Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Tipideksus Yang Proses Laporan Pidana Indosurya Inti Finance
Headline Hukrim Jakarta

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Tipideksus Yang Proses Laporan Pidana Indosurya Inti Finance

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Jun, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta, BeritaKilat.Com -pideksuserkara Koperasi Indosurya diketahui sudah di limpahkan penyidik Mabes POLRI tanggal 13 Mei 2022 dimana sudah 2 Triliun jumlah aset yang disita oleh penyidik Tipideksus. 

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA memberikan apresiasi atas kinerja Tipideksus, "Sudah banyak kemajuan yang kami lihat dilakukan oleh Tipideksus, yang awalnya banyak mendapatkan kritik dari masyarakat terutama Korban Indosurya yang merasa penanganan kasus kurang maksimal. Saat dalam Kasus Koperasi Indosurya, penyidik menyatakan sudah menyita aset sejumlah 2 Triliun dan tinggal menunggu petunjuk jaksa atas berkas yang dikirim ke kejaksaan agung." 

Alvin Lim juga menghargai atas jalannya penyelidikan kasus Indosurya Inti Finance dengan terlapor Surya Effendy, dkk. "Dua minggu ini penyidik tipideksus melakukan pemeriksaan marathon akan saksi-saksi korban, dan pelapor. Dalam waktu dekat diharapkan aset-aset Indosurya Inti Finance, juga dapat disita. Bukti sudah kami serahkan ke penyidik, ada 2 Triliun rupiah ke Inti Finance dan 5.5 Triliun aliran dana ke perusahaan afiliasi lainnya yang akan kami mintakan untuk disita." 

Para korban Indosurya juga mengucapkan terima kasih kepada Tipideksus, Jeffrey mengatakan "Kemaren saya sudah diperiksa sebagai saksi korban dalam perkara Inti Finance dan berjalan dengan lancar. Selain diperlakukan secara profesional oleh penyidik Fidri Sahri, pemeriksaan berlangsung tanpa berbelit-belit. Saya puas atas pelayanan yang diberikan oleh penyidik Tim Tipideksus. Terima kasih banyak." 

Korban Hendra Kargito, juga mengungkaokan apresiasinya. "Cepat sekali setelah Laporan Polisi, dalam 2 minggu sudah di panggil saya dan diperiksa dalam kasus Perkara Inti Finance. Saya memang awalnya taruh uang dalam Indosurya Inti Finance, bilyet sayapun dikeluarkan oleh Inti Finance. Saya yakin penyidik akan profesional dan segera sita aset-aset yang sudah dialihkan KSP ke Inti Finance." 

Selain memberikan apresiasi kepada Tipideksus, para korban Indosurya menyampaikan kepuasan mereka terhadap langkah hukum yang diambil LQ Indonesia Lawfirm. "LQ sangat cerdas, mengetahui adanya aset yang dilarikan ke Inti Finance dengan membuat Laporan Polisi terhadap Inti Finance, selain menjerat Surya Effendy, Laporan polisi terhadap PT Inti Finance membuat penyidik leluasa untuk menyita aset lainnya yang dikaburkan Koperasi Indosurya ke perusahaan induknya yaitu Inti Finance, yang saat ini sudah berubah nama menjadi PT SME. Jika penyitaan sebelumnya di KSP hanya 2 Triliun, diharapkan dalam Laporan Polisi PT Inti Finance dapat disita 7.5 Triliun yang di alirkan ke perusahaan affiliasi. "Saya tahu bahwa tanpa usaha, maka uang tidak akan kembali, oleh karena itu saya berterima kasih kepada tipideksus Polri dan LQ Indonesia Lawfirm yang masih bekerja keras hingga saat ini dalam mengembalikan dana kami. Terima kasih banyak." Ujar Korban Tommy dengan semangat. 

Diketahui bahwa walau Henry Surya sudah ditahan, namun aset yang disita baru 2 Triliun dari total 15 Triliun lebih kerugian. Padahal setelah Berkas perkara KSP Indosurya di limpah maka, kepolisian tidak akan melanjutkan penyidikan sehingga dengan adanya Laporan Polisi Indosurya Inti Finance, aset masih bisa di sita dalam LP ini. Apalagi diketahui, penyidik masih berusaha mengambil aset di Inggris yang akan dicairkan Henry Surya senilai 40 Juta dollar atau 600 Milyar rupiah dan aset lainnya di luar negeri. "Taktik LQ dengan adanya LP kedua terhadap Inti Finance, membuat polisi masih mampu dan berwenang melakukan penyidikan dan penyitaan melalui Laporan Polisi Indosurya Inti Finance. Selain beda terlapor, aset yang bisa di sita juga berbeda. Apalagi Inti Finance masih berjalan, dan ada jin OJK. Receivable ini nantinya bisa di jual ke bank atau perusahaan finance dengan mudah karena berbentuk likuid/cash tunai. Beda dengan koperasi Indosurya yang kebanyakan aset sitaan dalam bentuk Properti." Ujar ibu Mariana Korban Indosurya lainnya. 

LQ mengungkapkan dalam waktu dekat akan ada penambahan pelaporan korban Inti Finance agar bisa di gabungkan dalam 1 berkas perkara. Bagi yang ingin ikut melapor sebagai korban bisa menghubungi LQ di 0817-489-0999 untuk pendampingan hukum. Batas waktu pelaporan ada jangka waktu yaitu 6 bulan sejak diketahui adanya pidana, jadi jangan sampai dengan tidak melapor dan melakukan proses hukum hingga kehilangan hak nya.(Red) 


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Berita Kilat- Juni 06, 2025 0
Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku
BANTEN,BeritaKilat.com — Staff Media Pribadi Presiden RI Prabowo Subianto Kani Dwi, sekaligus Influencer Tiktok @kanikatoo yang juga mantan Reporter tvOne i…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

 Dana Desa Tahap 1 2025  Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Dana Desa Tahap 1 2025 Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Juni 02, 2025
Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Juni 03, 2025
Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Juni 02, 2025
Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Juni 03, 2025
Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Juni 02, 2025
BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

Juni 02, 2025
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Juni 04, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Juni 06, 2025
Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Juni 05, 2025

Berita Terpopuler

 Dana Desa Tahap 1 2025  Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Dana Desa Tahap 1 2025 Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Juni 02, 2025
Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Juni 03, 2025
Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Juni 02, 2025
Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Juni 03, 2025
Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Juni 02, 2025
BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

Juni 02, 2025
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Juni 04, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Juni 06, 2025
Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Juni 05, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber