangkan, cuma ngejar tuntutan saja. Jelas dan nyata bahwa sudah ada kolusi oknum aparat penegak hukum bermain dalam pesanan." 


Saksi ahli yang dihadirkan dari Polda ketika ditanyakan apakah pengirim bbm adalah Alvin Lim juga tidak dapat memastikan. Saksi ahli kebanyakan tidak tahu, ketika ditanyakan tentang isi materi IT, "Baru semalam di baca-baca." 


Lucunya jaksa Sru Astuti, menanyakan kepada Alvin Lim "Apakah saudara meminta supir saudara minum Coca Cola agar sakit perut?" Dijawab oleh Alvin Lim "Mana ada coca cola diminum menyebabkan sakit perut, jika itu benar sudah pasti di larang oleh BPOM." 


Pengunjung menyeletuk "Kalo Coca Cola dengar bahwa minum coca cola menyebabkan perut sakit, bisa dituntut pencemaran nama baik Kejari Jaksel. Ini jaksa atau apa, kok hal logika saja tidak tahu?" 


Alvin Lim menyampaikan pesan "Lawyer saja di kriminalisasi dan di perlakukan tidak sesuai hukum acara, istirahat Isoma saja kepada lawyer yang muslim tidak diijinkan hakim. Nanti, posisi advokat makin dilecehkan dan masyarakat lain akan menjadi korban para Oknum Aparat Penegak Hukum. Mengerikan ini proses persidangan di PN Jaksel, Pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, tuntutan semua dilakukam dalam 1 hari. Hak terdakwa untuk menyusun materi dalam pemeriksaan dan pembelaan sama sekali tidak diberikan. Ngawur ini dengan dalih penegakan hukum malah melanggar hukum, oknum jaksa dan hakim sebagai aparat penegak hukum malah menjadi penjahat berseragam. Agar di catat menjadi sejarah kelam dalam pemerintahan Jokowi, Hukum dan HAM tidak dijalankan pemerintah. Penjahat pengemplang 36 Triliun bebas, kuasa hukum malah dipaksa sidang 2x dalam perkara yang sama yang sudah ada putusan In Cracth Mahkamah Agung." (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, 5 Tersangka Diamankan dari Jakarta Hingga Tangerang

Berita Kilat- Januari 27, 2026 0
Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba Sintetis, 5 Tersangka Diamankan dari Jakarta Hingga Tangerang
TANGERANG SELATAN, Beritakilat.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narko…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber