Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Peristiwa Serang Raya Sejumlah Tokoh dan Ulama Kecamatan Cikeusal Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Serang
Headline Peristiwa Serang Raya

Sejumlah Tokoh dan Ulama Kecamatan Cikeusal Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Serang

Berita Kilat
Berita Kilat
17 Feb, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Forum Silaturahmi Tokoh Dan Ulama Se- Cikeusal sekira pukul 10.00 - 11.30 Wib. Geruduk Pendopo Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, kehadiran para tokoh ulama yang mengatasnamakan Gerakan Pemberantasan Penyakit Masyarakat Kecamatan Cikeusal ini untuk beraudiensi bersama Pemerintah Kabupaten Serang dalam rangka Mengawal Perda Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021, menggugat dan menolak keras adanya peredaran miras Diwilayah Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Kamis 17 Februari 2022.

Rombongan para tokoh dan Ulama Cikeusal ini diterima oleh Wakil Bupati Serang, Panji Tirtayasa, Asda 1 Pemkab Serang, Kasat Pol. PP Kabupaten Serang, Kepala Disperindag Kabupaten Serang, Kepala Kesbangpol Kabupaten Serang, Camat Cikeusal, Kapolsek Cikeusal, MUI, FSPP, LPTQ, APDESI, Karang Taruna Cikeusal Serta Ketua LPKSM YABPEKNAS DPD Provinsi Banten di Aula Pendopo Bupati Serang.

Dalam audiensinya bersama Wakil Bupati Serang Forum Silaturahmi Tokoh Dan Ulama Se- Cikeusal Menggugat Dan Menolak Keras Adanya Peredaran Miras Diwilayah Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Didampingi LPKSM YABPEKNAS Banten, para tokoh dan ulama ini Melaporkan Adanya Kegiatan Perdagangan Sub. Distributor atau Pengecer Minuman Beralkohol (Minol) yang dilakukan Oleh Pelaku Usaha TOKO JAYA ABADI yang beralamat di Kampung Katupang Waringin, Desa Cilayang, Kecamatan Cikeusal - Kabupaten Serang.

Apif Koordinator audiensi ketika dihubungi media ini mengatakan, Toko Jaya Abadi Merupakan Pelaku Usaha yang sudah mempunyai Izin Usaha di Bidang Perdagangan Minuman Beralkohol (Minol) dari Lembaga OSS Dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120307621192 Dengan Kode KLBI 46333 &  47221 Yang Ditetapkan Pada Tanggal 19 Juni 2019. Keberadaan Toko Jaya Abadi yang beralamat sebagaimana diatas Telah Melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pekat (Penyakit Masyarakat).

“Kami meminta Pemprov Banten yang dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten segera mencabut perizinan yang pernah dikeluarkan untuk Toko Tersebut serta Keterangan mengenai Peraturan mengenai Perizinan di Bidang Perdagangan Minuman Beralkohol,” ungkap Apif.

Sementara itu, Wakil Bupati Serang H. Panji Tirtayasa dalam sambutannya berjanji akan melaksanakan tuntutan dari para tokoh dan ulama cikeusal ini dengan segera melakukan Penutupan Kepada Toko Jaya Abadi Sebagai Pelaku Usaha yang bergerak di Bidang Perdagangan Minuman Beralkohol tersebut.

“Penutupan Toko Jaya Abadi Dilaksanakan tertanggal Hari ini, Kamis 17 Februari 2022,” pungkas Panji Tirtayasa. (Sopian)

 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku

Berita Kilat- Juni 06, 2025 0
Investigasi Pribadi Dugaan Tindakan Penipuan, Influencer Tiktok @kanikatoo Tuai Pujian Netizen Usut Tuntas Pelaku
BANTEN,BeritaKilat.com — Staff Media Pribadi Presiden RI Prabowo Subianto Kani Dwi, sekaligus Influencer Tiktok @kanikatoo yang juga mantan Reporter tvOne i…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

 Dana Desa Tahap 1 2025  Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Dana Desa Tahap 1 2025 Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Juni 02, 2025
Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Juni 03, 2025
Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Juni 02, 2025
Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Juni 03, 2025
Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Juni 02, 2025
BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

Juni 02, 2025
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Juni 04, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Juni 05, 2025
Ketua PPWI Banten; Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa

Ketua PPWI Banten; Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa

Juni 01, 2025

Berita Terpopuler

 Dana Desa Tahap 1 2025  Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Dana Desa Tahap 1 2025 Pemdes Cimanuk Bangun Jembatan

Juni 02, 2025
Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Jaga Kondusifitas Wilayah Bupati Lebak Tekankan Kolaborasi Ormas dan Pemerintah Pada Gelaran Pembinaan Ormas di Rangkasbitung

Juni 03, 2025
Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Ucapan Hari Lingkungan Hidup Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 LH Kabupaten Lebak

Juni 02, 2025
Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Bobroknya Pengelolaan Dana BOS : Hasil Temuan BPK Ada Sejumlah Sekolah SMAN/SMKN di Banten Berpotensi Rugikan Keuangan Negara

Juni 03, 2025
Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Pantai Karang Bereum Destinasi Wisata Yang Memanjakan Mata

Juni 02, 2025
BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

BPK Ungkap 6 Temuan Disetiap Pemda di Banten, Satuan Pendidikan Jadi Sorotan

Juni 02, 2025
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri

Juni 04, 2025
Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Mei 30, 2025
Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Jam 14.00 Wib Tepat 5 Kandidat Sekda Banten Ikuti Sesi Wawancara

Juni 05, 2025
Ketua PPWI Banten; Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa

Ketua PPWI Banten; Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa

Juni 01, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber