-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta LP Dugaan Pidana Penipuan Terhadap Terlapor Raja Sapta Oktohari Naik Ke Penyidikan, LQ Indonesia Lawfirm : Penyidik Sekarang Bisa Jemput Paksa Jika Terlapor 2 Kali Mangkir
Headline Hukrim Jakarta

LP Dugaan Pidana Penipuan Terhadap Terlapor Raja Sapta Oktohari Naik Ke Penyidikan, LQ Indonesia Lawfirm : Penyidik Sekarang Bisa Jemput Paksa Jika Terlapor 2 Kali Mangkir

Berita Kilat
Berita Kilat
19 Jan, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Kuasa hukum para korban PT MPIP dengan terlapor Mantan Direktur Utama Raja Sapta Oktohari memberikan keterangan bahwa proses hukum sudah mengalami kemajuan dan sudah naik ke tahap penyidikan. "Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor Raja Sapta Oktohari. Dengan naiknya kasus ini maka jika berikutnya RSO sebagai Terlapor mangkir 2x maka Penyidik punya wewenang untuk jemput paksa sesuai Kuhap." Ucap Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm.

 

MJ selaku salah satu korban PT Mahkota yang melaporkan Raja Sapta Oktohari atas dugaan pasal pidana penipuan, penggelapan, pidana perbankan dan pencucian uang menyampaikan apresiasi "Terima kasih Polda Metro Jaya setelah 2 tahun menanti akhirnya naik sidik pula, mohin agar dilanjutkan hingga ke tahap persidangan karena tidak ada itikat baik dari para Terlapor."

 

Sugi lebih lanjut menjelaskan bahwa korban MJ ini 2 tahun lalu menghubungi LQ Indonesia Lawfirm ke Hotline 0817-489-0999 dan memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm yang kemudian membuat laporan polisi. Banyak yang bertanya kepada kami, Kenapa Raja Sapta Oktohari turut dilaporkan, padahal beliau adalah pejabat negara dan Ketua Komite Olimpiade Indonesia, anak dari Oesman Sapta Oedang? Salah satu pasal pidana dilaporkan adalah pasal 46 UU Perbankan, mengenai larangan menghimpun dana nasabah tanpa ijin BI. Berdasarkan bukti awal yang dimiliki LQ dan telah diberikan kepada penyidik, RSO diduga secara aktif menghimpun nasabah, ini salah satu bukti Video Raja Sapta Oktohari bisa di lihat di kanal Youtube LQ Indonesia Lawfirm:

https://youtu.be/R1wXdpd_5AY

 

"Dalam video tersebut, terlihat RSO berbicara dan memberikan iming-iming jika dulu dapat bunga, maka nanti peserta Investor akan mendapatkan Dividen, setelah banyak masuk dana, beberapa bulan kemudian Mahkota menyatakan gagal bayar dan hingga kini  jangankan janji bunga dan Dividen, Modal saja tidak bisa ditarik. Disini masyarakat bisa melihat jelas, mengapa LQ melaporkan RSO sebagai salah satu terlapor, nanti pembuktian di pengadilan. Namun RSO harus gentle dan datang ke Polda dan memberikan keterangan, taati hukum yang berlaku. LQ akan terus mengawal, tidak perduli pejabat setinggi langit tapi proses hukum harus ditegakkan jika ada bukti awal, harus di proses hukum. Jika nanti ditetapkan sebagai Tersangka, kami akan meminta agar para Terlapor termasuk RSO segera ditahan karena bukti awal kami berikan sudah cukup sesuai pasal 184 KUHAP. Masyarakat tolong bantu awasi kasus ini, kawal agar menjadi bukti janji Kapolri bahwa Hukum akan Tajam pula keatas."

 

Mirisnya, dimana para korban Investasi bodong sakit dan ada yang sudah meninggal, namun para Terlapor Investasi bodong, menunjukkan kemewahan dan gaya hidup yang berfoya-foya di media sosial. Lihat ini gaya hidup jet set, RSO di Yacht, Private Jet sementara klien kami kesusahan. Dimana rasa keadilan? "Kami minta agar RSO mau bertanggung jawab dan tidak berdalih dipalsukan tandatangan di bilyet. Tidak masuk akal, RSO yang cerdas dan jadi ketua KOI masa tidak tahu keluar masuknya uang PT Mahkota sebagai Direktur Utama, tidak masuk akal." Ujar Sugi.

 

LQ Indonesia Lawfirm sebagai aparat penegak hukum juga mengingatkan agar korban Mahkota lainnya, jangan tertipu dua kali dengan skema Penyelesaian yang ditawarkan, sudah ketipu 1 kali manusiawi, kalo tertipu 2x itu nanti menyesal lagi. Ingat jika ada itikat baik, seharusnya Mahkota mengembalikan dana Para Investor, bukan malah minta TOP UP konversi. Jangan tertipu tawaran dan gambar-gambar properti yang tidak jelas, apalagi properti di Bali belum ada fisiknya. Mintakan Cash Tunai saja kembali, karena properti harga bisa di markup dan mereka minta cicil waktu, yang merugikan korban investasi bodong. Jika untuk bayar dana jatuh tempo saja tidak ada dana, lalu darimana dana untuk bangun properti yanh dijanjikan? Itu saja sangat tidak masuk Logika. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Bangunan Madrasah Nurul Yaqin di Jalupang Girang Roboh, Kegiatan Belajar Terhenti

Berita Kilat- Oktober 18, 2025 0
Bangunan Madrasah Nurul Yaqin di Jalupang Girang Roboh, Kegiatan Belajar Terhenti
Lebak , BeritaKilat.com — Kabar duka datang dari Madrasah Nurul Yaqin , yang berlokasi di Kampung Jalupang Girang , Kecamatan Banjarsari , Kabupaten Lebak ,…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

Oktober 15, 2025
BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

Oktober 14, 2025
Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Pengusaha Limbah Sebut Kabid LH "Bodoh", Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Terkait Izin Pembuangan Sampah Serang Ke Lebak

Pengusaha Limbah Sebut Kabid LH "Bodoh", Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Terkait Izin Pembuangan Sampah Serang Ke Lebak

Oktober 14, 2025
Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Oktober 09, 2025
Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Oktober 15, 2025
BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

Oktober 13, 2025
Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Oktober 17, 2025
Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Oktober 15, 2025

Berita Terpopuler

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

KUMALA PW Serang Tegas Tolak Kebijakan Sepihak Wakil Gubernur Banten Terkait Kepala SMAN 1 Cimarga

Oktober 15, 2025
BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

BUMDes Karya Cimanuk Mandiri Sukses Kembangkan Budidaya Cabai dan Ikan Mas Sawah

Oktober 14, 2025
Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Pengusaha Limbah Sebut Kabid LH "Bodoh", Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Terkait Izin Pembuangan Sampah Serang Ke Lebak

Pengusaha Limbah Sebut Kabid LH "Bodoh", Ini Penjelasan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Terkait Izin Pembuangan Sampah Serang Ke Lebak

Oktober 14, 2025
Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Oktober 09, 2025
Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Dinas Pertanian Lebak Gelar Bimtek Optimalisasi Lahan Non Rawa, 139 Kelompok Tani Ikut Hadir

Oktober 15, 2025
BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

Oktober 13, 2025
Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Pembangunan Drainase di Desa Kubang Jaya Diduga Asal Jadi, Gunakan Bahan Retak

Oktober 17, 2025
Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Desa Sukasari Gelar HUT ke-43, Wujud Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Oktober 15, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber