Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Praperadilan Langkah efektif Hilangkan Status Tersangka
Headline Hukrim

Praperadilan Langkah efektif Hilangkan Status Tersangka

Berita Kilat
Berita Kilat
02 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com - Maraknya oknum kepolisian yang mengkriminalisasi masyarakat melalui proses hukum sangat merugikan pencari keadilan dan mengkhianati mandat sebagaimana UU Kepolisian. Kepolisian yang harusnya melindungi masyarakat malah membengkokkan hukum dengan mudahnya untuk membela si pembayar. 


Sugi selaku Kabid Humas dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan tips dan informasi mengenai trik oknum penyidik. "Jadi resep mereka adalah jadikan Tersangka jika perlu ditahan dulu, nantikan pembuktian di pengadilan. Biasanya korban atau target mereka ketika dijadikan tersangka dan ditahan akan ketakutan dan menyerah bahkan sering kali mengikuti skema pemerasan para oknum. Oknum penyidik tidak bergerak sendiri biasanya ada yang becking baik perusahaan maupun oknum cepu (informan) yang bertindak sebagai pelapor. Kewenangan Kepolisian dijadikan alat oleh oknum untuk melakukan kesewenangan." 


LQ Indonesia Lawfirm dihubungi oleh Korban Kriminalisasi di hotline LQ Jakarta Barat 0817-9999-489, lalu menjelaskan duduk perkara dimana sudah 3x di peras melalui Laporan Polisi oleh Oknum Polres Kota Tangerang dan sudah 2x damai dan membayarkan sejumlah uang kepada pelapor, kali ketiga diperas oleh oknum Pelapor dan oknum Polisi yang sama, korban gerah dan meminta perlindungan LQ Indonesia Lawfirm dimana barang milik Korban sudah di sita Polisi bernilai ratusan juta. Anehnya, Kepolisian ketika menyita dan menggeledah masih dalam status penyelidikan. Ketika oknum Penyidik Polres Kota Tangerang tahu bahwa Korban kali ini tidak berniat memenuhi permintaan para oknum. Oknum penyidik langsung menetapkan kedua korban, TS dan M menjadi Tersangka. 


Advokat Alfan Sari, SH, MH, MM dari LQ Indonesia Lawfirm menerangkan "ketika kami telusuri ternyata SPDP yang dinyatakan ada tanggal 8 April 2021 belum pernah diterima oleh klien kami selaku Terlapor. Ketika rekan saya, Advokat Hamdani, SH, MH mendatangi Kejari Tangerang Kabupaten, diketahui bahwa kejari tidak pernah menerima SPDP tersebut. Padahal menurut pasal 109 ayat (1) KUHAP dan diperkuat oleh Putusan MK NO 130/PUU-XIII/2015 bahwa SPDP WAJIB diberikan oleh penyidik dalam waktu 7 hari ke pelapor, Jaksa dan Terlapor. Ini syarat mutlak, sesuai hukum Formiil dan tidak boleh tidak dilakukan oleh pihak penyidik. Atas informasi yang kani dapatkan ini, LQ akan segera mengajukan Permohonan Praperadilan di PN Tangerang." 


Sugi menambahkan bahwa modus tidak mengirimkan SPDP sering dilakukan ketika oknum penyidik menganggap korban bisa di 86 (kondisikan untuk damai/kasih uang damai) sehingga dengan SPDP belum dikirim ke Kejaksaan, tidak ada kewajiban pihak penyidik ke kejaksaan ketika menghentikan perkara tersebut. Karena bisa dianggap masih dalam penyelidikan sehingga SP2LID (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan) tidak perlu pemberitahuan ke kejaksaan. 

"Kasihan suami istri pengusaha retail sudah dijadikan korban pemerasan terselubung oknum selama 2 tahun dan membayar untuk damai dan SP3 sudah 2x sebelumnya. Kami selaku Aparat Penegak Hukum menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban oknum Aparat Penegak hukum segera melapor ke LQ Indonesia Lawfirm. Jangan diam dan mau menjadi korban pemerasan dan kolusi, oknum harus dilawan dan dihentikan."

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pemdes Majasari Bangun Kantor BUMDes dan Siapkan Kantor Koperasi Secara Swadaya

Berita Kilat- Juli 30, 2025 0
Pemdes Majasari Bangun Kantor BUMDes dan Siapkan Kantor Koperasi Secara Swadaya
Serang, Beritakilat.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, melaksanakan pembangunan Kantor Badan Usaha Milik Desa (BU…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Diduga Solar Subsidi Masuk Perumahan? Terungkap Dugaan Surat Jalan Fiktif Kiriman BBM 5.000 Liter

Diduga Solar Subsidi Masuk Perumahan? Terungkap Dugaan Surat Jalan Fiktif Kiriman BBM 5.000 Liter

Juli 27, 2025
Galian Tanah Ilegal di Sukamanah Diduga Pakai BBM Subsidi, Satpol PP dan Polres Lebak Dinilai Tutup Mata

Galian Tanah Ilegal di Sukamanah Diduga Pakai BBM Subsidi, Satpol PP dan Polres Lebak Dinilai Tutup Mata

Juli 26, 2025
SMPN 5 Rangkasbitung Terapkan KBM Daring Selama Revitalisasi Fasilitas Sekolah

SMPN 5 Rangkasbitung Terapkan KBM Daring Selama Revitalisasi Fasilitas Sekolah

Juli 30, 2025
Lemahnya Penegakan Hukum dan Perda di Kabupaten Lebak, Aktivis Soroti Maraknya Galian Tanah Ilegal

Lemahnya Penegakan Hukum dan Perda di Kabupaten Lebak, Aktivis Soroti Maraknya Galian Tanah Ilegal

Juli 27, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah: Konsorsium LSM Lebak Minta Aparat Bertindak Tegas

Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah: Konsorsium LSM Lebak Minta Aparat Bertindak Tegas

Juli 26, 2025
Sekolah Lama Direvitalisasi, SMPN 5 Rangkasbitung Siap Wajah Baru Tahun Ini, Kepsek : Ini Kenang - Kenangan Saya Untuk SMPN 5 Rangkasbitung

Sekolah Lama Direvitalisasi, SMPN 5 Rangkasbitung Siap Wajah Baru Tahun Ini, Kepsek : Ini Kenang - Kenangan Saya Untuk SMPN 5 Rangkasbitung

Juli 30, 2025
Tim Supervisi Baharkam Polri Tinjau Alutsista dan Kesiapan Sabhara di Jawa Tengah

Tim Supervisi Baharkam Polri Tinjau Alutsista dan Kesiapan Sabhara di Jawa Tengah

Juli 29, 2025
Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam

Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam

Juli 26, 2025

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Diduga Solar Subsidi Masuk Perumahan? Terungkap Dugaan Surat Jalan Fiktif Kiriman BBM 5.000 Liter

Diduga Solar Subsidi Masuk Perumahan? Terungkap Dugaan Surat Jalan Fiktif Kiriman BBM 5.000 Liter

Juli 27, 2025
Galian Tanah Ilegal di Sukamanah Diduga Pakai BBM Subsidi, Satpol PP dan Polres Lebak Dinilai Tutup Mata

Galian Tanah Ilegal di Sukamanah Diduga Pakai BBM Subsidi, Satpol PP dan Polres Lebak Dinilai Tutup Mata

Juli 26, 2025
SMPN 5 Rangkasbitung Terapkan KBM Daring Selama Revitalisasi Fasilitas Sekolah

SMPN 5 Rangkasbitung Terapkan KBM Daring Selama Revitalisasi Fasilitas Sekolah

Juli 30, 2025
Lemahnya Penegakan Hukum dan Perda di Kabupaten Lebak, Aktivis Soroti Maraknya Galian Tanah Ilegal

Lemahnya Penegakan Hukum dan Perda di Kabupaten Lebak, Aktivis Soroti Maraknya Galian Tanah Ilegal

Juli 27, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah: Konsorsium LSM Lebak Minta Aparat Bertindak Tegas

Aktivitas Galian Tanah Diduga Ilegal di Sukamanah: Konsorsium LSM Lebak Minta Aparat Bertindak Tegas

Juli 26, 2025
Sekolah Lama Direvitalisasi, SMPN 5 Rangkasbitung Siap Wajah Baru Tahun Ini, Kepsek : Ini Kenang - Kenangan Saya Untuk SMPN 5 Rangkasbitung

Sekolah Lama Direvitalisasi, SMPN 5 Rangkasbitung Siap Wajah Baru Tahun Ini, Kepsek : Ini Kenang - Kenangan Saya Untuk SMPN 5 Rangkasbitung

Juli 30, 2025
Tim Supervisi Baharkam Polri Tinjau Alutsista dan Kesiapan Sabhara di Jawa Tengah

Tim Supervisi Baharkam Polri Tinjau Alutsista dan Kesiapan Sabhara di Jawa Tengah

Juli 29, 2025
Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam

Galian Tanah Diduga Ilegal di Desa Sukamanah Ganggu Warga Perumahan, Diduga Gunakan BBM Subsidi Kades Ditanya Bungkam

Juli 26, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber