-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Penetapan Tersangka Diduga Melawan HAM, Sidang Prapid Terhadap Polda Banten Digelar Di PN Tangerang
Headline Hukrim

Penetapan Tersangka Diduga Melawan HAM, Sidang Prapid Terhadap Polda Banten Digelar Di PN Tangerang

Berita Kilat
Berita Kilat
17 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Tangerang, BeritaKilat.Com - Hari Jumat, 17 Desember 2021 di ruang sidang 5, PN Tangerang di buka Sidang perdana Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Thomas Susanto dan Meriana dari LQ Indonesia Lawfirm. 


Setelah sidang dibuka, dilakukan pemeriksaan administrasi kelengkapan surat para Advokat dari LQ Indonesia berupa KTA dan Berita Acara Sumpah oleh Hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti, SH, MHum terhadap Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, H Alfan Sari, SH, MH dan Hamdani, SH, MH. 

Para kuasa hukum menyampaikan perubahan/perbaikan atas Permohonan Prapid LQ Indonesia Lawfirm yang berjudul "Projustitia Tanpa Melanggar HAM". Ketika di bacakan dengan lantang oleh Haji Alfan Sari, SH, MH dikemukakan adanya pelanggaran Formiil dalam penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Polda Banten terhadap Para Pemohon atas dua pelanggaran hukum fatal yaitu pertama Pelapor Radius Simamora, SH tidak punya legal standing karena bukan korban atau pihak kepentingan dalam perkara yang disangkakan. "Pasal 103 UU Merek dengan jelas, menyebutkan bahwa pasal 100 hingga 102 adalah delik Aduan sehingga hanya korban atau pihak berkepentingan yang berhak mengajukan laporan polisi. Bukan Radius Simamora. Dengan memproses Aduan Radiudls Simamora, Polda Banten sudah melanggar Pasal 1 angka (25) KUHAP, jo. Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 " 


Kedua adalah adanya pelanggar Hukum Formiil/KUHAP, Pasal 109 ayat (1) KUHAP, jo Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 kewajiban penyidik untuk memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (selanjutnya disebut “SPDP”) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor. "Diketahui bahwa Termohon (Polda Banten) tidak pernah memberikan SPDP yang menjadi Hak Para Pemohon, dan dapat kami buktikan dengan rekaman pembicaraan dengan petugas polres Kota Tangerang dan Kejari Tangerang yang mengatakan tidak pernah menerima SPDP terkait." KUHAP jelas mengatur kewajiban sebagai sesuatu yang harus dilakukan, tidak boleh tidak." Ucap H. Alfan Sari, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm pengacara Kondang yang pernah di wawancara Najwa Shihab. 

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, ketua pengurus dan Founder LQ Indonesia Lawfirm menyoroti tindakan aparat penegak hukum yang semena-mena menegakkan hukum dengan melanggar HAM. "Masyarakat menaruh kepercayaan dan harapan bahwa Yang Mulia Hakim dapat dengan tegas menolak proses Pro Justitia yang melanggar HAM maupun Hak Konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Penegakkan hukum harus dilakukan tanpa melawan hukum karena apabila aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan cara melawan hukum, maka aparat penegak hukum itu tidak ada bedanya dengan kriminal yang mereka adili dalam proses hukum." 


Diketahui bahwa Thomas dan Meriana adalah pedagang UMKM di Kota Tangerang yang sudah beberapa kali di peras dengan cara dilaporkan oleh oknum pengacara bekerjasama dengan oknum Polres Kota Tangerang, dalam 2 Laporan Polisi sebelumnya di SP3 ketika Thomas Susanto dan Meriana membayar uang damai. Ketika terjadi ketiga kalinya, Thomas menghubungi LQ di 0817-489-0999 dan menanyakan posisi hukumnya. Setelah diinfokan bahwa Proses ProJustitia yang dilakukan oleh Polres Tangerang diduga melawan hukum Formiil dan tidak memiliki legal standing maka Thomas memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm untuk melakukan Praperadilan atas penetapan Tersangka. 


Bidkum Polda Banten setelah dibacakan Permohonan Praperadilan "Projustitia tanpa Melawan HAM" langsung mengajukan keberatan atas perubahan isi permohonan dan dipersilahkan untuk memberikan tanggapan pada sidang hari Senin 20 Desember 2021. "Kami keberatan yang mulia karena isi permohonan yang dibacakan Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm bukan hanya minor, tapi merubah seluruh isi permohonan Praperadilan." 


Para penonton terkesima ketika Kuasa Hukum membacakan Isi permohonan, para Anggota Bidkum, Hakim menundukkan kepala, menyimak dengan seksama isi permohonan apalagi ketika Kuasa hukum menyerukan bahwa apabila penegak hukum melakukan proses hukum maka mereka sama saja dengan kriminal yang mereka adili. Sekali lagi, LQ berhasil dengan lantang dan vokal menyuarakan perbaikan di bidang penegakkan hukum dan menjadi panutan bagi masyarakat Indonesia. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Hari Kartini: Perspektif Yatti Ruyati, Pimpinan PT Berita Kilat Indonesia “Peran Wanita dalam Era Digitalisasi Dunia”

Berita Kilat- April 21, 2026 0
Hari Kartini: Perspektif Yatti Ruyati, Pimpinan PT Berita Kilat Indonesia “Peran Wanita dalam Era Digitalisasi Dunia”
Lebak, BeritaKilat.com  – Peringatan Hari Kartini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum reflektif untuk menegaskan kembali peran strategis perempu…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Lansia di Cihara Lebak Jadi Korban Percobaan Penjambretan Modus Tukar Emas, Pelaku Sempat Pukul Korban

Lansia di Cihara Lebak Jadi Korban Percobaan Penjambretan Modus Tukar Emas, Pelaku Sempat Pukul Korban

April 17, 2026
Identitas Keluarga Di Viralkan Akibat Utang, Warga Lebak Tuntut Pemulihan Nama Baik  ‎

Identitas Keluarga Di Viralkan Akibat Utang, Warga Lebak Tuntut Pemulihan Nama Baik ‎

April 19, 2026
Dinilai Cacat Konstitusi, Mahasiswa Universitas Setiabudhi Rangkasbitung Tolak Mekanisme Delegasi dalam Kongres  ‎

Dinilai Cacat Konstitusi, Mahasiswa Universitas Setiabudhi Rangkasbitung Tolak Mekanisme Delegasi dalam Kongres ‎

April 16, 2026
Warga 3 Desa di Panggarangan Lebak; Lanjutkan Perbaiki Jalan Poros Secara Swadaya

Warga 3 Desa di Panggarangan Lebak; Lanjutkan Perbaiki Jalan Poros Secara Swadaya

April 19, 2026
Konferensi MWCNU Tunjung Teja Teguhkan Konsolidasi, Abdul Sukur Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2031

Konferensi MWCNU Tunjung Teja Teguhkan Konsolidasi, Abdul Sukur Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2031

April 18, 2026
Penantian 16 Tahun Berakhir Haru: US Akhirnya Temukan Ijazah yang Dibawa Teman

Penantian 16 Tahun Berakhir Haru: US Akhirnya Temukan Ijazah yang Dibawa Teman

April 17, 2026
Kasus Penjambretan Lansia di Cihara, GMNI Lebak Dorong Kepolisian Segera Amankan Pelaku  ‎

Kasus Penjambretan Lansia di Cihara, GMNI Lebak Dorong Kepolisian Segera Amankan Pelaku ‎

April 18, 2026
Pengelola Wisata Pantai Bagedur Gelar Aksi Bersihkan Sampah Bersama UPTD SDA Banten

Pengelola Wisata Pantai Bagedur Gelar Aksi Bersihkan Sampah Bersama UPTD SDA Banten

April 16, 2026
Unggah Data Pribadi ke Medsos, Pemilik Akun Terancam Somasi Keluarga Korban  ‎

Unggah Data Pribadi ke Medsos, Pemilik Akun Terancam Somasi Keluarga Korban ‎

April 20, 2026
Seni Melepaskan Pamrih: Mengapa Ikhlas Membantu Sesama Justru Membuka Pintu Rezeki yang Tak Terduga?

Seni Melepaskan Pamrih: Mengapa Ikhlas Membantu Sesama Justru Membuka Pintu Rezeki yang Tak Terduga?

April 16, 2026

Berita Terpopuler

Lansia di Cihara Lebak Jadi Korban Percobaan Penjambretan Modus Tukar Emas, Pelaku Sempat Pukul Korban

Lansia di Cihara Lebak Jadi Korban Percobaan Penjambretan Modus Tukar Emas, Pelaku Sempat Pukul Korban

April 17, 2026
Identitas Keluarga Di Viralkan Akibat Utang, Warga Lebak Tuntut Pemulihan Nama Baik  ‎

Identitas Keluarga Di Viralkan Akibat Utang, Warga Lebak Tuntut Pemulihan Nama Baik ‎

April 19, 2026
Dinilai Cacat Konstitusi, Mahasiswa Universitas Setiabudhi Rangkasbitung Tolak Mekanisme Delegasi dalam Kongres  ‎

Dinilai Cacat Konstitusi, Mahasiswa Universitas Setiabudhi Rangkasbitung Tolak Mekanisme Delegasi dalam Kongres ‎

April 16, 2026
Warga 3 Desa di Panggarangan Lebak; Lanjutkan Perbaiki Jalan Poros Secara Swadaya

Warga 3 Desa di Panggarangan Lebak; Lanjutkan Perbaiki Jalan Poros Secara Swadaya

April 19, 2026
Konferensi MWCNU Tunjung Teja Teguhkan Konsolidasi, Abdul Sukur Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2031

Konferensi MWCNU Tunjung Teja Teguhkan Konsolidasi, Abdul Sukur Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2031

April 18, 2026
Penantian 16 Tahun Berakhir Haru: US Akhirnya Temukan Ijazah yang Dibawa Teman

Penantian 16 Tahun Berakhir Haru: US Akhirnya Temukan Ijazah yang Dibawa Teman

April 17, 2026
Kasus Penjambretan Lansia di Cihara, GMNI Lebak Dorong Kepolisian Segera Amankan Pelaku  ‎

Kasus Penjambretan Lansia di Cihara, GMNI Lebak Dorong Kepolisian Segera Amankan Pelaku ‎

April 18, 2026
Pengelola Wisata Pantai Bagedur Gelar Aksi Bersihkan Sampah Bersama UPTD SDA Banten

Pengelola Wisata Pantai Bagedur Gelar Aksi Bersihkan Sampah Bersama UPTD SDA Banten

April 16, 2026
Unggah Data Pribadi ke Medsos, Pemilik Akun Terancam Somasi Keluarga Korban  ‎

Unggah Data Pribadi ke Medsos, Pemilik Akun Terancam Somasi Keluarga Korban ‎

April 20, 2026
Seni Melepaskan Pamrih: Mengapa Ikhlas Membantu Sesama Justru Membuka Pintu Rezeki yang Tak Terduga?

Seni Melepaskan Pamrih: Mengapa Ikhlas Membantu Sesama Justru Membuka Pintu Rezeki yang Tak Terduga?

April 16, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber