Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Jakarta LQ Indonesia Lawfirm Segera Somasi Dirjenpas Agar Remisi Terhadap WBP Tipikor Segera Diberikan Atas Judicial Review 28 P, Apabila Diabaikan Akan Tempuh Jalur Hukum
Headline Hukrim Jakarta

LQ Indonesia Lawfirm Segera Somasi Dirjenpas Agar Remisi Terhadap WBP Tipikor Segera Diberikan Atas Judicial Review 28 P, Apabila Diabaikan Akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Kilat
Berita Kilat
25 Nov, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

JAKARTA, BeritaKilat.Com – Menanggapi polemik mengenai remisi WBP Tipikor, LQ Indonesia Lawfirm menjawab pernyataan Rika selaku Humas Ditjen PAS. Putusan 28P sudah jelas isinya bahwa pasal2 yanh dibatalkan Tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga berlaku seketika setelah dibacakan harus dilaksanakan oleh Pemerintah dalam hal ini Menkumham Cq DitjenPAS. 90 hari itu pada pasal 8 Perma No 1 Tahun 2011, bukan batas waktu Pihak Termohon untuk melaksanakan, namun apabila pihak termohon tidak melaksanakan maka peraturan perundangan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tapi pemerintah itu punya kewajibanenjaga hak asasi setiap orang apalagi warga binaan yang sedang di rampas kemerdekaannya, jadi tindakan lambat-lambat dan sengaja mengulur ini perlu diselidiki para pihak, ada apakah?" Ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang terkenal vokal.

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menambahkan LQ menerima kuasa dari para WBP untuk mengambil langkah hukum, kami akan mulai dengan somasi ke kementrian, lalu ambil langkah pidana pasal 421 KUH pidana terhadap Dirjenpas dan menteri Hukum dan HAM apabila tidak ada tindakan nyata. "Bagi warga binaan tipikor harap segera memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 apabila ingin remisinya dapat di urus. Tanpa tekanan dan upaya hukum, kami pastikan Ditjenpas akan ulur-ulur. Dengan memberikan kuasa secara berjamaah, bisa ada Class Action dan lebih kuat dorongan agar segera memberikan hak warga binaan melalui Upaya Hukum yang dilakukan LQ Indonesia Lawfirm."

DIRJEN PAS TANGGAPI KEBERATAN LQ INDONESIA LAWFIRM SOAL REMISI WBP

Pemerintah Presiden Joko Widodo melalui Ditjenpas KementerianHukum dan HAM ( Kemenkumham) menanggapi serius pernyataan LQ Indonesia Lawfirm, dan segera membentuk tim untuk menindaklanjuti putusan MA Nomor 28 P/HUM / 2021 tanggal 28 Oktober 2021. Dalam Amar putusannya MA RI mengabulkan sebagian dari permohonan selengkapnya ada dalam Putusan MA tersebut, terkait remisi  koruptor.

Dirjenpas Reyhard P Silitonga seperti yang disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan bahwa sikap pemerintah menghormati putusan dimaksud, dan akan menindak lanjutinya.

"Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjenpas sudah membentuk tim dan sedang mempelajari Amar putusan dimaksud, dan selanjutnya akan menyusun Perubahan peraturan Menteri sebagai aturan pelaksanaan pemenuhan Hak Remisi, asimilasi maupun integrasi," ujar Rika Aprianti melalui keterangan tertulisnya, Senin (22/11/2021).

Lebih lanjut Rika menambahkan, berdasarkan PerMA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil pada Pasal 8 ayat 2, mengatur tentang Pelaksanaan Putusan Uji Materi, pemerintah masih memiliki waktu  90 hari terhitung sejak 28 Oktober 2021 sd 28 Januari 2022 untuk menyusun kembali perubahan Permenkumham No 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat " ucapnya.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menutup "tidak perlu 90 hari untuk menyusun kembali Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimiliasi, Cuti mengunjungi keluarga Pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, LQ Indonesia Lawfirm siap mengirim Tim Ahli Hukum dan membantu dalam 1-2 Jam saja bisa selesai jika memang ada niat mengerjakannya. Hak orang dikebiri, ada yg seharusnya langsung bebas ketika haknya diberikan jadi tertunda, dan ini melawan hukum. Pemerintah jangan justru menjadi penjahat dan kriminal yang melawan hukum, walau itu adalah Warga Binaan," pungkasnya. (*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Diserang Buaya Saat Mandi, Lansia di Semaka Tewas Mengenaskan

Berita Kilat- Juni 30, 2025 0
Diserang Buaya Saat Mandi, Lansia di Semaka Tewas Mengenaskan
Tanggamus,BeritaKilat.com - Tragedi kembali terjadi di aliran Sungai Way Semaka, Kabupaten Tanggamus. Seorang pria lanjut usia, Wasim (80), warga RT 02 RW 01 …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DISDIKPORA Pandeglang Buntut  Dugaan Praktik Jual Beli Ijazah Kesetaraan; Paket A B dan C oleh PKBM Medalsari

Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DISDIKPORA Pandeglang Buntut Dugaan Praktik Jual Beli Ijazah Kesetaraan; Paket A B dan C oleh PKBM Medalsari

Juni 24, 2025
Rayakan Tahun Baru Islam 1447 H, PPWI Simpul Lebak Selatan Gandeng PT SBJ Santuni Anak Yatim

Rayakan Tahun Baru Islam 1447 H, PPWI Simpul Lebak Selatan Gandeng PT SBJ Santuni Anak Yatim

Juni 29, 2025
Kombes Sutan Ginting ; Buka Wasdal II Implementasi SMP PT. Kilang Pertamina International VII Kasim - Sorong Papua

Kombes Sutan Ginting ; Buka Wasdal II Implementasi SMP PT. Kilang Pertamina International VII Kasim - Sorong Papua

Juni 24, 2025
Paradoks, Lebak Raih Predikat WTP tetapi Berujung Temuan Potensi Korupsi

Paradoks, Lebak Raih Predikat WTP tetapi Berujung Temuan Potensi Korupsi

Juni 24, 2025
Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta

Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta

Juni 26, 2025
Aniaya Wartawan, Ricky Lamida Oknum Kepala Kampung Dalako Bembanehe Dipolisikan

Aniaya Wartawan, Ricky Lamida Oknum Kepala Kampung Dalako Bembanehe Dipolisikan

Juni 21, 2025
Diduga Ada Intervensi DPRD Banten Dalam SPMB Tahun 2025 Di Cilegon

Diduga Ada Intervensi DPRD Banten Dalam SPMB Tahun 2025 Di Cilegon

Juni 26, 2025
Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Juni 25, 2025
HMI Pandeglang Rumuskan Strategi Kemajuan Pandeglang dalam Upgrading dan Rapat Kerja (RAKER)

HMI Pandeglang Rumuskan Strategi Kemajuan Pandeglang dalam Upgrading dan Rapat Kerja (RAKER)

Juni 29, 2025
Menag RI Tekankan Bahasa Religius Dalam Komunikasi Dengan Masyarakat

Menag RI Tekankan Bahasa Religius Dalam Komunikasi Dengan Masyarakat

Juni 26, 2025

Berita Terpopuler

Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DISDIKPORA Pandeglang Buntut  Dugaan Praktik Jual Beli Ijazah Kesetaraan; Paket A B dan C oleh PKBM Medalsari

Mahasiswa Akan Gelar Aksi di DISDIKPORA Pandeglang Buntut Dugaan Praktik Jual Beli Ijazah Kesetaraan; Paket A B dan C oleh PKBM Medalsari

Juni 24, 2025
Rayakan Tahun Baru Islam 1447 H, PPWI Simpul Lebak Selatan Gandeng PT SBJ Santuni Anak Yatim

Rayakan Tahun Baru Islam 1447 H, PPWI Simpul Lebak Selatan Gandeng PT SBJ Santuni Anak Yatim

Juni 29, 2025
Kombes Sutan Ginting ; Buka Wasdal II Implementasi SMP PT. Kilang Pertamina International VII Kasim - Sorong Papua

Kombes Sutan Ginting ; Buka Wasdal II Implementasi SMP PT. Kilang Pertamina International VII Kasim - Sorong Papua

Juni 24, 2025
Paradoks, Lebak Raih Predikat WTP tetapi Berujung Temuan Potensi Korupsi

Paradoks, Lebak Raih Predikat WTP tetapi Berujung Temuan Potensi Korupsi

Juni 24, 2025
Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta

Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta

Juni 26, 2025
Aniaya Wartawan, Ricky Lamida Oknum Kepala Kampung Dalako Bembanehe Dipolisikan

Aniaya Wartawan, Ricky Lamida Oknum Kepala Kampung Dalako Bembanehe Dipolisikan

Juni 21, 2025
Diduga Ada Intervensi DPRD Banten Dalam SPMB Tahun 2025 Di Cilegon

Diduga Ada Intervensi DPRD Banten Dalam SPMB Tahun 2025 Di Cilegon

Juni 26, 2025
Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Bakti Tanpa Pamrih, Prajurit Petarung Pasmar 3 Gotong-royong Bangun Masjid Al-Akbar Sorong

Juni 25, 2025
HMI Pandeglang Rumuskan Strategi Kemajuan Pandeglang dalam Upgrading dan Rapat Kerja (RAKER)

HMI Pandeglang Rumuskan Strategi Kemajuan Pandeglang dalam Upgrading dan Rapat Kerja (RAKER)

Juni 29, 2025
Menag RI Tekankan Bahasa Religius Dalam Komunikasi Dengan Masyarakat

Menag RI Tekankan Bahasa Religius Dalam Komunikasi Dengan Masyarakat

Juni 26, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber