-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Ijazah Palsu NR Untuk Mendapatkan BAS Advokat, Sekjen Peradin Justru Malah Membuktikan Kesengajaan Peradin Mengunakannya
Headline Hukrim

Ijazah Palsu NR Untuk Mendapatkan BAS Advokat, Sekjen Peradin Justru Malah Membuktikan Kesengajaan Peradin Mengunakannya

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Jun, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – kewajiban mengecek keabsahan dokumen yang diberikan oleh Calon Advokat. Juga Basuki meminta agar Alvin Lim, jangam menyeret Ropaun Rambe dalam konflik internal.

Sugi selaku kepala Humas dan Media LQ Indonesia Lawfirm memberikan tanggapan bahwa justru dengan pernyataan Basuki bahwa Peradin tidak ada kewajiban mengecek dokumen pengajuan BAS Advokat seperti ijazah, menunjukkan bahwa PERADIN tidak perduli apakah calon advokat adalah bener-bener lulus Kuliah hukum atau memakai ijazah palsu.

"Disini masyarakat bisa lihat bagaimana jawaban dari Organisasi Advokat yang tidak perduli dengan kualitas, asalkan bayar biaya nembak dapat Berira Acara Sumpah Advokat, pakai ijazah palsu saja bisa jadi advokat di Peradin. Tidak heran banyak advokat bodong berkeliaran apabila Organisasi advokat tidak perduli dan tidak menjalankan SOP. Kami rasa selain Natalia Rusli masih ada lawyer bodong lainnya, Polisi perlu mengecek dan memeriksa dokumen-dokumen Advokat jebolan Peradin karena rawan pemalsuan."

Mengenai permintaan Peradin untuk tidak menyeret nama Peradin dijawab oleh Sugi, tidak mungkin tidak melibatkan Peradin, karena Peradin yang mengunakan surat ijazah palsu ke Pengadilan Tinggi untuk melantik Natalia Rusli menjadi Advokat.

“Jadi pastinya Peradin terlibat oleh karena itu dimasukkan sebagai Terlapor,"

Basuki ini kan ngakunya Advokat, harusnya tahu dalam Laporan polisi ini Alvin Lim adalah kuasa hukum dari korban M yang dirugikan karena ulah advokat Bodong yang dibantu Peradin menjadi advokat dengan modal ijazah palsu, jadi oknum Peradin sudah merugikan masyarakat dan oleh karena itu korban M, dkk melaporkan ke polisi melalui kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm.

Terkait pernah menjadi anggota Peradin, Sugi menjelaskan bahwa Alvin Lim mengundurkan diri karena tidak nyaman dengan Peradin dimana Peradin meloloskan advokat bodong dan tidak mengecek keabsahan dokumen. Peradin mengutamakan uang keanggotaan masuk, masalah kewajiban mengecek, tidak dilakukan sehingga Alvin Lim tidak nyaman dan mengundurkan diri.

“Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA vokal dan benci oknum justru karena melihat adanya oknum di Peradin maka beliau mengundurkan diri sudah dari awal tahun 2021, bukan karena permasalahan Natalia Rusli. Jadi justru Peradin mencoba mengeles dari permasalahan sesungguhnya dimana Peradin terlibat dalam maraknya Advokat Bodong,” ungkap Sugi.

Natalia Rusli dan Ropaun Rambe diduga melakukan pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Keduanya dilaporkan oleh Kuasa hukum korban M, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm ke SPKT Polda Metro Jaya dengan LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 21 Juni 2021.

 

Sumber : LQ Indonesia Lawfirm

 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

Berita Kilat- November 01, 2025 0
PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80
SERANG, BeritaKilat.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Tunjung Teja melaksanakan rapat sekaligus pelantikan pengurus PGRI ranting Pansuri …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Oktober 30, 2025
Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Oktober 30, 2025
Desa Mekar Baru Peringati Hari Jadi ke-43, Usung Tema “Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera”

Desa Mekar Baru Peringati Hari Jadi ke-43, Usung Tema “Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera”

Oktober 30, 2025
 Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Oktober 29, 2025
Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Oktober 29, 2025
Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Oktober 28, 2025
PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

Oktober 31, 2025
Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Oktober 28, 2025
Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Oktober 30, 2025

Berita Terpopuler

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Proyek Rehabilitasi Gudang RMU di Cibadak Diduga Siluman, Gunakan Gas Subsidi 3 Kg untuk Pekerjaan

Oktober 30, 2025
Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Desa Margaluyu Wakili Kabupaten Lebak dalam Lomba PKK Tingkat Provinsi Banten

Oktober 30, 2025
Desa Mekar Baru Peringati Hari Jadi ke-43, Usung Tema “Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera”

Desa Mekar Baru Peringati Hari Jadi ke-43, Usung Tema “Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera”

Oktober 30, 2025
 Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Tak Puas Audiensi dengan PERKIM Banten, GAMMA Layangkan Surat Aksi ke Polda

Oktober 29, 2025
Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Reses H. Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Kampung Baru

Oktober 29, 2025
Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim Gelar Reses dan Resmikan Paving Block di Desa Kamuning

Oktober 28, 2025
PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

PGRI Cabang Tunjung Teja Lantik Pengurus Baru dan Siapkan HUT ke-80

November 01, 2025
LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang

Oktober 31, 2025
Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Rehabilitasi Irigasi Cisangu Bawah Disambut Baik Petani Desa Bojong Pandan

Oktober 28, 2025
Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Hj. Euis Herawati Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-43 Desa Mekar Baru

Oktober 30, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber