-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline LQ Indonesia Lawfirm Nasional Chaerul Amir: Terhadap Modus Penangguhan Penahanan Natalia Rusli dan Sherly Kuganda, saya tidak tahu menahu
Headline LQ Indonesia Lawfirm Nasional

Chaerul Amir: Terhadap Modus Penangguhan Penahanan Natalia Rusli dan Sherly Kuganda, saya tidak tahu menahu

Berita Kilat
Berita Kilat
18 Jul, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

JAKARTA, BeritaKilat.Com – Mantan Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Chaerul Amir menjelaskan bahwa permasalahan hukum antara Sherly Kuganda bersama kuasa hukumnya LQ Indonesia Lawfirm dan Natalia Rusli tidak ada hubungan dengan dirinya.

“Sehubungan dengan pemberitaan tentang diri saya beberapa hari belakangan ini, maka saya memberikan keterangan dan klarifikasi bahwa saya sama sekali tidak terkait dengan masalah apa yang dilaporkan oleh pihak LQ Indonesia Lawfirm bersama kliennya Sherly Kuganda terhadap Natalia Rusli,” kata Chaerul Amir ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/6/2021).

Menurut Chaerul Amir, dalam hal ini dia hanya dimintai bantuan untuk memantau jalannya kasus yang sedang dihadapi oleh putra Sherly Kuganda di Surabaya agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Saat itu saya bertugas sebagai Inspektur pada Jamwas Kejagung RI,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Chaerul Amir, permasalahan hukum antara Sherly Kuganda dan Natalia Rusli tidak ada hubungan dengan dirinya.

Hal ini dikuatkan dengan Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya No SPPP/89/V/2021/Ditreskrimum tanggal 12 Mei 2021 yang menyimpulkan laporan terhadap Chaerul Amir berdasarkan LP No.1671/ III/ YAN 2.5/2021/SPKT PMJ telah dihentikan karena tidak ditemukan pelanggaran hukum atau unsur tindak pidana terhadap Chaerul Amir. 

“Adapun LP 1860 terhadap terlapor Natalia Rusli adalah murni urusan antara ibu Sherly Kuganda dengan ibu Natalia Rusli,” katanya.

Chaerul Amir mengapresiasi penyidik Polda Metro Jaya yang telah bekerja dengan profesional dan pihak-pihak terkait sehingga permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan dan akutabel.

Sebelumnya, Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm dalam pernyataan persnya mengatakan bahwa kliennya Sherly Kuganda menghormati Chaerul Amir yang sudah menjalankan perannya melakukan pengawasan dan mempunyai itikat baik.

"Saya prihatin dengan peristiwa yang terjadi antara saya dan Bapak Chaerul Amir, dan diantara kami sudah tidak ada persoalan, sudah selesai dengan baik secara kekeluargaan," kata Jaka mengutip pernyataan Sherly, Rabu (19/5/2021). 


Advokat Anita Manafe, SH dari LQ Indonesia Lawfirm menanggapi "dengan keterangan bantahan Pak Chaerul Amir maka terang benderang bahwa Natalia Rusli, mencatut nama Chaerul Amir untuk menipu uang 550 juta dari korban SK, dalam modus penangguhan penahanan sebagaimana tertera dalam screenshoot wa terlampir. Natalia Rusli bilang bahwa ses akan ke Surabaya mengurus dan akan mengembalikan uang yang diterima Natalia Rusli dari Sherly kuganda dalam screen wa tanggal 11 Januari 2021. Kenyataannya wa Natalia Rusli bohong besar." 


Advokat Leo Detri, SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm menegaskan bahwa penyidik Kamneg sudah menerima semua alat bukti, selain lebih dari 2 orang "keterangan saksi", bukti "surat" berupa print out rekening bank uang 50 juta yang diterima Natalia Rusli melalui Sheilla Ariestia Edina beserta barang bukti screen wa dari Natalia Rusli ke Sherly Kuganda  yang berisi janji pengurusan penangguhan penahanan dan mencatut nama Ses Jampidum (saat kejadian) Chaerul Amir sehingga korban SK menyerahkan uang 550 juta ke Natalia Rusli.

"Penyidik tunggu apalagi, alat bukti dan tindak pidananya ada, segera naikkan sidik dam tetapkan Tersangka." 


Korban SK juga mengatakan bahwa melalui kuasa hukumnya, akan menulis surat perlindungan hukum ke Presiden agar proses hukum LP 1860/ IV/ YAN 2.5/2021/SPKT PMJ dapat segera mendapatkan kepastian hukum.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

‎Diduga Tak Sesuai RAB, Program BSPS di Lebak Selatan Disorot AMBAS

Berita Kilat- Juli 27, 2026 0
‎Diduga Tak Sesuai RAB, Program BSPS di Lebak Selatan Disorot AMBAS
‎Lebak, BeritaKilat.com - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di wilayah Lebak Selatan k…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026

Berita Terpopuler

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Serap Aspirasi Warga, Kelompok 12 KKN UNMA Banten Gelar Sosialisasi Door to Door di Desa Umbulan

Juli 25, 2026
‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak  ‎

‎Proyek Revitalisasi Situ Cikedal Telan Anggaran Rp9,4 Miliar Lebih, Nuryahman: Wajib Diawasi Bersama Seluruh Pihak ‎

Juli 25, 2026
Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Pentingnya Kontrol Sosial Formal dan Informal terhadap Investor Asing demi Mewujudkan Investasi yang Sehat dan Berkelanjutan

Juli 21, 2026
Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam  ‎

Gubernur Banten Bungkam Soal Anggaran Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar, GMNI Layangkan Kritik Tajam ‎

Juli 24, 2026
BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

BPPKB Kabupaten Serang Ucapkan Selamat Milad ke-4 Jawara Banten Bersatu, Perkuat Semangat Persatuan dan Pengabdian

Juli 25, 2026
Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Proyek Rabat Beton di Desa Panosogan Diduga Proyek "Siluman" Tanpa Papan Informasi

Juli 25, 2026
Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

Juli 24, 2026
Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Diduga Ancam Jurnalis, Pengelola MBG Cingeunah Mancak Dilaporkan PPWI Banten

Juli 21, 2026
IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

IWQI Gelar Jum'at Berkah Rutinitas Organisasi

Juli 24, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber