-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Praperadilan Langkah efektif Hilangkan Status Tersangka
Headline Hukrim

Praperadilan Langkah efektif Hilangkan Status Tersangka

Berita Kilat
Berita Kilat
02 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com - Maraknya oknum kepolisian yang mengkriminalisasi masyarakat melalui proses hukum sangat merugikan pencari keadilan dan mengkhianati mandat sebagaimana UU Kepolisian. Kepolisian yang harusnya melindungi masyarakat malah membengkokkan hukum dengan mudahnya untuk membela si pembayar. 


Sugi selaku Kabid Humas dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan tips dan informasi mengenai trik oknum penyidik. "Jadi resep mereka adalah jadikan Tersangka jika perlu ditahan dulu, nantikan pembuktian di pengadilan. Biasanya korban atau target mereka ketika dijadikan tersangka dan ditahan akan ketakutan dan menyerah bahkan sering kali mengikuti skema pemerasan para oknum. Oknum penyidik tidak bergerak sendiri biasanya ada yang becking baik perusahaan maupun oknum cepu (informan) yang bertindak sebagai pelapor. Kewenangan Kepolisian dijadikan alat oleh oknum untuk melakukan kesewenangan." 


LQ Indonesia Lawfirm dihubungi oleh Korban Kriminalisasi di hotline LQ Jakarta Barat 0817-9999-489, lalu menjelaskan duduk perkara dimana sudah 3x di peras melalui Laporan Polisi oleh Oknum Polres Kota Tangerang dan sudah 2x damai dan membayarkan sejumlah uang kepada pelapor, kali ketiga diperas oleh oknum Pelapor dan oknum Polisi yang sama, korban gerah dan meminta perlindungan LQ Indonesia Lawfirm dimana barang milik Korban sudah di sita Polisi bernilai ratusan juta. Anehnya, Kepolisian ketika menyita dan menggeledah masih dalam status penyelidikan. Ketika oknum Penyidik Polres Kota Tangerang tahu bahwa Korban kali ini tidak berniat memenuhi permintaan para oknum. Oknum penyidik langsung menetapkan kedua korban, TS dan M menjadi Tersangka. 


Advokat Alfan Sari, SH, MH, MM dari LQ Indonesia Lawfirm menerangkan "ketika kami telusuri ternyata SPDP yang dinyatakan ada tanggal 8 April 2021 belum pernah diterima oleh klien kami selaku Terlapor. Ketika rekan saya, Advokat Hamdani, SH, MH mendatangi Kejari Tangerang Kabupaten, diketahui bahwa kejari tidak pernah menerima SPDP tersebut. Padahal menurut pasal 109 ayat (1) KUHAP dan diperkuat oleh Putusan MK NO 130/PUU-XIII/2015 bahwa SPDP WAJIB diberikan oleh penyidik dalam waktu 7 hari ke pelapor, Jaksa dan Terlapor. Ini syarat mutlak, sesuai hukum Formiil dan tidak boleh tidak dilakukan oleh pihak penyidik. Atas informasi yang kani dapatkan ini, LQ akan segera mengajukan Permohonan Praperadilan di PN Tangerang." 


Sugi menambahkan bahwa modus tidak mengirimkan SPDP sering dilakukan ketika oknum penyidik menganggap korban bisa di 86 (kondisikan untuk damai/kasih uang damai) sehingga dengan SPDP belum dikirim ke Kejaksaan, tidak ada kewajiban pihak penyidik ke kejaksaan ketika menghentikan perkara tersebut. Karena bisa dianggap masih dalam penyelidikan sehingga SP2LID (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) tidak perlu pemberitahuan ke kejaksaan. 

"Kasihan suami istri pengusaha retail sudah dijadikan korban pemerasan terselubung oknum selama 2 tahun dan membayar untuk damai dan SP3 sudah 2x sebelumnya. Kami selaku Aparat Penegak Hukum menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban oknum Aparat Penegak hukum segera melapor ke LQ Indonesia Lawfirm. Jangan diam dan mau menjadi korban pemerasan dan kolusi, oknum harus dilawan dan dihentikan."

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban

Berita Kilat- Juni 07, 2026 0
PPWI Sambut WPF University, Gagas Kolaborasi Strategis Pendidikan dan Peradaban
Jakarta, BeritaKilat.com – Dalam upaya mendorong kemajuan sektor pendidikan sekaligus mencetak pemikir masa depan, Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta W…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Juni 04, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

Juni 03, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

Juni 04, 2026

Berita Terpopuler

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Juni 04, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

Juni 03, 2026
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Juni 05, 2026
194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

Juni 04, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber