-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Daerah Headline Lebak Polemik Mata Elang Si Pemburu Debitur Macet
Daerah Headline Lebak

Polemik Mata Elang Si Pemburu Debitur Macet

Berita Kilat
Berita Kilat
08 Sep, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.Com - Polemik    Mata Elang Si Pemburu Debitur Macet Menjadi Perbincangan Hangat Bagi Debetur yang mempunyai Tunggakan.

Ini salah satu Tanggapan Pengurus LPKSM CAKRABHUANA DPC LEBAK dan Pembina DPC LPKSM CAKRABHUANA. EMAN SULAEMAN Rabu 08/09/2021.

Selaku Ketua DPC LPKSM CAKRABHUANA Lebak. Judin Sutisna  Memaparkan Kepada Awak media Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian. Pada leasing, lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditur kepada debitur yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Pada perkara ini harus diketahui terlebih dahulu, apakah unit fidusia tersebut sudah dijaminkan fidusia atau tidak". Paparnya Rabu 08/09/2021

Dan Selaku Pembina DPC LPKSM CAKRABHUANA Eman Sulaeman yang biasa disapa kesehariannya (SULE)

Menjelaskan Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor (lihat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia). Selain itu eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan motor tersebut. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan motor oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum.

Sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012)

Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP.  Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak nasabah sebagai konsumen (Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen". Tegasnya

Dan selaku Wakil Ketua LPKSM CAKRABHUANA Agus Guntur Menambahkan Jika memang perjanjian pinjaman dana yang di lakukan belum didaftarkan jaminan fidusia, atau Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada perusahaan leasing, maka tindakan penarikan paksa jaminan fidusia dan pembebanan biayanya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Namun, terkait hutang yang di miliki tetap harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian. Selanjutnya, langkah penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dapat ditempuh diantaranya, (1) Mengupayakan mediasi sebagai upaya alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK); (2) Melaporkan tindak pidana perampasan kendaran ke pihak kepolisian; (3) Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terkait penarikan unit fidusia secara paksa"Tambahnya.

Reporter : Din


Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Wakapolri: Operasi Ketupat 2026 Didukung Teknologi Canggih, Dari Drone hingga Command Center Mobile

Berita Kilat- Maret 14, 2026 0
Wakapolri: Operasi Ketupat 2026 Didukung Teknologi Canggih, Dari Drone hingga Command Center Mobile
Jakarta, BeritaKilat.com – Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 tahun ini mendapat dukungan teknologi yang semakin modern guna memantau situasi arus mudik secara …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Maret 11, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Maret 13, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Maret 13, 2026
BPS Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan Petugas SBJP 2026 Guna Pastikan Akurasi Data Pariwisata

BPS Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan Petugas SBJP 2026 Guna Pastikan Akurasi Data Pariwisata

Maret 13, 2026

Berita Terpopuler

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Maret 11, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Sehat di Hari Kemenangan: PKM Panggarangan Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Siapkan Posko Kesehatan Mudik 2026

Maret 13, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Pemkab Lebak Siapkan Rp91 Miliar untuk THR ASN dan PPPK, Tunggu PP dari Pemerintah Pusat

Maret 13, 2026
BPS Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan Petugas SBJP 2026 Guna Pastikan Akurasi Data Pariwisata

BPS Kabupaten Lebak Gelar Pelatihan Petugas SBJP 2026 Guna Pastikan Akurasi Data Pariwisata

Maret 13, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber