-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Praperadilan Langkah efektif Hilangkan Status Tersangka
Headline Hukrim

Praperadilan Langkah efektif Hilangkan Status Tersangka

Berita Kilat
Berita Kilat
02 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com - Maraknya oknum kepolisian yang mengkriminalisasi masyarakat melalui proses hukum sangat merugikan pencari keadilan dan mengkhianati mandat sebagaimana UU Kepolisian. Kepolisian yang harusnya melindungi masyarakat malah membengkokkan hukum dengan mudahnya untuk membela si pembayar. 


Sugi selaku Kabid Humas dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan tips dan informasi mengenai trik oknum penyidik. "Jadi resep mereka adalah jadikan Tersangka jika perlu ditahan dulu, nantikan pembuktian di pengadilan. Biasanya korban atau target mereka ketika dijadikan tersangka dan ditahan akan ketakutan dan menyerah bahkan sering kali mengikuti skema pemerasan para oknum. Oknum penyidik tidak bergerak sendiri biasanya ada yang becking baik perusahaan maupun oknum cepu (informan) yang bertindak sebagai pelapor. Kewenangan Kepolisian dijadikan alat oleh oknum untuk melakukan kesewenangan." 


LQ Indonesia Lawfirm dihubungi oleh Korban Kriminalisasi di hotline LQ Jakarta Barat 0817-9999-489, lalu menjelaskan duduk perkara dimana sudah 3x di peras melalui Laporan Polisi oleh Oknum Polres Kota Tangerang dan sudah 2x damai dan membayarkan sejumlah uang kepada pelapor, kali ketiga diperas oleh oknum Pelapor dan oknum Polisi yang sama, korban gerah dan meminta perlindungan LQ Indonesia Lawfirm dimana barang milik Korban sudah di sita Polisi bernilai ratusan juta. Anehnya, Kepolisian ketika menyita dan menggeledah masih dalam status penyelidikan. Ketika oknum Penyidik Polres Kota Tangerang tahu bahwa Korban kali ini tidak berniat memenuhi permintaan para oknum. Oknum penyidik langsung menetapkan kedua korban, TS dan M menjadi Tersangka. 


Advokat Alfan Sari, SH, MH, MM dari LQ Indonesia Lawfirm menerangkan "ketika kami telusuri ternyata SPDP yang dinyatakan ada tanggal 8 April 2021 belum pernah diterima oleh klien kami selaku Terlapor. Ketika rekan saya, Advokat Hamdani, SH, MH mendatangi Kejari Tangerang Kabupaten, diketahui bahwa kejari tidak pernah menerima SPDP tersebut. Padahal menurut pasal 109 ayat (1) KUHAP dan diperkuat oleh Putusan MK NO 130/PUU-XIII/2015 bahwa SPDP WAJIB diberikan oleh penyidik dalam waktu 7 hari ke pelapor, Jaksa dan Terlapor. Ini syarat mutlak, sesuai hukum Formiil dan tidak boleh tidak dilakukan oleh pihak penyidik. Atas informasi yang kani dapatkan ini, LQ akan segera mengajukan Permohonan Praperadilan di PN Tangerang." 


Sugi menambahkan bahwa modus tidak mengirimkan SPDP sering dilakukan ketika oknum penyidik menganggap korban bisa di 86 (kondisikan untuk damai/kasih uang damai) sehingga dengan SPDP belum dikirim ke Kejaksaan, tidak ada kewajiban pihak penyidik ke kejaksaan ketika menghentikan perkara tersebut. Karena bisa dianggap masih dalam penyelidikan sehingga SP2LID (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) tidak perlu pemberitahuan ke kejaksaan. 

"Kasihan suami istri pengusaha retail sudah dijadikan korban pemerasan terselubung oknum selama 2 tahun dan membayar untuk damai dan SP3 sudah 2x sebelumnya. Kami selaku Aparat Penegak Hukum menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban oknum Aparat Penegak hukum segera melapor ke LQ Indonesia Lawfirm. Jangan diam dan mau menjadi korban pemerasan dan kolusi, oknum harus dilawan dan dihentikan."

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

International Activist and Journalist Wilson Lalengke Applauds Senegal’s Steadfast Support for Morocco’s Sovereignty over the Sahara

Berita Kilat- Januari 28, 2026 0
International Activist and Journalist Wilson Lalengke Applauds Senegal’s Steadfast Support for Morocco’s Sovereignty over the Sahara
Jakarta, Indonesia (28/01/2026) – Wilson Lalengke, a prominent Indonesian journalist and international human rights advocate, has formally expressed his high…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
Peduli Korban Banjir, Kesti TTKKDH dan Bupati Pandeglang Turun Langsung Salurkan Bantuan

Peduli Korban Banjir, Kesti TTKKDH dan Bupati Pandeglang Turun Langsung Salurkan Bantuan

Januari 22, 2026

Berita Terpopuler

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Hujan Deras Guyur Wilayah Kota Tangerang, Puluhan Anak Muda Hingga Pengangguran Tidak Bisa Mencari Roko Dan Makan

Januari 22, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Tiga Siswa Sekolah Rakyat Mundur Di Lebak, Ini Alasannya

Januari 22, 2026
Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Jalan Rusak di Jl. Raya Merdeka Cimone Jaya Dinilai Rawan Laka Lantas, Warga Desak Pemprov Banten Bertindak

Januari 25, 2026
Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Hadiri RUPSLB Bank Banten, Ketua SMSI Banten Lesman Bangun Dukung Penguatan Ekonomi Daerah

Januari 22, 2026
Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Haruskah Penjabat Baru Menanggung Dosa Penjabat Lama, dengan Segala Konsekuensinya?

Januari 23, 2026
Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Potensi Banjir Kepung Kabupaten Lebak, Warga Diharap Waspada

Januari 22, 2026
 Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Diduga Kebal Hukum, Tambang Emas Tanpa Izin Merajalela di Kecamatan Panggarangan, Kades, Camat dan Kapolsek Tutup Mata

Januari 26, 2026
Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Aktivis Soroti Tambang Emas Ilegal di Panggarangan Lebak, Dinilai Ancam Pemukiman dan Pertanian

Januari 25, 2026
Peduli Korban Banjir, Kesti TTKKDH dan Bupati Pandeglang Turun Langsung Salurkan Bantuan

Peduli Korban Banjir, Kesti TTKKDH dan Bupati Pandeglang Turun Langsung Salurkan Bantuan

Januari 22, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber