-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Diduga Kejaksaan Negeri Lampung Timur Langgar Perma No.2 Tahun 2012 dalam Kasus ‘Tipiring’ Wilson Lalengke
Headline Hukrim Jakarta

Diduga Kejaksaan Negeri Lampung Timur Langgar Perma No.2 Tahun 2012 dalam Kasus ‘Tipiring’ Wilson Lalengke

Berita Kilat
Berita Kilat
15 Apr, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Foto: Kejaksaan Negeri Lampung Timur saat menggelar Restorative Justice atas kasus tipiring Wilson Lalengke vs pelapor yakni polresLampung Timur (08/04/2022)

JAKARTA, BeritaKilat.Com - Kejaksaan Negeri Lampung Timur diduga melanggar Perma No.2 Tahun 2012 dalam kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Wilson Lalengke dan kawan-kawan (Edi Suryadi dan Sunarso), atas peristiwa merubuhkan papan bunga di halaman luar Polres Lampung Timur. 

Pasalnya, setelah pelimpahan kasus tersebut dari Polres lampung Timur, Kejaksaan Negeri Lampung Timur mengundang pihak keluarga Wilson Lalengke (domisili Jakarta Barat) dan Tim Kuasa Hukumnya,  untuk menggelar Restorative Justice (RJ), yang dipimpin Kepala Kejaksaan, Ariana Juliastuty, SH., MH,  pada Jum’at (8/04/2022) lalu.

Namun, Restorative Justice gagal mencapai kesepakatan perdamaian, karena pelapor dari anggota polri yang bertugas dipolres lampung timur menolak perdamaian,dan  menyatakan untuk melanjutkan ke proses hukum. Artinya, Undangan Kejaksaan yang menyebutkan Pelaksanaan Perdamaian itu, hanya mempertontonkan penolakan bersama, yang diduga ada dalang dibalik itu.

Sementara itu, menurut Koordinator Tim Kuasa Hukum Wilson Lalengke, Ujang Kosasih, SH & Partner, jika RJ sudah diputuskan untuk digelar, itu pertanda kasus tersebut adalah tindak pidana ringan (tipiring).

“Jadi, ketika Kejaksaan Negeri Lampung Timur menggelar RJ, maka itu pertanda, bahwa kasus klien kami Wilson Lalengke, dkk, yang dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP adalah kasus tipiring. Sebab itu, berlakulah Perma No.2 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, dan MOU empat institusi penegak hukum, kami juga menganggap hal ini hanya akan memboroskan keuangan Negara karena nilai papan bunga yang dirobohkannya juga hanya sekitar Rp. 500 ribu rupiah saja,” jelasnya kepada wartawan, Kamis malam (14/04/2022) di Jakarta.

Selanjutnya, pasca gagalnya RJ, Ujang Kosasih, SH mengajukan Permohonan Pemeriksaan Cepat ke Kepala Kejaksaan Agung R.I Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Cq Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada hari Senin (11/04/2022), sesuai dengan pasal 205 sampai dengan 210 KUHAP.

Namun, Kamis sore (14/04/2022), Ujang Kosasih mengaku dihubungi salah satu Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Habibie, yang menginformasikan bahwa sidang Wilson Lalengke, Edi Suryadi dan Sunarso akan digelar minggu depan tanggal 21 April 2022.

“Atas informasi yang saya terima tadi sore, Tim Kuasa Hukum berkesimpulan, bahwa Permohonan Sidang Cepat sesuai Perma No.2 Tahun 2012 tidak dijalankan. Sebab tadi, informasi dari Jaksa pak Habibie mengatakan, sidang minggu depan itu adalah sidang umum atau sidang biasa di Pengadilan Negeri. Ini yang sangat kami sayangkan, kenapa Sidang Pemeriksaan Cepat tidak dikabulkan atau ditolak?. Padahal Kejaksaan sebelumnya sudah menggelar RJ,” tandasnya.

Dalam kesimpulan kami, lanjut Ujang, Kejaksaan Negeri Lampung Timur diduga melanggar Perma No.2 Tahun 2012 Surat Edaran MOU empat insitusi penegak hukum di Republik ini.

“Tentu, dalam kesimpulan kami Tim Kuasa Hukum, bahwa Kejaksaan Negeri Lampung Timur diduga melanggar Perma No.2 Tahun 2012, berikut Nota Kesepakatan Bersama (MOU) dari Ketua Mahkamah Agung R.I, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung R.I dan Kepolisian R.I, tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan, dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat, serta penerapan keadilan Restorative Justice disingkat RJ,”seharusnya kejaksaan negri sukadan mempertimbangkan nilai kerugian,sudah dapat disimpulkan berapa sih kerugian dalam tindak pidana yang dilakukan oleh wilson lalengke???dengan digelarnya sidang pradilan umum maka dapat dipastikan negara akan dibebani biaya yang tidak sedikit jumlahnya mengingat sidang dipengadilan negri adalah tingkat pertama masih ada sidang2 berikutnya seperti banding,kasasi dan PK dan tidak tertutup kemungkinan ada sidang kode pelanggaran penyalahgunaan wewenang di satgas 53 dan jamwas pungkasnya,

Sementara itu, pihak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap Kasi Pidum Kejaksaaan Negeri Lampung Timur, bernama Meryon, melalui komunikasi WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan Jum’at (15/04/2022) dinihari, tidak ada respons. 

Diberitakan sebelumnya, kasus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA dan kawan-kawannya, Edi Suryadi dan Sunarso, berawal dari peristiwa merebahkan atau menjatuhkan karangan bunga atau papan bunga di pekarangan luar Polres Lampung Timur, pada 11 Maret 2022.

Atas perbuatan tersebut, keesokan harinya, mereka ditangkap di halaman Polda Lampung tanggal 12 Maret 2022, dan ditahan Polres Lampung Timur, sejak 12 Maret 2022 hingga 1 April 2022. Proses hukum berlanjut ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan tambahan masa penahanan 20 hari, dan Kejaksaan melakukan RJ namun tidak membuahkan hasil. (DANS/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional

Berita Kilat- Januari 16, 2026 0
Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional
Buton Tengah, BeritaKilat.com – Kasus dugaan penyimpangan anggaran dan tindakan sewenang-wenang terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kabu…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Januari 09, 2026
Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Januari 15, 2026
Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Januari 11, 2026
Dinasti "Bancakan" Suka Banjar: Membedah Akrobat Anggaran dan Nafsu Serakah Sang Kepala Pekon  ‎

Dinasti "Bancakan" Suka Banjar: Membedah Akrobat Anggaran dan Nafsu Serakah Sang Kepala Pekon ‎

Januari 16, 2026
Rumah Nyaris Ambruk Akibat Longsor, Warga Bayah Timur: Jangan Tunggu Ada Korban!

Rumah Nyaris Ambruk Akibat Longsor, Warga Bayah Timur: Jangan Tunggu Ada Korban!

Januari 12, 2026
Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional

Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional

Januari 16, 2026

Berita Terpopuler

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Ayah Angkat Cabuli Dua Anak di sepatan timur, Kuasa Hukum Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

Januari 06, 2026
DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG  ‎

DUA ORANG TERLUKA SERIUS AKIBAT KABEL INTERNET YANG MENJUNTAI DI JALAN RAYA PANDEGLANG ‎

Januari 07, 2026
Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Kondisi Rumah Tatang Memprihatinkan, Kades Pondok Panjang Sebut Pendataan Ada di Tangan RT/RW

Januari 05, 2026
BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

BPC HIPMI Lebak Sayangkan SPPG di Kabupaten Lebak Kurang Libatkan Pelaku UMKM Lokal Dalam Pasokan Bahan Pangan Pada Program MBG

Januari 09, 2026
Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Gerak Cepat Forkopimcam Bayah Bersihkan Material Longsor di Jalan Nasional

Januari 15, 2026
Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Hujan Deras Tak Kunjung Usai, Longsor Susulan Hancurkan Bagian Belakang Rumah Warga di Bayah Timur

Januari 11, 2026
Dinasti "Bancakan" Suka Banjar: Membedah Akrobat Anggaran dan Nafsu Serakah Sang Kepala Pekon  ‎

Dinasti "Bancakan" Suka Banjar: Membedah Akrobat Anggaran dan Nafsu Serakah Sang Kepala Pekon ‎

Januari 16, 2026
Rumah Nyaris Ambruk Akibat Longsor, Warga Bayah Timur: Jangan Tunggu Ada Korban!

Rumah Nyaris Ambruk Akibat Longsor, Warga Bayah Timur: Jangan Tunggu Ada Korban!

Januari 12, 2026
Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Upah Pekerja Terlambat Dibayar, Pekerjaan Tidak Sesuai Target : Ini Kata PT Waskita Karya

Januari 04, 2026
Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional

Terindikasi Lakukan Penyimpangan Anggaran dan Zolimi ASN, Bupati Azhari jadi Sorotan Nasional

Januari 16, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber