-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Keberanian Polda Sulut Tindak Tegas Terlapor Stella Mokoginta Dkk (Isteri Dari Pemilik PT Hasjrat Abadi, Harry Kindangen) Atas Kasus Tanah Gogagoman
Headline Hukrim Jakarta

LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Keberanian Polda Sulut Tindak Tegas Terlapor Stella Mokoginta Dkk (Isteri Dari Pemilik PT Hasjrat Abadi, Harry Kindangen) Atas Kasus Tanah Gogagoman

Berita Kilat
Berita Kilat
01 Jul, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – LQ Indonesia Law Firm memberikan apresiasi kepada Polda Sulut, terkhusus Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) Kombes Gani F Siahaan, S.I.K., M.H. karena telah memastikan dengan tegas dan berani menyikap kasus tanah gogagoman yang telah mandek kurang lebih 5 Tahun, dimana sebagai terlapor istri dari pemilik PT Hasjrat Abadi, Harry Kindangen), yaitu Stella Mokoginta dkk.

"Janji pak Gani perkara Tanah Gogagoman kembali diproses untuk menegakkan hukum, jika tidak terbukti mereka para terlapor tidak punya hak maka Kami menindak tegas para terlapor yakni Stella Mokoginta Cs dalam 2 Laporan Polisi sekaligus, Itu dia bilang kepada kami pada pertemuan diantara kami, klien dan pak direktur AKBP Gani." Ujar Jaka menjelaskan perkataan Kombes Gani Siahaan.

Pada pertemuan tersebut Kombes Gani mengatakan, tindaklanjut perkara sudah masuk dalam proses tahap penyidikan sehingga penanganan perkara telah diketahui oleh Kantor Kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, dengan bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan.

"Penuturan Kombes Gani, dia akan serius dialam penanganan perkara ini, SPDP sudah dilayangkan kepada kejaksaan, dan seterusnya kami butuh penjelasan-penjelasan detail dari Pelapor dan saksi-saksi dan nanti akan ditindaklanjuti dengan bukti-bukti kepemilikan" Tambah Jaka dengan lugas.

Lanjut, alasan tidak berproses perkara  terkhusus perkara atas Laporan Polisi ke-3 dan Laporan Polisi ke- 4, akibat adanya upaya hukum lain yang sedang bergulir dipengadilan, "Kami dengar ada gugatan perdata, jadi sesuai perma dan surat telegram Bareskrim maka kami tunda pemeriksaan menunggu adanya putusan" lanjut Jaka menirukan penjelasan Kombes Gani.

Kemudian agar proses perkara bisa berjalan tanpa hambatan, Kombes Gani meminta para pelapor bersedia dalam Laporan Polisi ke-3 dan Laporan Polisi ke-4 untuk kembali mengukur batas-batas tanah "Pak Dir Kombes Gani bilang, tanah harus diukur karena untuk kepentingan kejaksaan, agar semua pasal dalam LP 3 bisa kita gandeng, baik pasal pemalsuan, pasal penyerobotan, dan pasal penggelapan hak ada, dan ini semua harus terpenuhi  unsurnya akan dikenakan pasal kumulatif" jelas Jaka

Lanjut Jaka, tidak berjalannya proses perkara ini Kombes Gani turut prihatin dan berjanji akan berupaya untuk tetap menyelesaikan permasalah kasus tanah gogagoman secara tepat dan objektif " saya merasa kasihan melihat pelapor ini kata Gani, dan selanjutnya Pak Dir janji bahwa untuk mendapat kepastian hukum segala upaya akan saya tempuh" tutur jaka 

Seusai pertemuan tersebut, Saddan mengatakan kepada media, bahwa kunjungannya ke Polda Sulut kali ini adalah untuk menjalin sinergitas dan kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum di Sulawesi Utara sehubungan dengan penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana perampasan tanah, pemalsuan dan penyerobotan. 

“Iya, tadi sudah menghadap dengan Pak Dir. Memang sebelumnya kami sudah sempat berkomunikasi lewat WhatsApp untuk agenda pertemuan hari ini. Puji Tuhan akhirnya tercapai juga. Kami disambut dengan baik oleh Pak Dir” kata Saddan.

Pembahasan di dalam pertemuan tersebut, lanjut Saddan, adalah terkait kendala dan rencana tindak lanjut Polda Sulut dalam penanganan perkara yang melibatkan Stella Mokoginta, dkk, isteri dari pemilik PT Hasjrat Abadi, Harry Kindangen.

“Jadi klien kami ini kan telah membuat laporan soal adanya dugaan perampasan hak atas tanah, pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terlapornya adalah Stella Mokoginta, dkk, terkait tanah di Gogagoman, Kotamobagu. Sayangnya, sudah hampir 5 tahun peristiwa ini dilaporkan, belum ada kejelasan dan kepastian hukum sampai hari ini. Makanya tadi kami berusaha meminta klarifikasi soal apa yang menjadi kendalanya dan juga konfirmasi untuk rencana tindak lanjut dari Polda Sulut, dalam hal ini Pak Gani Siahaan selaku Direskrimum.” jelas Saddan.

Sementara itu, Advokat Franziska menjelaskan, perkara ini bermula ketika pada tahun 2017, Prof. Ing Mokoginta mengetahui soal adanya penerbitan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan di atas tanah yang terletak di Jalan Dayanan, Gogagoman, Kota Kotamobagu.

“Padahal tanah tersebut sedari awal adalah milik klien kami, berdasarkan SHM terbitan tahun 1980. Makanya kemudian klien kami menempuh upaya pembatalan terhadap SHM milik Stella Mokoginta cs ke PTUN, dan gugatannya telah dimenangkan oleh klien kami, bahkan putusannya sudah Inkracht sampai tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.” beber Franziska.

Dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, menurut Franziska, semakin menegaskan legitimasi kepemilikan oleh Prof. Ing dkk atas tanah ini, sehingga pihaknya selaku kuasa menjadi sangat heran soal apa yang menyebabkan terhambatnya penanganan perkara ini di Polda Sulut.

“Secara formal kepemilikan klien kami atas tanah itu jelas, perbuatan yang dituduhkan serta siapa terlapornya pun jelas. Makanya kami agak heran, kenapa LP ini bisa mandek. Apakah kendalanya ada di Penyidik, atau dari unsur lain di luar Polda.” pungkasnya.

Dikatakan Franziska, antara LQ INDONESIA LAW FIRM dan  Dirreskrimum Polda Sulut memiliki visi yang sama terhadap perkara ini, yaitu menginginkan adanya penuntasan perkara ini, dalam hal ini jika terbukti bersalah, maka terlapor bisa ditindak dengan tegas sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. 

“Tadi Pak Gani sudah janjikan ke kita untuk tetap jalankan perkara ini, dan kasih kepastian hukum untuk klien kami. Jadi kami tunggu saja, sembari kami akan tetap berkoordinasi positif untuk penyelesaian perkaranya, jika tidak menepati setiap janji dalam perkataannya, maka bisa menjadi preseden buruk bagi pencari keadilan di Polda Sulut, itu yang dipertaruhkan," tutup Franziska

Turut hadir dalam pertemuan, Prof. Dr. Ir. Ing Mokoginta, dr. Sientje Mokoginta, dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka, Advokat Saddan Sitorus, S.H., Advokat Jaka Maulana, S.H., dan Advokat Franziska Martha Ratu Runturambi, S.H

Untuk masyarakat yang berada di area Jakarta, bisa menghubungi Hotline LQ di 0818 0489 0999 untuk meminta pendapat hukum terhadap semua kendala yang dialami. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ormas Badak Banten DPW Banten Soroti Pemasangan Tiang WiFi di Lebak, Diduga Tanpa Izin Resmi

Berita Kilat- Januari 27, 2026 0
Ormas Badak Banten DPW Banten Soroti Pemasangan Tiang WiFi di Lebak, Diduga Tanpa Izin Resmi
LEBAK, BeritaKilat.com — Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten (BB) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten menyoroti maraknya pemasangan tiang WiFi di sejum…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber