-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Konspirasi Oknum Kejaksaan Melepas Penjahat Skema Ponzi Henry Surya Malah Menyidangkan Dua Kali Kuasa Hukum Korban Indosurya Pada Perkara Yang Sama, Dimana Keagungan Kejaksaan?
Headline Hukrim Jakarta

Konspirasi Oknum Kejaksaan Melepas Penjahat Skema Ponzi Henry Surya Malah Menyidangkan Dua Kali Kuasa Hukum Korban Indosurya Pada Perkara Yang Sama, Dimana Keagungan Kejaksaan?

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Jun, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Lawfirm dalam pernyataannya kepada media menyampaikan bahwa Indonesia saat ini sedang lucu. Bagaimana seseorang yang sudah pernah di sidangkan di PN, PT lalu MA dan sudah ada putusan In Cratch MA akan disidangkan kembali atas perkara yang sama? Pasal 76 KUH Pidana (1) Kecuali dalam keputusan hakim masih boleh diubah lagi, maka orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim Negara Indonesia, dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi (in kracht van gewijsde). 

Selain melanggar KUHP, penyidangan dua kali dalam perkara yang sama dapat didugakan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dalam pasal 18 (5) menyatakan bahwa “Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Ne bis in Idem)”. Pasal ini mengatur tentang Hak Memperoleh Keadilan. 

Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa asas Nebis in idem adalah asas yang mengatur tentang bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Asas ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum. "Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap asas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius, yakni bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya di tujukan pada terdakwa dalam proses persidangan, apalagi terdakwa dituntut untuk yang kedua kalinya dalam peristiwa yang sama, sehingga perlu juga perlindungan terhadap terdakwa akibat penyalahgunaan kekuasaan di pengadilan." Ucap Pasha selaku kuasa hukum Alvin Lim. "Kami akan menyurati Komnas Ham dan akan dalam waktu singkat mengajukan gugatan PMH terhadap kejaksaan." 

Alvin dengan tersenyum santai menambahkan "Jelas ada oknum bermain di kejaksaan agung, minggu ini Kejaksaan Agung akan melepaskan penjahat kelas kakap Henry Surya pengemplang dari tahanan (bebas demi hukum) sehingga lepas dari penuntutan di Pengadilan, dengan menolak berkas perkara Tipideksus Mabes dengan alasan berkas belum lengkap. Padahal petunjuk Jaksa mustahil untuk dipenuhi oleh siapapun. Sudah rancangan tingkat dewa, bahwa Henry Surya akan dilepaskan oleh oknum Jenderal Kejaksaan Agung, dan Alvin Lim selaku kuasa hukum korban Indosurya, kembali disidangkan 2x nya untuk perkara yang sama." 

Dalam keterangannya Alvin mengungkapkan bahwa dalam petunjuk no 90, Jampidum meminta agar Penyidik memeriksa seluruh korban di seluruh Indonesia, adalah hal mustahil, karena beberapa bahkan sudah meninggal, apa harus di bangkitkan dari liang kubur terlebih dahulu? Otaknya dimana itu kejagung? Mau membodohi masyarakat." Ucap Alvin Lim sambil menunjukkan halaman P19 dengan tandatangan dan cap atas nama Jampidum. Alvin mengungkapkan karena dirinya gencar terhadap Investasi bodong Indosurya dan Mahkota Raja Sapta Oktohari lah, dirinya di kriminalisasi kejaksaan. 

"Masyarakat menjadi saksi, bagaimana Pemerintah Indonesia akan melepaskan penjahat kelas kakap seperti Henry Surya dari tahanan dan Raja Sapta Oktohari yang LP nya di Polda Mangkrak sudah 3 tahun, tidak pernah naek ke persidangan, tapi kuasa hukum Korban Investasi bodong justru 2x mau disidangkan untuk perkara yang sama. Disinyalir Raja Sapta Oktohari ada di balik pengerahan LMP kubu Adek Manurung yang seolah mendesak kejagung untuk mempidanakan Alvin Lim. Tidak menang melawan LQ secara hukum, maka para oknum skema ponzi mengunakan cara keji dan mengunakan oknum kejaksaan untuk menyerang. Keagungan kejaksaan, patut dipertanyakan." Ucap Alvin Lim dengan lantang sambil menunjukkan bukti surat LMP yang menyatakan bertindak selaku kuasa hukum Raja Sapta Oktohari. 

Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Lawfirm dikenal fenomenal dalam 2 tahun sudah ada 4 cabang di Jakarta, Tangerang dan Surabaya, dengan puluhan Advokat rekanan dikenal dan dipercaya menjadi kuasa hukum dari para korban Investasi bodong seperti Indosurya, Narada, KSP SB, Mahkota, MPIP, OSO Sekuritas, Minnapadi, robot trading, DNA Pro, Fahrenheit dan ATG. LQ dikenal atas keberhasilan dalam pengembalian kerugian dana korban Investasi bodong di 4 perusahaan dan memenangkan perkara persidangan dengan membongkar praktek kotor oknum aparat penegak Hukum dengan menganut semboyan "Zero Corruption Law Enforcement" untuk LQ Indonesia Lawfirm sebagai pioneer, firma hukum di Indonesia yang tidak mau toleransi kepada korupsi. 

"Tidak mudah mengubah dan membersihkan institusi yang kotor dari banyaknya oknum sampah terutama dalam penegakan hukum, namun jika tidak ada yang berani memulai bersih, kapan Indonesia mau maju, adil dan sejahtera? Inilah harga yang harus saya bayar melalui perjuangan melawan oknum APH Korup." Tutup Alvin Lim dengan mengebu-gebu. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia

Berita Kilat- Oktober 21, 2025 0
Hari Santri 2025: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia
Oleh : Redaksi BeritaKilat.com  Lebak, BeritaKilat.com — Setiap tanggal 22 Oktober , bangsa Indonesia memperingati Hari Santri Nasional , sebuah momentum untu…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

Oktober 15, 2025
Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Oktober 15, 2025
Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Oktober 17, 2025
Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Oktober 15, 2025
Safran to open Morocco’s first aircraft engine manufacturing plant in Casablanca, King Mohammed VI chairs presentation ceremony & launch of construction works of the complex

Safran to open Morocco’s first aircraft engine manufacturing plant in Casablanca, King Mohammed VI chairs presentation ceremony & launch of construction works of the complex

Oktober 14, 2025
Desa Tambiluk Peringati Hari Jadi ke-1 Abad, Wujudkan Sinergi Menuju Desa Bahagia

Desa Tambiluk Peringati Hari Jadi ke-1 Abad, Wujudkan Sinergi Menuju Desa Bahagia

Oktober 16, 2025
Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Oktober 18, 2025
Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

Oktober 14, 2025

Berita Terpopuler

KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

Oktober 15, 2025
Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Oktober 15, 2025
Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Oktober 17, 2025
Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Oktober 15, 2025
Safran to open Morocco’s first aircraft engine manufacturing plant in Casablanca, King Mohammed VI chairs presentation ceremony & launch of construction works of the complex

Safran to open Morocco’s first aircraft engine manufacturing plant in Casablanca, King Mohammed VI chairs presentation ceremony & launch of construction works of the complex

Oktober 14, 2025
Desa Tambiluk Peringati Hari Jadi ke-1 Abad, Wujudkan Sinergi Menuju Desa Bahagia

Desa Tambiluk Peringati Hari Jadi ke-1 Abad, Wujudkan Sinergi Menuju Desa Bahagia

Oktober 16, 2025
Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Danramil Petir Letakkan Batu Pertama Pembangunan Fisik KDMP Desa Kemuning

Oktober 18, 2025
Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

Oktober 14, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber