-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta LQ Indonesia Lawfirm TANGGAPI PERNYATAAN KEJAGUNG MENGENAI KASUS INDOSURYA, KUASA HUKUM PARA KORBAN: JANGAN BODOHI MASYARAKAT
Headline Jakarta LQ Indonesia Lawfirm

TANGGAPI PERNYATAAN KEJAGUNG MENGENAI KASUS INDOSURYA, KUASA HUKUM PARA KORBAN: JANGAN BODOHI MASYARAKAT

Berita Kilat
Berita Kilat
10 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Jakarta, BeritaKilat.Com - Ketua pengurus dan Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim SH, MSc, CFP, CLA mengapresiasi atas tanggapan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, terkait pengembalian berkas untuk dilengkapi (P-19) kaitan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. 


“LQ apresiasi tanggapan Kapuspenkum Kejagung RI, pak Leonard atas penjelasannya, tekait P-19 atau pengembalian berkas perkara pidana KSP Indosurya untuk segera dilengkapi penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani awal,” kata Alvin menanggapi, Kamis (9/12/2021). 


Namun demikian, Alvin berpandangan lain soal audit yang menurutnya hanya modus untuk mengulur – ulur proses pidana dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya yang menjadikan pemiliknya, Henry Surya bersama dua orang lainnya yakni, Manager Direktur, Suwito Ayub dan Head Admin, June Indria jadi tersangka. 


"Ini isi pasal 46 UU Perbankan yanh disangkakan terhadap Henry Surya: Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp

20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Jaksa Peneliti tolong baca jelas, dimana dalam Unsur Pasal 46 UU Perbankan tercantum unsur kerugian? Ini bukan kasus perdata dimana jumlah kerugian harus akurat untuk proses ganti rugi. Melainkan unsur Pasal 46 adalah ada atau tidak adanya ijin Perbankan menghimpun modal dari masyarakat,” jelas Alvin. 


Jadi, sambung Alvin, alasan meminta audit hanya modus belaka untuk mengulur waktu dan menunda proses hukum dengan alasan tidak masuk akal dan membodohi masyarakat. Jika penyidik Kejagung ingin mengetahui nilai kerugian tinggal minta angkanya sama pengurus PKPU. 


Satu hal lagi untuk menambah kuat dugaan modus oknum Kejaksaan Agung, 2 perkara lain sebelumnya di proses oleh Kejaksaan dan P21 dalam waktu singkat, 1-2 bulan sudah P21 yaitu perkara Koperasi Millenium dan PT WBN. "Koperasi Millenium, saya sebagai pelapor, pasal sama 46 UU Perbankan, tidak ada jaksa peneliti meminta Audit terhadap kerugian korban-korban. Berkas Perkara bisa P21 dalam waktu kurang lebih 1 bulan, disidangkan dengan Perkara 336/PidSus/2020/PN JktPus, tanggal 18 Maret 2020, di vonis Hakim terbukti bersalah mengumpulkan dana masyarakat tanpa ijin BI. Begitu juga kasus sama di PT TGP, pidana menghimpun dana masyarakat, di Mabes Polri dan limpah ke Kejagung tidak ada permintaan Audit forensik bisa P21. Apa ada tebang pilih syarat tambahan untuk kasus pidana sama persis? Tolong Kejaksaan Agung jangan bodohi masyarakat. Korban Indosurya sudah menderita, sekarang oknum Kejaksaan Agung mau membodohi masyarakat. Jangan pake modus ulur waktu. Sangat menciderai nilai keadilan." 


“Jika Jaksa ingin tahu nilai kerugian, mudah kok tinggal minta angkanya sama pengurus PKPU. Ada semua itu copy bilyet sebagai bukti kerugian. Selesai. Intinya, dalam kasus ini tidak perlu melakukan audit, jika Jaksa butuh pengarahan hukum bisa hubungi LQ di 0817-489-0999.” tandas Alvin. 


Proses homologasi atau perdamaian PKPU itu tidak penghapus perbuatan pidana yang sudah menjadikan pemilik KSP Indosurya yakni, Hendry Surya bersama dua tersangka lainnya. Klien LQ atau pelapor, menolak dan tidak masuk dalam PKPU tersebut. 


Hasil PKPU sendiri, lanjut Alvin, beberapa nasabah KSP Indosurya yang ikut juga mengeluh, karena, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan. Langkah PKPU terkesan hanya berusaha menghidar dari jeratan pidana. 


“Ada nasabah yang ikut PKPU mengeluh, karena prakteknya tidak sesuai keputusan. Bayangkan 2 persen perbulan dari uangnya senilai Rp1 miliar 50 juta yang harusnya terima Rp20 juta faktanya hanya menerima Rp340 ribuan,” ungkap Alvin. 


Dengan fakta itu, tambah Alvin, dia mensinyalir langkah PKPU KSP Indosurya merupakan setrategi untuk menghindari perbuatan pidana dan penahanan paska terbongkarnya kasus dugaan investasi bodong KSP Indosurya yang berhasil meraup dana dari 5.700 nasabah yang mencapai Rp15 triliun. 


“Tersangka pemilik Henry Surya dan dua tersangka lainnya hingga kini tidak dilakukan penahanan. Kabar dari korban Indosurya, boss KSP Indosurya plesiran di Bali. Kita berharap para tersangka ditahan biar proses pidananya berjalan dengan benar dan sesuai dan ketentuan hukum yang berlaku. Justru dengan tidak ditahan, aparat penegak hukum jadi bisa mengulur waktu. Harap jika kejaksaan mau bersih dalam penanganan kasus pidana jangan bermain dalam kasus Indosurya. Jaksa Agung buktikan bersih dengan segera P21 tanpa alasan butuh Audit nilai kerugian. Mau kerugian berapa dalam pidana terpenring adalah tindakan sengaja melawan hukumnya atau mens rea” pungkas Alvin.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Berita Kilat- Oktober 30, 2025 0
Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan
Lebak, BeritaKilat.com — Proyek rehabilitasi gudang Rice Milling Unit (RMU) sekaligus pengadaan mesin penggilingan padi di Desa Bojong Leles, Kecamatan Ciba…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

 Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Oktober 29, 2025
Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Oktober 29, 2025
Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Oktober 28, 2025
Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Oktober 28, 2025
Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Oktober 24, 2025
Dipicu Penyakit Tak Kunjung Sembuh Warga Kota Agung Bundir

Dipicu Penyakit Tak Kunjung Sembuh Warga Kota Agung Bundir

Oktober 26, 2025
Pastikan Pelayanan Maksimal, Polda Banten Gelar Supervisi Sabhara di Polresta Tangerang

Pastikan Pelayanan Maksimal, Polda Banten Gelar Supervisi Sabhara di Polresta Tangerang

Oktober 24, 2025

Berita Terpopuler

 Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Oktober 29, 2025
Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Oktober 29, 2025
Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Oktober 28, 2025
Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Oktober 28, 2025
Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Wakil Gubernur Banten Tinjau Tambang Pasir di Jawilan, Warga Harap Ada Solusi Lingkungan

Oktober 23, 2025
Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Camat Pamarayan Hadiri MTQ Ke-2 di Ponpes Daar Et-Thahira, Apresiasi Peserta dan Juara Umum

Oktober 26, 2025
Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Perkuat Sinergi, SMSI Kabupaten Serang Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri Serang

Oktober 24, 2025
Dipicu Penyakit Tak Kunjung Sembuh Warga Kota Agung Bundir

Dipicu Penyakit Tak Kunjung Sembuh Warga Kota Agung Bundir

Oktober 26, 2025
Pastikan Pelayanan Maksimal, Polda Banten Gelar Supervisi Sabhara di Polresta Tangerang

Pastikan Pelayanan Maksimal, Polda Banten Gelar Supervisi Sabhara di Polresta Tangerang

Oktober 24, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber