Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Terkesan membeking yang berpiutang Kuasa hukum LAW FIRM UJK & PATNERS Septian Ibnu Prabowo.S.Kom Kritik Oknum Polres Tangsel berinisial "WS" Atas Laporan Model A Oknum Polres Tangsel dengan Pasal 480

Mei 16, 2024

 


TANGERANG, BeritaKilat.com – Sebelumnya Viral dibeberapa group What'sapp dan dibeberapa Media Online terkait oknum anggota Polres Tanggerang Selatan berinisial "WS" dilaporkan ke Propam Mabes Polri pada hari Senin Tanggal 13 Mei 2024.

Kronologi singkat,  pada hari Rabu tanggal 17 April tahun 2024, terjadi upaya penarikan kendaraan oleh jasa penagihan pihak ke 3 yang diperintahkan oleh perusahaan, Lembaga Pembiayaan (ACC Finance ) untuk mengeksekusi sepihak, 1 unit Kendaraan roda 4 / Mobil Merk Toyota Rush dengan Nomor Polisi : A 1692 VBA, Warna Hitam Metalik, Nomor Rangka : MHKE8FB3JNK078788, dan Nomor Mesin : 2NRG968086 . No Kontrak kredit a/n. HUKRO MULYAMAN, atas dasar Keterlambatan membayar angsuran  ± 3 Bulan menunggak. Dimana pada saat itu kendaraan tersebut dipakai ke MALL AEON BSD Tangerang, yang bukan dikendarai oleh Debitur sendiri An: HUKRO MULYAMAN.

Menurut keterangan Kuasa Hukum dari Kantor UJK Septian Ibnu Prabowo, Karena telah terjadi perdebatan antara Debt Colletor dengan Pihak pengemudi,  demi kebaikan maka kendaraan tersebut dititipkan ke Polres Tangsel atas kesepakatan bersama Antara para pihak ke 3 Debt Colletor, Pihak ACC Finance , dan para pihak pengemudi, diterima Petugas Piket Polres Tangsel berinisial "WS" disaksikan para saksi,  kebetulan salah satu saksi dari pengemudi itu saya.

“Pada Hari Kamis, 18 April 2024, Petugas Polres Tangerang Selatan berinisial "WS" yang kebetulan yang menerima penitipan kendaraan tersebut, membuat Laporan Polisi Nomor : LP/A/09/IV/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA dengan dugaan tindak Pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHPidana sehingga seseorang berinisial "SR" yang menitipkan Kendaraan tersebut di Polres Tangsel dilaporkan dengan LP Model A,” ucap Septian.

Namun kemudian "SR" keluarga dari pengemudi, yang sebelumnya sebagai orang yang menitipkan Kendaraan, telah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Unit III Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan sabanyak 2 kali. Atas Laporan Petugas Polres Tangsel berinisial "WS" No. LP/A/09/IV/2024/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Menurut Septian saat dikonfirmasi, Bahwa apa yang di lakukan oleh Oknum "WS" diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia "Pasal 5 huruf H dan I." menjadi Penagih Hutang atau menjadi Pelindung Orang yang Punya Hutang, dan Menjadi Perantara/Makelar Perkara.


"Alangkah lucu dan aneh jika kendaraan yang titipkan berdasarkan kesepakatan bersama yang diterima sendiri oleh oknum Polres Tangsel berinisial "ws", berujung Laporan Model A.

Atas dasar penitipan dan peraturan tersebut kami kuasa hukum "SR" Melaporkan oknum Petugas Polres Tangsel tersebut kepada Kabid Propam Mabes Polri...

Septian Ibnu Prabowo yang saat ini juga aktif sebagai sekertaris yaperma provinsi banten memberikan pendapat dalam Pasal yang disangkakan pada Pasal 480 KUHP , unsur yang paling penting "diperoleh dari kejahatan ."

Sementara Kronologi diatas kendaraan tersebut dalam tunggakan kredit macet, jika tertunggak ± 3 bulan dibayarkan 3 angsuran masalah selesai. Kenapa justru LP Model A ???

“Seharusnya, LP Model A itu untuk oknum lembaga pembiayaan ACC FINANCE atau orang orang suruhannya, karna seringkali mereka meminta atau membebankan biaya tarik mulai dari 5 s/d 25jt kepada debiture, padahal biaya tersebut bukan menjadi tanggung jawab debitur,” tutupnya. (Red)

Polsek Jasinga Ungkap Target Operasi (TO) OPS JARAN Terhadap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Mei 16, 2024


Bogor, BeritaKilat.com - Rabu, 03 Mei 2024 Piket Reskrim mendapatkan laporan mengenai terjadinya pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Selasa, 02 Mei 2024 di Kp. Ngasuh, Desa Curug Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin,.SH,.MH menjelaskan bahwa dari keterangan Yang Pihak Kepolisian Dapatkan dari Sdr. Ipan Herdiansyah melaporkan telah terjadi pencurian terhadap sepeda motornya. Dalam menanggapi kasus tersebut, korban diarahkan untuk membuat laporan polisi yang kemudian unit reskrim Polsek Jasinga melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, unit reskrim Polsek Jasinga telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor. Terdapat 3 (tiga) pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu berinisial R alias I, MN alias R, dan B alias Y.

Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan ialah :

1. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat

2. 2 (dua) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Honda

3. 1 (satu) Buah Kunci Letter T dan 5 (lima) Buah Anak Mata Kunci Letter T

4. 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kendaraan dari Pihak Bank BCA Multifinance

5. 1 (satu) Buah Sweater Hitam

6. 1 (satu) Buah Kaos Hitam

7. 1 (satu) Buah Celana Pendek

Saat ini para pelaku menjalani proses Hukum tindak lanjut diPolsek Jasinga untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. 

Pelaku ditetapkan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana. (*/cut) 

Prostitusi Terselubung Diduga Marak Di Kost - Kostan Wilayah Jaura, Warga Dibuat Resah

Mei 15, 2024


LEBAK, BeritaKilat.com - Masyarakat Jaura RT 04/ RW 02 Desa Rangkasbitung Timur mengaku Resah dengan maraknya kost-kostan yang diduga dijadikan bisnis esek-esek atau prostitusi terselubung oleh penghuninya.

Dugaan tersebut semakin menyeruak saat Epi selalu Ketua RT 04/02 secara tak sengaja menemukan alat kontrasepsi (kondom-red) bekas pakai berserakan di area sekitar kost - kostan. 

"Saya mendapatkan laporan dari beberapa warga yang berada di sekitar kost- kostan bahwa selalu banyak kendaraan keluar masuk dan parkir di sekitar kost-kostan yang di isi oleh sejumlah wanita lajang, dan sudah beberapa kali juga kami selaku rukun warga melakukan pendataan penduduk dan menghimbau agar tidak melakukan aktifitas negatif di wilayah kami, tapi ya begitulah karena kami juga sulit membuktikan adanya prostitusi terselubung di wilayah ini jadi hanya bisa menduga - duga saja," Terang Epi Ketua RT setempat. 

Diakui Epi, selama ini warga merasa resah dengan adanya tempat kostan yang diduga dijadikan tempat prostitusi terselubung dengan memakai sistim online atau melalui sebuah aplikasi chating. 

"Kesulitannya kan karena masuk wilayah privasi orang lain yang notabene mengontrak tempat kepada pemilik yang juga warga disini, seharusnya memang ada kesadaran juga dari pemilik kostan untuk melakukan pengawasan terhadap tempat yang ia sewakan agar tidak menjadi tempat subur bagi pelaku bisnis prostitusi" Imbuhnya. 

"Kami bersama Masyarakat di sini sudah beberapa Kali  melaksanakan razia dan capek pak  jadi terkesan wilayah kami di jadikan tempat mudah bagi para wanita penghibur untuk meladeni para pelaku maksiat. kami berharap ada upaya dari  semua pihak untuk bagaimana caranya agar Prostitusi dan narkoba tidak merajalela disini," Ujarnya. 

Sementara di tempat terpisah Ketua BPD Desa Rangkasbitung Timur Rudiyanto mengatakan, tentu pihaknya merasa prihatin dengan keadaan ini, ia juga berjanji dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil secepatnya para RT/RW,Tokoh masyarakat Babinsa ,Bhabinkamtibmas Dan Kepala Desa untuk melakukan langkah Langkah penindakan. 

"Selanjutnya agar Permasalahan ini segera menjadi perhatian serius, apalagi ini kan Berbau Prostitusi, dan kami berharap agar yang punya Kontrakan atau Kos Kosan juga  Memperhatikan juga aspek Positif nya, jangan hanya Menarik Keuntungan aja tapi tidak pernah mau tau siapa Yang Ngontraknya dari mana dan Setatusnya apa, semua agar jadi Perhatian bagi semua warga Rangkasbitung timur yang punya Kontrakan dan kos kosan agar Selektif dalam menerima penyewa agar di tempat kami atau di wilayah kami tidak di jadikan ajang Prostitusi dan Narkoba,"  tutup Rudiyanto . (Gus/Res) 

POLSEK CILEUNGSI BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN

Mei 15, 2024


Bogor, BeritaKilat.com - Rabu, 14 Mei 2024, Polsek Cileungsi mencatat keberhasilan dengan berhasilnya mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukumnya. Peristiwa ini terjadi pada Selasa malam di Jalan Raya Kp. Kubang, Desa Jatisari, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, ST,.SIK,.MH menjelaskan bahwa hasil penyelidikan  pemeriksaan dilokasi TKP Menurut kronologi kejadian, korban, seorang mahasiswa bernama Rian Hidayat (24), sedang dalam perjalanan pulang ketika dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menendang stang motor korban hingga korban terjatuh. Pelaku yang dibonceng turun dan mengancungkan senjata tajam sambil mengancam korban, memaksa korban mundur dan meninggalkan sepeda motornya. Kedua pelaku lalu kabur dengan membawa motor korban.

Mendengar teriakan korban, beberapa warga sekitar, termasuk Boim Abdul Rohman dan Indra Setiawan, segera melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan oleh warga setempat. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial M.I. (18), serta menyita barang bukti berupa sepeda motor curian dan senjata tajam yang digunakan.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan kriminal yang terlibat dalam kasus ini. "Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib," ujarnya.

Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polsek Cileungsi, sementara polisi terus melakukan Penyelidikan Pendalaman serta Pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masih buron. Jelas Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu. (*/red) 

Polsek Gunung Putri Amankan Pelaku Diduga Melalukan Pembunuhan di Tlajung Udik

Mei 14, 2024


Bogor, BeritaKilat.com - Polsek Gunung Putri berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan pembunuhan yang terjadi di depan ruko PT. Trikoro Darmo, Kampung Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kejadian berlangsung pada Rabu dini hari, 14 Mei 2024, sekitar pukul 02.43 WIB.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,Sah menjelaskan bahwa Korban, diketahui bernama Darmawan alias Darmo (43), ditemukan tewas dengan luka bacok di kepala dan punggung. Pelaku, diketahui bernama  Garry alias Cimcim (36), mengaku melakukan pembacokan karena merasa kesal terhadap korban yang tidak menebus motor inventaris milik pelaku meski sudah diberikan uang Rp. 500.000. (Lima ratus ribu rupiah). 

Pihak Kepolisian Polsek Gunung Putri yang berada di Lokasi TKP dalam hal oleh TKP dan mencari Keterangan pra saksi saksi san Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah sebilah golok panjang sekitar 50 cm dengan gagang plastik warna coklat. 

Kapolsek Gunung Putri, AKP Didin Komarudin pun menyatakan bahwa pelaku telah menyerahkan diri dan proses penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal.

Polsek Gunung Putri terus berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat kasus ini. Kami juga mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan resmi dan melengkapi administrasi yang diperlukan, dimana Proses Hukum Lanjut kepada Pelaku Penyeledikan Lanjut,  Pendalaman serta Pengembangan dan Penyidikan tindak lanjut akan terus dilakukan.

Komisi III Komentari Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: DPR Bukan Jubir Polri!

Mei 13, 2024


 

JAKARTA, BeritaKilat.com - Kuasa hukum Panji Gumilang dalam perkara praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, mengaku menerima informasi adanya tekanan agar praperadilan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tekanan ini datang dari berbagai pihak, salah satunya Mabes Polri. 

"Informasi yang saya dapat dari teman saya di MA, sudah ada tekanan dari Mabes ke Ketua Pengadilan Negeri untuk menolak praperadilan kami," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, usai sidang lanjutan di PN Jaksel, Senin (13/5/2024). 

Alvin juga menyoroti pernyataan anggota Komisi III DPR RI Trimedya Pandjaitan dan Nasir Djamil yang tiba-tiba mengomentari kasus yang menjerat Panji Gumilang. Diketahui, keduanya meminta proses hukum TPPU terhadap Panji dilanjutkan. Alvin curiga dan menilai janggal pernyataan kedua wakil rakyat itu. 

"Ini sebuah kejutan dan kejanggalan. Karena setahu saya DPR itu kerjanya buat undang-undang bukan jadi juru bicaranya Mabes Polri," kata Alvin. 

Walau begitu, Alvin mengaku tak ingin mendahului putusan pengadilan. Ia tetap percaya majelis hakim PN Jaksel bisa obyektif dan profesional dalam mengadili perkara tersebut. 

"Kami masih mempercayai pengadilan untuk berjalan lurus," ucap pendiri LQ Indonesia Law Firm. 

Menurut Alvin, seharusnya pengadilan membatalkan penetapan tersangka kliennya. Sebab, penetapan tersangka Panji cacat formil, karena dilakukan sebelum adanya pemeriksaan ahli. 

"Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan terlihat mereka banyak melanggar prosedur formil, antara lain yaitu Undang-Undang Yayasan itu pasal 53 harusnya ada penetapan terlebih dahulu," tuturnya. 

"Terus juga dimana mereka belum punya alat bukti, tapi sudah menetapkan tersangka, dibuktikan dari surat mereka, ahli TPPU itu baru diperiksa pada 2 April 2024 setelah penetapan tersangka bulan November," imbuh Alvin. 

Bahkan, penyidik akan kembali memeriksa Panji dan saksi dari yayasan. Padahal, pemeriksaan itu seharusnya selesai saat penyidikan, dan dilanjutkan setelahnya dengan penetapan tersangka. "Harusnya penetapan tersangka itu ditetapkan setelah penyidikan itu selesai," ucapnya. 

Namun demikian, apabila akhirnya putusan pengadilan menolak gugatan praperadilan pihaknya, Alvin telah menyiapkan langkah lanjutan. Ia dan kuasa hukum lainnya akan mendatangi Mabes Polri guna meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim melakukan gelar perkara khusus terkait penetapan tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU. 

"Kami akan meminta kepada Kepolisian untuk gelar perkara khusus, yang mana diatur di Perkap (Peraturan Kapolri)," tandasnya. (*/red) 


Polsek Nangung Tindak Lanjutti Adanya Laporan Terkait Penganiayaan Terhadap Seorang Perempuan di Desa Nanggung

Mei 13, 2024


Polres Bogor, BeritaKilat.com - Sebuah insiden penganiayaan mengguncang Kampung Banar, Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 20.15 WIB. Laporan dari masyarakat membuat piket fungsi segera bertindak dan menuju lokasi TKP kejadian.

Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa menjelaskan peristiwa adanya penganiaya dimana lokasi TKP ditemukan bahwa seorang perempuan Korban bernama Sdri. Ririn Rosyidah menjadi korban penganiayaan, berusia 35 tahun dan tinggal di Kampung Banar, merupakan seorang ibu rumah tangga. Pelaku penganiayaan adalah Indra alias Hendra, seorang pria berusia 36 tahun yang juga beralamat di tempat yang sama dengan korban.

Langkah-langkah penanganan kasus ini oleh Kepolisian Sektor Nanggung mencakup menerima laporan, melakukan cek TKP, mengintrogasi saksi dan keluarga korban, mengamankan pelaku, menetapkan TKP sebagai tempat yang aman, mendokumentasikan bukti-bukti, dan melaporkan kejadian kepada pimpinan.

Personel Polsek Nanggung yang terlibat dalam penanganan kasus ini meliputi Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa, IPTU Rahman Nurjaman, S.H (Kanit Reskrim), Bripka Rudi Irawan (Reskrim), Bripka Roy Tolhas S.H (Reskrim), dan Bripka Dody Yudha (Bhabinkamtibmas).

Saat ini, situasi di lokasi masih terkendali dan aman. Lalu, laporan ini telah disampaikan kepada pimpinan dan masih dalam proses penyidikan, pendalaman serta pengembangan lebih lanjut. (*/red) 

KINERJA KEMENTERIAN ATR/BPN LAMBAT, LQ INDONESIA LAWFIRM ADUKAN KE OMBUDSMAN DAN DPR

Mei 13, 2024

JAKARTA, BeritaKilat.com - Kecewa dengan Pelayan Publik Kementerian ATR/BPN, LQ Indonesia Law Firm mengadukan Kementrian ATR/BPN kepada  Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi II DPR RI. LQ Indonesia Law Firm mendatangi Kementrian ATR/BPN pada hari ini 8 Mei 2024, mempertanyakan surat audiensi mereka yang dikirim pada tanggal 22 April 2024 terkait penyerobotan tanah yang dialami Prof Ing Mokoginta di Kota Kotamobagu yang mana tersangkanya adalah Oknum BPN di daerah Provinsi Sulawesi Utara.


Ketika pihak LQ Indonesia Law Firm mempertanyakan surat permohonan audiensi, pihak Kementrian ATR/BPN hanya merespon dengan mengatakan bahwa surat dalam proses, namun tidak dijelaskan secara detail dan rinci seperti apa proses yang dimaksud.


Advokat Franziska,S.H. dalam keterangannya di media menyatakan bahwa "atas  ketidakjelasan oleh Kementrian ATR/BPN  terhadap surat permohonan audiensi yang kami kirimkan  pada tanggal 22 April 2024, maka kami membuat aduan kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi II DPR atas pelayanan publik buruk yang dilakukan Kementrian ATR/BPN " ujar Siska


" Bahwa berdasarkan pasal 44 ayat (3) UU nomor 25 tentang pelayanan publik yang berisikan dalam 14 hari sejak surat diterima, pihak instansi yang bersangkutan harus memberi respon ataupun jawaban terhadap pengaduan,padahal surat diterima pada tanggal 23 April harusnya paling lambat tanggal 7 mei, surat kami mendapatkan respon ataupun jawaban namun faktanya kami tidak mendapatkan apa-apa selain ketidakpastian " tambah Siska


" Kami berharap Ombudsman Republik Indonesia selaku lembaga pengawas pelayanan publik dan Komisi II DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah memanggil dan memberikan catatan terhadap kinerja pelayanan publik yang buruk Kementrian ATR/BPN, hal hal yang menyangkut pelayanan publik harus ditata dengan baik, siapa siapa yang tidak bisa melaksanakan pelayanan publik dengan baik langsung ditindak saja" imbuh Siska


"Urgensi surat permohonan kami terhadap kementrian ATR/BPN itu kan karena sementara tersangka tunggal dalam perkara klien kami prof ing Mokoginta adalah Michael Waas yang merupakan oknum pegawai kementrian ATR/BPN, kami hanya ingin mengingatkan pak AHY yang terhormat dalam memberantas mafia tanah berantas dulu tikus tikus dalam kementrian ini, jangan hanya melihat keluar lihat juga dalaman kementrian yang bapak pimpin" tambahnya


" Sangat riskan sebenarnya saya saja deornag Guru Besar saja bisa menjadi korban mafia tanah bagiamanalagi masyarakat kaum proletar, bisa jadi bulan bulanan mafia tanah. Maka saya sangat berharap Ombudsman dan Komisi II DPR RI ikut serta membantu klien kami secara khusus dalam mencari keadilannya " ujar prof ing Mokoginta


" Bahwa kami meyakini Ombudsman dan Komisi II DPR RI akan menindak tegas kementrian ATR/BPN yang telah melakukan pelayanan publik buruk dan kami berharap cukup kami saja yang mendapatkan pelayanan seperti ini " tutup siskaLQ Indonesia Law Firm mendatangi Kementrian ATR/BPN pada hari ini 8 Mei 2024, mempertanyakan surat audiensi mereka yang dikirim pada tanggal 22 April 2024 terkait penyerobotan tanah yang dialami Prof Ing Mokoginta di Kota Kotamobagu yang mana tersangkanya adalah Oknum BPN di daerah Provinsi Sulawesi Utara.


LQ Indonesia Lawfirm sendiri berkantor pusat di Karawaci, Tangerang dengan Nomor Hotline 0817-4890-999 dan memiliki cabang di Jakarta Barat dengan Nomor Hotline 08111-534489.

Operasi Jaran Lodaya 2024 Polsek Ciawi Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

Mei 12, 2024

 


Bogor, BeritaKilat.com – Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024, Polsek Ciawi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan menangkap seorang tersangka di wilayah hukumnya. Pelaku yang diamankan adalah Sdr DS Bin Yusuf (27), diduga melakukan pencurian sepeda motor pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di GG masjid alfalah Kp. Ciawi Girang.

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH., penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah menerima laporan dari Aiptu Yudi Ariyanto, seorang anggota Polri yang juga merupakan korban dalam kejadian tersebut. Pelaku berusaha mencuri sepeda motor jenis Yamaha Aerox milik korban namun ketahuan oleh pemiliknya.

Modus yang digunakan pelaku adalah menunggu kesempatan saat pemilik kendaraan lengah sebelum mencoba melakukan aksinya. Namun, aksi tersebut tidak berhasil karena pemilik motor memergoki pelaku di lokasi kejadian.

Dalam penangkapan tersebut, Polsek Ciawi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah investigasi dan penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap peran serta pelaku dalam kasus ini.

Operasi Ops Jaran Lodaya merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Pihak Kepolisian juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kerjasama dalam memberikan informasi yang membantu dalam penangkapan pelaku.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Ciawi untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kami terapkan Pasal 363 KHUPIdana untuk menjerat Hukum Pidana serat Pemyelidikan, Pendalaman serta Pengembangan Lanjut akan terus dilakukan. (Cut)

Sesalkan Penyegelan Galangan Kapal Panji Gumilang, Alvin Lim: Padahal Tujuannya Sama dengan Prabowo

Mei 11, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Penyegelan galangan kapal milik Panji Gumilang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu sejak 20 Juli 2023 lalu. Penyebabnya, galangan kapal dinilai belum memiliki izin. 

Penyegelan itu disesalkan. Sebab kapal-kapal milik Panji, nantinya bisa turut membantu pemerintah dalam mengatasi kemiskinan maupun kelaparan.

"Itu tempat kegiatan Pak Panji Gumilang untuk memberikan makan santri-santri melalui kapal yang berlayar mengambil ikan di laut. Yang dilakukan ini adalah membantu program pemerintah juga," ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim dari LQ Indonesia lawfrim kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Bahkan, lanjut Alvin, apa yang dilakukan Panji sejalan dengan program presiden terpilih, Prabowo Subianto.

"Kita tahu Prabowo juga punya program memberikan makan siang gratis ke masyarakat. Dan beliau punya gagasan itu sudah dari lama dan sudah direalisasikan melalui mengambil ikan di laut untuk dimakan santri dan masyarakat lainnya," tutur dia.

Alvin menyesalkan sikap pejabat Pemkab Indramayu yang menyegel galangan kapal. Padahal, apa yang dilakukan Panji sesungguhnya turut membantu pemerintah, termasuk Pemkab Indramayu.

"Tetapi yang saya sayangkan adalah mentalitas oknum pejabat Indonesia itu selalu mempersulit ya, mempersulit pengusaha dan masyarakat Indonesia yang mau berbuat baik kepada negara ini," tuturnya.

"Sementara banyak di sana yang mengambil sumber daya laut Indonesia, illegal fishing itu dibiarkan," imbuhnya.

Alvin selaku pendiri Firma Hukum LQ Indonesia. mengaku aneh dengan sikap Pemkab Indramayu yang mempersulit beroperasinya kapal Panji. Sedangkan di sisi lain, Pemkab sedang menggalakan para nelayan Indramayu untuk meningkatkan hasil tangkapan ikan, sedangkan izin Bangunan pembuatan kapal malah dipersulit.

Atas itu semua, Alvin berharap bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan perkara ini. Ia juga meminta bantuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menegur Bupati Indramayu.

"Kalau bisa ini tolong dibantu Bapak Presiden Jokowi. Sebab ini membantu juga program yang sudah dicetuskan oleh putra anda, Mas Gibran Rakabuming Raka dan juga Presiden ke-8 RI," papar Alvin.

"Terima Bapak Presiden, terima kasih juga Bapak Menteri Dalam Negeri," imbuhnya. (*/red)

Translate