-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Sejumlah DPD Dan DPC PPWI Kirim Surat Terbuka Untuk Jaksa Agung RI
Headline Hukrim Jakarta

Sejumlah DPD Dan DPC PPWI Kirim Surat Terbuka Untuk Jaksa Agung RI

Berita Kilat
Berita Kilat
15 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


 

SURAT TERBUKA UNTUK JAKSA AGUNG

Jakarta, Jumat 15 April 2022

Kepada Yth:

Bapak Jaksa Agung RI

Di -

Jakarta 


Salam Supremasi Hukum....

Semoga Tuhan Yang Esa, senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan serta kekuatan kepada Bapak Jaksa Agung. 

Kami yang menghormati penegakan hukum secara bersama-sama dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) di seluruh Indonesia, ingin menyampaikan ‘Surat Terbuka’ kepada Bapak Jaksa Agung RI  Dr. ST. Burhanuddin., S.H.,M.H atas Proses Hukum yang sedang dijalani oleh Ketua Umum kami Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., dan kawan-kawan, di Kejaksaan Lampung Timur. Kami prihatin atas apa yang menimpa Tokoh Pers Nasional tersebut, hal ini  tentu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan menyakitkan hati para jurnalis di Indonesia.

Adapun hal-hal yang ingin kami sampaikan kepada Bapak antara lain, sebagai berikut:

1. Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah menggelar Restorative justitce,pada hari jumat Tgl 8 April 20222 sesuai perma no,15 Thn 2020,Tentang tindak pidana ringan(tipiring)

Para pihak hadir Namun pelapor yakni seorang anggota polisi dari polres lampung timur menolak perdamaian,kemudian tim kuasa hukum wilson lalengke pada hari senin tgl 11 April 2022 mengajukan sidang percepatan berdasarkan Perma No.2 Tahun 2012 dan Surat Edaran MOU empat insitusi penegak hukum di Republik ini karena Permohonan Pemeriksaan Cepat ke Kepala Kejaksaan Agung R.I Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur,tanpa ada alasan pengajuan sidang percepatan ditolak pihak kejaksaan negri lampung timur,padahal sesuai dengan pasal 205 sampai dengan 210 KUHAP harusnya dapat dipertimbangkan dan dikabulkan kerna fakta hukumnya nilai kerugian dibawah 2.500,000,(dua juta lima ratus ratus ribu rupiah)

Dalam surat terbuka ini, tertanda atas nama PERSATUAN PEWARTA WARGA INDONESIA, poin permohonan perlindungan hukum dan 2 catatan kronologis singkat agar menjadi perhatian khusus bagi Bapak Jaksa Agung RI, dan kami berharap Kajari Lampung Timur secepatnya dimintai pertanggungjawaban atas kecerobohannya sehingga Institusi Kejaksaan dapat tercoreng hebat dan ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, serta ini menjadi bagian dari pertimbangan Bapak. 

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan kepada Bapak Jaksa Agung RI, atas perhatiannya kami haturkan ribuan terima kasih.

Hormat Kami


Persatuan Pewarta Warga Indonesia

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Proyek Paving Block di Desa Dahu Diduga Abaikan Transparansi dan Keselamatan Kerja

Berita Kilat- November 07, 2025 0
Proyek Paving Block di Desa Dahu Diduga Abaikan Transparansi dan Keselamatan Kerja
Serang , BeritaKilat.com – Pekerjaan pemasangan paving block di Kampung Kepandean RT 14 RW 05 , Desa Dahu , Kecamatan Cikande , Kabupaten Serang , menjadi s…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

Oktober 31, 2025
Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

November 04, 2025
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

November 05, 2025
Proyek Paving Block di Desa Dahu Diduga Abaikan Transparansi dan Keselamatan Kerja

Proyek Paving Block di Desa Dahu Diduga Abaikan Transparansi dan Keselamatan Kerja

November 07, 2025
Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Oktober 30, 2025
Proyek SPAM di Kabupaten Lebak Rampung, Warga Rasakan Manfaat Air Bersih

Proyek SPAM di Kabupaten Lebak Rampung, Warga Rasakan Manfaat Air Bersih

Oktober 31, 2025

Berita Terpopuler

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

Pekerjaan Paving Block di Desa Pringwulung Diduga Abaikan K3 dan Minim Pengawasan

November 03, 2025
Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

Pekerjaan Jalan Desa Sanding Diduga Asal Jadi, Baru Dikerjakan Sudah Retak

November 03, 2025
Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

Proyek Rehabilitasi Irigasi di Desa Sanding Diduga Gunakan Material di Bawah Standar

November 04, 2025
LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

Oktober 31, 2025
Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

Kepala Desa Bojong Catang Gelar Turnamen Sepak Bola “Kades Cup 2025”

November 04, 2025
SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

SPPG “Bua Dini” di Desa Mander Resmi Diluncurkan, Siap Salurkan Makanan Bergizi Gratis untuk Anak Sekolah

November 05, 2025
Proyek Paving Block di Desa Dahu Diduga Abaikan Transparansi dan Keselamatan Kerja

Proyek Paving Block di Desa Dahu Diduga Abaikan Transparansi dan Keselamatan Kerja

November 07, 2025
Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Oktober 30, 2025
Proyek SPAM di Kabupaten Lebak Rampung, Warga Rasakan Manfaat Air Bersih

Proyek SPAM di Kabupaten Lebak Rampung, Warga Rasakan Manfaat Air Bersih

Oktober 31, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber