-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta Waspada Robot Trading, Simak Sisi Hukumnya
Headline Hukrim Jakarta

Waspada Robot Trading, Simak Sisi Hukumnya

Berita Kilat
Berita Kilat
10 Mar, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Investasi sangat banyak diminati oleh masyarakat dari berbagai golongan usia. Bagaimana tidak? Melalui investasi masyarakat berharap untuk mendapatkan sejumlah keuntungan dari hasil modal yang mereka tanamkan. Namun bagaimana jika investasi yang kita lakukan adalah ternyata hanya sebuah tipu-tipu belaka? Tentu saja bukannya mendapatkan untung malah menjadi buntung. Oleh karena itu kita harus selalu berhati-hati dalam berinvestasi.

Di zaman yang semakin berkembang ini, berbagai jenis investasi juga mulai banyak bermunculan. Belakangan ini yang sedang marak adalah investasi Robot Trading.  Melihat hal ini LQ Indonesia Lawfirm mencoba untuk mengkaji dari sisi aspek hukum yang ada. 


Adi Nugroho selaku Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat menyampaikan bahwa terdapat ada 3 aspek hukum yang perlu Robot Trading dalam perdagangan valuta asing yaitu : (1) Aspek perlindungan konsumen; (2) Aspek pengawasan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti); dan (3) Aspek Keperdataan dan regulasi yang mendukung dari perdagangan valuta asing dengan menggunakan Robot Trading. 


Lebih lanjut Adi Nugroho menjelaskan lebih detail, dari Aspek Perlindungan Konsumen jika dikaitkan dengan UUPK, maka hal yang dapat merugikan konsumen adalah bahwa konsumen dapat dirugikan akibat tidak utuhnya substansi iklan maupun informasi dari penyelenggara perdagangan valuta asing terkait dengan penggunaan Robot Trading. Sedangkan sejatinya informasi haruslah diketahui oleh konsumen, Pasal 4 huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa Konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Jika, penyelenggara perdagangan valuta asing tidak memberikan informasi secara utuh, termasuk mengenai resiko penggunaan Robot Trading maka penyelenggara tidak dapat menggunakan hak disclaimer-nya jika terjadi kerugian yang ditimbulkan oleh Robot Trading. Oleh karenanya berdasarkan UUPK yang dituangkan dalam Pasal 19 Ayat 1 bahwa Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Penyelenggara perdagangan valuta asing harus bertanggung jawab berdasarkan model pertanggung jawaban produk liability. 


Sedangkan jika dilihat dari Aspek Pengawasan oleh Bappebti, sebagai sebuah Lembaga yang mengawasi perdagangan, kiranya perlu lebih mensosialisasikan penggunaan Robot Trading dan mendorong substansi informasi penggunaan teknologi Robot Trading agar dapat dipahami secara tuntas dan tidak menyesatkan masyarakat. Melihat bahwa belum adanya ketentuan/aturan hukum yang secara tegas mengatur detail penggunaan Robot Trading dalam perdagangan valuta asing, LQ Indonesia Lawfirm sangat mendukung Bappebti yang saat ini sedang menyiapkan aturan terkait Robot Trading. 


Terakhir, Adi Nugroho menerangkan terkait aturan hukum apa saja yang berkait dengan masalah Robot Trading. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, bahwa banyak pelaku usaha penjualan Robot Trading yang tidak memiliki izin usaha dan menggunakan sistem MLM dalam menjalankan kegiatan usahanya, tentunya hal ini melanggar Pasal 9 jo Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.  Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, bahwa kegiatan usaha yang tidak memiliki izin usaha yang sah, sering kali tidak lancar dalam menjalankan kegiatan usahanya yang akhirnya berdampak kepada para investor/nasabah yang akan kehilangan dana investasinya. Sehingga investasi bodong yang semacam ini sangat berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka Pasal yang dikaitkan dalam hal ini adalah Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun  1998 Tentang Perlindungan Konsumen, bahwa apabila pihak Investor dalam Investasi yang berbentuk Produk Reksa Dana dijanjikan atau ditawarkan Profit dengan presentase Imbalan Pasti (fixed Return), seperti 5%-20% bahkan ada yang dijanjikan 30%, maka hal ini telah melanggar Pasal 9 ayat 1 huruf k Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti dan  Pasal 90 jo. 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. 


LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat sendiri merupakan salah satu Kantor Cabang dari kantor hukum kekinian yaitu LQ Indonesia Lawfirm, ada pun LQ Jakbar berlokasi di Jl. Kembangan Raya No. 81A, Kembangan Utara, Jakarta Barat, dengan nomor hotline 0817-9999-489. 

Sebagai penutup Adi Nugroho menghimbau kepada masyarat untuk lebih memilih secara hati-hati dalam mengikuti investasi yang ada, dan berharap dengan informasi yang dirinya sampaikan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis

Berita Kilat- Agustus 31, 2025 0
Aksi Ricuh di Serang, Aspirasi Ternoda Tindakan Anarkis
SERANG, BeritaKilat.com – Gelombang aksi unjuk rasa kembali mewarnai Kota Serang. Sebuah pos polisi di Perempatan Ciceri rusak akibat ulah massa aksi yang tid…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Agustus 25, 2025
Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

Agustus 25, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Agustus 25, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Agustus 27, 2025
Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Agustus 28, 2025
Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Agustus 27, 2025

Berita Terpopuler

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Anty, Wajah Ramah Pelayanan Prima di Dinas Kesehatan Kota Tangerang

Agustus 25, 2025
Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Kepala Dindik Kota Tangerang Ikut Uji Kompetensi Jabatan Tinggi Di Dindik Provinsi Banten

Agustus 28, 2025
SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

SMPN 2 Curugbitung Butuh Dukungan Sarana, 76 Siswa Ikuti ANBK

Agustus 25, 2025
Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Korsabhara Baharkam Polri Gelar Bintek Pengamanan Objek Vital di Terminal LPG Pertamina Cilegon

Agustus 25, 2025
Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Tragedi Ojol dan Bahaya Provokasi Politik

Agustus 29, 2025
Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Sorotan Integritas: Dinas Pendidikan Lebak Diminta Lebih Terbuka Soal Anggaran

Agustus 27, 2025
Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Jalan Depan Sekretariat MWCNU Cikulur Rusak Parah, Warga dan Pengurus NU Keluhkan Minimnya Perhatian

Agustus 28, 2025
Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Opini: Inspektorat Harus Mengawasi Gaya Hidup ASN — Lebih dari Sekadar Laporan Tertulis

Agustus 27, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber