-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm Klien LQ Indonesia Lawfirm Divonis Lepas Bukan Pidana, LQ Indonesia Lawfirm Kembali Toreh Prestasi Bukti Tidak Asal Dalam Penanganan Kasus
Headline Hukrim LQ Indonesia Lawfirm

Klien LQ Indonesia Lawfirm Divonis Lepas Bukan Pidana, LQ Indonesia Lawfirm Kembali Toreh Prestasi Bukti Tidak Asal Dalam Penanganan Kasus

Berita Kilat
Berita Kilat
21 Des, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com – Setelah sebelumnya di putus bersalah dan menjalankan vonis 8 bulan ddalam Putusan Kasasi yang mengunakan lawyer lain. TSS dan Y menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk membantu dalam penanganan Peninjauan Kembali (PK) di MA dalam perkara dugaan Pasal 374 KUHP tentang Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Dengan nomor perkara 65 PK/Pid/2021, MA mengabulkan PK dari klien LQ Indonesia Lawfirm pada putusan tanggal 15 Desember 2021 oleh Majelis Hakim, H Dwiarso Budi Santiarto, SH, MHum, Jupriyadi, SH, M.Hum, dan Dr H Eddy Army, SH, MH.

Putusan KABUL ini disambut baik oleh Advokat Jaka Maulana, SH dan Advokat Anita Manafe, para tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm yang mengurus perkara. "Perkara klien kami dari awal jelas perdata, sengketa aset perusahaan, lalu dibengkokan menjadi pidana, sehingga klien kami sempat mendekam 6 bulan dipenjara. Hal ini sangat disayangkan karena sekarang dengan putusan lepas, tidak seharusnya klien kami menjalani pidana penjara. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan klien, kelanjutannya." Ujar Jaka Maulana.

Advokat Anita Manafe dari LQ Indonesia Lawfirm menilai bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terburu-buru dalam mengeksekusi dan adanya oknum yang mana seharusnya perkara ini tidak naek P21 karena kental kriminalisasi. "Sebelumnya perkara ditangani lawyer lain yang mana Hakim kasasi tidak berhasil diyakinkan. LQ kami menegaskan dalam memori PK dan menampilkan Novum/ bukti baru dari gugatan perdata yang kami menangkan sehingga membuat klien kami bisa bebas. Dalam penanganan kasus pidana tidak boleh asal-asalan karena nyawa dan nasib orang menjadi taruhannya."

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menegaskan bahwa perkara PK ini adalah satu dari sekian banyak perkara yang berhasil di urus LQ Indonesia Lawfirm, dengan putusan BEBAS, LEPAS ataupun tuntutan tidak dapat diterima. Sehingga para terdakwa dinyatakan tidak bersalah.

"Result Oriented adalah nomor 1 dari 8 Pakta Integritas LQ. Tim kuasa hukum LQ bekerja maksimal  bedah perkara dan susun strategi baik didalam maupun di luar pengadilan, sehingga bisa mendapatkan hasil yang maksimal dalam penanganan kasus pidana. Kami perduli dengan klien kami terutama yang benar dan menjadi korban kriminalisasi, pasti kami bela maksimal. Juga kami ANTI main dua kaki, bagi kami integritas, harga mati," Pungkasnya. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Konferensi Cabang PGRI Cipeucang Kukuhkan Odang Sumarno, S.Pd sebagai Ketua Terpilih

Berita Kilat- Desember 22, 2025 0
Konferensi Cabang PGRI Cipeucang Kukuhkan Odang Sumarno, S.Pd sebagai Ketua Terpilih
Pandeglang, BeritaKilat.com — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Cipeucang melaksanakan Konferensi Cabang  dengan mengusung tema" PGRI …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

Desember 18, 2025
LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

Desember 19, 2025
Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Desember 18, 2025
Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Desember 21, 2025
 Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Desember 19, 2025
Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Desember 21, 2025
Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Desember 14, 2025
 Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Desember 21, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
Pemkab Lebak Gulirkan Program OPLAH, 139 Kelompok Tani Mulai Terima Manfaat

Pemkab Lebak Gulirkan Program OPLAH, 139 Kelompok Tani Mulai Terima Manfaat

November 15, 2025

Berita Terpopuler

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

IMC Tegas! Lanjutkan Aksi ke Pemda, Soal Batching Plant Tak berizin Lengkap di Lebak

Desember 18, 2025
LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

LMPI Berduka, Sosok Penjaga Marwah Organisasi Mayjen (Purn) Syamsu Djalal Tutup Usia

Desember 19, 2025
Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Bahayakan Pengendara, Lubang di Jalan Nasional Malingping-Bayah Nyaris Memakan Korban

Desember 18, 2025
Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Warga Terdampak Longsor di Bayah Timur Desak Pemerintah Segera Bangun Turap

Desember 21, 2025
 Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Makasanudin, SH: RDP Menghasilkan Keputusan Bersama Terkait Penyalahgunaan Sebagian Lahan PSU

Desember 19, 2025
Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Menakar Kesiagaan Lebak Selatan di Bawah Kepungan Hujan

Desember 21, 2025
Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Grand Final Oven Gengsi Cup Sukses Digelar: Dewan Regen Apresiasi Semangat Kebersamaan dan Kondusivitas

Desember 14, 2025
 Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Rawan Amblas, Jalan Provinsi Cikumpay–Ciparay Ancam Keselamatan Pengguna Jalan dan Warga

Desember 21, 2025
PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

PPWI Banten Desak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana RTLH Baznas di Desa Pagintungan

Desember 12, 2025
Pemkab Lebak Gulirkan Program OPLAH, 139 Kelompok Tani Mulai Terima Manfaat

Pemkab Lebak Gulirkan Program OPLAH, 139 Kelompok Tani Mulai Terima Manfaat

November 15, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber