Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD

September 06, 2024

 


Kota Tangerang, BeritaKilat.com - Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda menangkap penjual Obat Keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer, Kamis 05/09/2024.

Penangkapan penjual obat keras daftar G jenis Tramadol Eximer via COD berkat adanya laporan warga masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi penjualan Obat Keras daftar G jenis tramadol dilokasi Jalan Atang Sanjaya RT.04 / RW 05 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tagerang. ke petugas Reskrim Polsek Benda.

Dari laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polsek Benda yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Benda Iptu Siagian S.H., bersama anggota personel Resmob langsung  melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan oleh warga dan mengamankan 1 terduga pelaku berinisial RM alias Kill, lalu petugas pun melakukan  introgasi serta penggeledahan terhadap terduga RM dengan didapati Barang bukti obat keras daftar G tanpa ijin edar berupa  118 Butir obat Eximer, 75 Butir obat tramadol, 1 unit Handphone Merk Resmi Not 9 warna biru yang digunakan untuk bertransaksi, dan uang hasil penjualan sebesar 1,894,000,-.

Terduga RM berikut barang bukti diamankan petugas ke Mako Polsek Benda untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan dan pemberkasan lebih lanjut.

Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya terduga RM dijerat dengan Pasal 435 atau 436 Ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun dan denda sebesar Rp.5,000,000,000,00. (*/red) 

Oknum TNI-AU dan Jenderal Polisi Diduga Back-up Illegal Logging Kayu Ulin di Kalteng

September 05, 2024

 


Palangkaraya, BeritaKilat.com – Perambahan atau penebangan kayu secara illegal (illegal logging) seakan tidak dapat dihentikan, walaupun telah dilarang dan sering dilakukan penangkapan terhadap para pelaku. Seperti halnya yang terjadi di daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Warga setempat menangkap basah sebuah truk tronton bermuatan kayu ulin hasil illegal logging dan tanpa dokumen resmi pada Jumat, 23 Agustus 2024 lalu.

Mirisnya, ternyata kegiatan illegal logging tersebut ditengarai merupakan usaha, atau setidaknya diback-up, orang-orang dari kalangan aparat. Salah satunya adalah oknum anggota TNI-AU berinisial HU yang diperkirakan bertugas di Pangkalan Udara Pangkalanbun dan seorang oknum jenderal bintang tiga, yang merupakan mantan Kapolda berinisial AL.

Informasi tersebut didapatkan redaksi media ini sebagai hasil investigasi lapangan oleh warga setempat, yang pada saat dilakukan konfirmasi kepada oknum HU, warga ini malah mendapatkan ancaman dan intimidasi serta upaya penyuapan. Warga yang merupakan pewarta di wilayah Sampit itu akhirnya melapor ke Sekretariat PPWI Nasional, terutama karena yang bersangkutan merasa terancam.

Saat Ketua Umum Persatuan Pewarta warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, yang juga merupakan Pemimpin Redaksi media Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) melakukan kroscek ke oknum HU, yang bersangkutan mengatakan bahwa informasi itu tidak benar. “Selamat pagi Pak, terkait informasi tersebut tidak benar adanya. Apabila Bapak berkenan konfirmasi secara resmi silahkan mendatangi instansi untuk klarifikasi terkait hal tersebut,” tulis oknum HU yang berpangkat Letnan Dua menjawab pertanyaan redaksi melalui WA-nya, Selasa, 27 Agustus 2024.

Namun, ketika diminta informasi alamat lengkap instasi tempat tugasnya, oknum TNI-AU tersebut tidak memberikan jawaban lebih lanjut. Sehubungan dengan itu, Sekretariat PPWI Nasional mengalami kesulitan dalam pengiriman surat permintaan informasi dan konfirmasi terkait temuan warga tersebut kepada yang bersangkutan.

Keesokan harinya diperoleh kabar bahwa truk tronton bermuatan kayu ulin illegal tersebut telah berada di Semarang dengan status sedang ditahan oleh aparat Polresta Semarang. Narasumber PPWI selanjutnya melakukan konfirmasi ke pihak Polresta dan diperoleh informasi bahwa benar barang yang diduga illegal tersebut sempat ditahan di sana, namun telah dikeluarkan atas perintah sang jenderal polisi bintang tiga yang merupakan mantan Kapolda Jawa Tengah.

Kabar pelepasan kayu illegal yang ditahan oleh Polrestas Semarang ini memang masih simpang-siur. Pihak Polresta Semarang juga enggan memberikan keterangan. Namun, berdasarkan foto-foto dan percakapan via whatsapp dengan HU, baik berbentuk pesan chatting maupun voice note yang dimiliki redaksi KOPI, hampir dipastikan telah terjadi pengambilan kayu ulin atau illegal logging dari wilayah Kalimantan Tengah secara melawan hukum, dan hal itu perlu diusut tuntas oleh aparat berwenang.

Sampai berita ini diturunkan, PPWI dan redaksi belum berhasil menghubungi oknum jenderal polisi bintang tiga bernisial AL untuk konfirmasi. Semoga yang bersangkutan membaca berita ini dan mengirimkan klarifikasi dan informasi lainnya terkait kasus tersebut. Terima kasih. (APL/Red)

Sumber : Koran Online Pewarta Indonesia KOPI DPN PPWI JAKARTA

Gelapkan Mobil Oprasional LQ Indonesia Lawfirm, Polres Jakarta Utara Tetapkan Tersangka Saddan Sitorus

September 04, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Setelah melalui proses gelar perkara, akhirnya Polres Jakarta Utara menetapkan Saddan Sitorus sebagai Tersangka penggelap mobil operasional LQ Indonesia Lawfirm. Saddan ditetapkan sebagai tersangka karena ada 2 bukti yang cukup membawa mobil avanza hitam milik LQ Indonesia Lawfirm. 

Hendra Putra selaku Kepala Divisi Media Quotient Center mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jakarta Utara, Kasatreskrim dan jajaran penyidik yang sudah menjalankan proses hukum. "Mohon agar proses hukum di lanjutkan dan berkas dapat di proses ke Kejaksaan untuk di adili di PN Jakarta Utara." 

Saddan Sitorus yang di bantu oleh Peradi Otto Hasibuan tidak berkutik dalam kasus penggelapan kendaraan. Mantan karyawan yang dipecat tidak dengan hormat oleh LQ Indonesia Lawfirm ini juga diduga menggelapkan dan membobol uang perusahaan LQ Indonesia Lawfirm sebesar 270 juta rupiah di cabang Jakarta pusat selama Alvin Lim menjalankan masa tahanan. 

Alvin Lim menyayangkan Peradi Otto Hasibuan yang secara membabi buta menuduhkan LQ Indonesia Lawfirm mengkriminalisasi advokat. "Tindakan Saddan mengambil mobil milik LQ Lawfirm bukan dalam menjalankan tugas advokat, apalagi sengaja merampas kunci dari supir LQ dan membawa mobil tersebut ke rumah Saddan. Jelas dalam Surat Perjanjian Rekanan bahwa barang milik LQ wajib dikembalikan ketika di minta. Dalam hal ini LQ sdh memberikan surat tertulis dan meminta dikembalikan. Bukan di kembalikan, Saddan malah memeras meminta 1 Milyar rupiah jika mau kendaraan dikembalikan. Makanya LQ Lapor polisi. Alhasil, Saddan Sitorus menjadi Tersangka." (*/red) 

LQ Indonesia Law Firm Apresiasi Kinerja Polres Lampung Tengah

Agustus 30, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Law Firm memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Lampung Tengah yang sudah mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya.

Hal ini dibuktikan Polres Lampung Tengah saat menangani kasus seorang kakek berusia 72 tahun berinisial MS, yang sebelumnya harus mendekam dalam jeruji besi karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan genset Caterpillar 500 Kva milik pabrik Tri Karya Manunggal.

Setelah melalui panjangnya proses mediasi dari kedua belah pihak, Polres Lampung Tengah akhirnya memberikan surat penangguhan penahanan terhadap MS.

Hal ini sekaligus membuktikan bahwa polisi humanis dalam konsep presisi bukan sekadar slogan saja. Semua sejalan dengan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri 

Kuasa hukum MS, Tua Ambarita dari LQ Indonesia Law Firm sangat mengapresiasi keputusan Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit yang sudah mengabulkan permohonan pembantaran penahanan terhadap MS.

"Saya sangat senang dengan keputusan yang diberikan oleh bapak Kapolres, dan saya juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Polres Lampung Tengah yang telah mengabulkan permohonan pembantaran dengan alasan kemanusiaan terhadap Pak Muksin Santoso," kata Tua Ambarita di RS Bhayangkara Bandar Lampung, Kamis (29/8/2024) malam.

"Saya juga berharap semoga kesehatan Pak Muchsin Santoso dapat membaik kedepannya dan bisa beraktivitas seperti biasa," tambah Tua Ambarita.

Dikesempatan yang sama Nathaniel Hutagaol, SH.,MH yang juga merupakan kuasa hukum MS dari LQ Indonesia Law Firm mengucapkan terimakasih kepada Polres Lampung Tengah yang sudah menunjukkan kinerja presisi.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres Lampung Tengah dan seluruh jajaran atas permohonan pembantaran yang diberikan terhadap Pak Muksin Santoso, semoga pak Muksin dalam proses pemeriksaan kesehatan bisa segera sehat dan bisa berkegiatan seperti sebelumnya," ungkap Nathaniel Hutagaol.

Saat ini, MS sudah berada di rumah sakit Bhayangkara Bandar Lampung untuk menjalani perawatan kesehatan.

Sebelumnya, MS dilaporkan ke Polres Lampung Tengah atas tindak pidana penggelapan atau pasal 372 KUHPidana dengan nomor laporan: LP/B/209/ VI/2023/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, 22 Juni 2023.

Berkas proses hukum terhadap kakek berusia 72 tahun juga telah di kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian berdasarkan Surat Nomor: B / 68/ VII/ 2024/ Reskrim tanggal 29 Juli 2024. (*/red) 

Sempat Viral, Seorang pelamar kerja meninggalkan dunia korban PHP oknum Calo. Cek faktanya.!

Agustus 30, 2024

Foto : Ilustrasi Bahaya Penggiringan Opini 

TANGERANG RAYA, BeritaKilat.com - Sebelumnya sempat upload berita di media online suaragempur.com terkait seorang pelamar kerja berinisial "SJ" dari kampung talaga asem desa talagasari kecamatan balaraja yang meninggal dunia, karena tak kunjung diterima atau mendapatkan pekerjaan, bermodalkan uang sebesar Rp 5.000.000,- agar bisa di terima bekerja.

Dalam naskah berita tersebut pelamar kerja "SJ" karena kecewa tak kunjung diterima, akhirnya drop, jatuh sakit, dan akhirnya meninggal dunia. Padahal yang sesungguhnya terjadi bukan seperti pemberitaan tersebut. 

Menanggapi hal tersebut Sekertaris provinsi Banten Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang / YAPERMA DPD BANTEN  Septian Ibnu Prabowo S.kom, ikut angkat bicara lantaran mendapatkan pengaduan kedatangan seseorang berinisial "AD" alias Tile kekantor YAPERMA DPD BANTEN yang berada di Ruko depan blok M Perumahan Triraksa village 2.

"AD" dalam pengaduannya, merasa keberatan atas pemberitaan media onlinehttps://suaragempur.com yang berjudul

"Masuk Unsur Penipuan, Meminta APH Segera Menyelidiki Atas Perlakuan Calo Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia dan Publik Menuntut Pemerintah Kecamatan Balaraja, Merenggut Nyawa Akibat Iming – Iming Lowongan Kerja"

Menurut keterangan "AD" alias Tile.

Pemberitaan tersebut sangat tidak berdasar dan menyudutkan nama baik dirinya.

Dalam hal ini Septian Ibnu Prabowo yang telah mendapatkan pengaduan dari saudara "AD" alias Tile untuk meminta hak jawab dan hak koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU Pers No.40. Tahun 1999 kepada media online onlinehttps://suaragempur.com 

dalam pemberitaan tersebut terkesan menggiring opini publik dan menyudutkan "AD" alias Tile tanpa mengedepankan praduga tak bersalah berdasarkan pasal 5 UU Pers No.40.Tahun 1999.

Kegiatan jurnalistik yang ditulis oleh wartawan media online https://suaragempur.com seharusnya menggunakan formula jurnalistik 5W1H

1. Siapa (Who), 

2. Apa (What), 

3. Kapan (When), 

4. Di Mana (Where), 

5. Mengapa (Why), dan 

6. Bagaimana (How)

Dalam pemberitaan tersebut jelas seolah-olah almarhum berinisial "SJ" adalah pelamar kerja lalu meninggal dunia.

Septian Ibnu Prabowo S.kom pengurus YAPERMA Prov BANTEN yang telah mendapatkan pengaduan dari saudara "AD" alias Tile untuk diberikan fasilitas  meminta kepada media https://suaragempur.com atau wartawan yang mereleasenya, sebagaimana diatur pasal 5 UU No.40. Tahun 1999 untuk hak jawab dan hak koreksi.

Dalam waktu 3 hari setelah berita ini ditayangkan,  bisa menghubungi nomor  0853-1200-0112.

Apabila tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud pasal 5 UU nomor 40 Tahun 1999, maka kami selaku Pengurus YAYASAN AMANAT PERJUANGAN RAKYAT MALANG akan melakukan upaya hukum sebagaimana diatur UU.ITE No.11.Tahun 2008.(Tim)

Bukti Rekaman Christine Gunadi Akui Sebagai Pengendali Keuangan Investasi Bodong

Agustus 29, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Franziska Runturambi dari LQ Indonesia Lawfirm pada kesempatan ini ingin  membahas tentang kasus yang sedang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm dan berikut adalah Penjelasan dari Bukti Rekaman Christine Gunadi yang mengakui bahwa ia sebagai pengendali keuangan Kasus investasi bodong PT. Master Millionaire Prime dan Foxitrade Cakrawala Dunia yang merugikan para korban sebesar 30,6 milliar, dengan korban 114 orang, Christine Gunadi diduga merupakan salah satu pengendali keuangan dari PT. Master Millionaire Prime dan Foxitrade Cakrawala Dunia. Berdasarkan pernyataan dalam rekaman dimana Christine Gunadi secara terang-terangan membuat pengakuan bahwa control keuangan keluar masuk uang itu berada ditangannya. Menurut pengakuan dari petinggi Viral Blast bahwa MMP didirikan atas modal dari Viral Blast melalui Sdr Puguh, yakni sebagai salah satu pemegang saham dan pemegang saham mayoritas adalah Christine Gunadi. Selanjutnya menurut pengakuan dari Christine Gunadi untuk membentuk dan mendirikan MMP itu atas ajakan dari saudara Puguh dan Christine Gunadi juga mengakui bahwa MMP telah efektif jalan selama 1 bulan dan Puguh juga telah menerima profit dari MMP yang nilai nya sama rata dengan Christine Gunadi, bahwa diketahui juga dana yang ditarik Christine Gunadi di MMP adalah dalam bentuk Kurs dan menurut pengakuannya seluruh kegiatan keuangan dilakukan dan dikendalikan oleh Christine Gunadi, selain itu yang mendirikan kantor operasional dan segala hal terkait jalannya kegiatan MMP adalah Christine Gunadi. 

“Rekaman ini sudah di cross check dengan beberapa orang yang pernah melakukan komunikasi langsung dengan Christine Gunadi dan menyatakan bahwa benar memang suara tersebut adalah suara Christine Gunadi, dan Direktur ataupun komisaris MMP tidak pernah ada peran langsung dalam keuangan MMP dan tidak pernah mengetahui ataupun melihat secara langsung bagaimana kondisi keuangan dari MMP. Rekaman tersebut adalah rekaman yang diambil melalui percakapan antara petinggi-petinggi Viral Blast dengan Christine Gunadi pada Zoom meeting beberapa hari sebelum para korban MMP tidak dapat melakukan withdraw, dan hasil rekaman ini sudah diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini di Mabes Polri dan sudah kami jadikan sebagai alat bukti tambahan sebagai bukti petunjuk untuk menjerat ataupun melaksanakan penetapan tersangka terhadap Christine Gunadi yang diduga kuat telah melakukan pasal tindak pidana yang sudah kami laporkan terkait dengan pencucian uang. Bukti rekaman ini juga sudah kami sesuaikan dan merujuk pada ketentuan undang-undang yang sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.” Ujar Advokat Franziska Runturambi

“Kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa kembali rekaman suara tersebut dan apabila diperlukan dapat melakukan pemanggilan ketiga sekaligus dengan penjemputan apabila Christine Gunadi tidak menunjukan ataupun tidak beritikad baik untuk datang memenuhi panggilan polisi. Kami sebagai kuasa hukum sangat berharap kepolisian yang menangani perkara ini segera meningkatkan status dari Christine Gunadi ini menjadi Tersangka agar Christine Gunadi dapat segera mempertanggung jawabkan dana-dan para korban” imbuh Advokat Franziska Runturambi.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Revisi Undang - Undang Pilkada Pemicu Demo, Mahasiswa Bergeming?

Agustus 28, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin  membahas tentang sejumlah Mahasiswa dan Masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi penolakan RUU Pilkada disekitar Gedung DPR sejak Kamis (22/8) pagi hingga malam. Demonstrasi kali ini merupakan sebagai respons Mahasiswa dan Masyarakat karena DPR yang mengabaikan putusan MK. Ribuan Mahasiswa dan Masyarakat dari berbagai kalangan tumpah ruah di sekitar disekitar Gedung DPR tersebut untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU Pilkada. Mereka menyuarakan agar DPR mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan Pilkada 2024.

Pada putusan No 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 tahun untuk cagub dan cawagub terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan. Namun, Badan Legislasi (Baleg) secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah putusan MK. Hal ini memicu kemarahan dan protes dari semua elemen masyarakat yang kemudian melakukan aksi demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut.

Putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. MK membatalkan ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk. Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD, tetap dapat mengusung paslon selama paslon tersebut memenuhi syarat pesentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut. Sementara keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yaitu tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Namun, partai politik yang tak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.

“Saya sudah bilang DPR ini banyak oknum dan sarang mafia, Dimana kita lihat pada akhirnya DPR sekarang ini merasa dirinya  Super Power, maka dia merasa bisa menganulir / membatalkan sepihak Keputusan MK, dan bisa kita lihat bahwa Polisi juga tidak mampu menghalangi keinginan Masyarakat untuk menerjang Gedung DPR, dan karena kekuatan Masyarakat yang jauh lebih besar sehingga dapat menembus pintu gerbang DPR.” Ujar Advokat Alvin Lim 

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Alvin Lim : Jessika Bebas Bersyarat Apakah PK Bakal Kabul?

Agustus 27, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin  membahas tentang perspektif / pandangan hukum tentang keluarnya Jessica Wongso dari Lapas Pondok Bambu.  Seperti yang kita ketahui Kasus Jessica Wongso ini divonis 20 tahun, tapi tidak sampai 10 tahun sudah bisa bebas bersyarat. Pada pemberitaan salah satu media online, memberitakan bahwa Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa ia memiliki novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Bukti baru ini akan digunakan kliennya untuk mengajukan peninjauan kembali setelah ditetapkan sebagai terpidana. Otto Hasibuan mengatakan bukti tersebut sebenarnya sudah ada sejak persidangan kasus pembunuhan ini digelar. “Tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh sesorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan Jessica," ujar Otto Hasibuan. Otto menilai jika bukti itu dulu disampaikan di persidangan, putusan hakim akan berubah. Ia pun yakin novum itu dapat mengubah putusan majelis hakim yang memberatkan Jessica Wongso lewat PK (peninjauan kembali), dengan demikian maksud dari Otto adalah mengajukan bukti baru agar supaya Jessica dinyatakan tidak bersalah dan bisa bebas dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kembali, setelah sebelumnya sempat mengajukan PK namun Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica. 

“Silahkan mengajukan PK kembali, tapi menurut opini saya, pengajuan PK ini aka ditolak karena sudah terlambat (sudah ada putusan sebelumnya bahwa Jessica bersalah), jika nanti diputuskan jadi menang maka aka nada polemik-polemik baru, maka menurut pandangan hukum saya terhadap kasus ini, yang akan terjadi adalah walaupun Otto sudah kasih bukti-bukti baru tapi tetap saja tidak akan menang, Jadi menurut saya Jessica ini tidak memilih pengacara yang tepat, dan mood masyarakat yang sekarang ini mengalir ke Jessica, tidak seperti sebelumnya yang bertolak belakang dengan Jessica dan bahkan meyakini Jesica membunuh, dan otto lebih banyak diam, tidak berani melawan aparat, walaupun aparat-aparat itu salah.” Ujar Advokat Alvin Lim.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Alvin Lim Buka Quotient Fund Untuk Basmi Investasi Bodong

Agustus 24, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Suksesnya LQ Indonesia Lawfirm menambah deretan prestasi Quotient Group. Tanggal 2 September 2024, Quotient Group kembali merelease Quotient Fund sebuah perusahaan konsulting Options Amerika berkantor pusat di Jl Pasar Minggu No 38 CDE, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Quotient Fund memberikan konsultasi dan pelayanan jasa keuangan agar member dapat menghasilkan antara 2-4 persen sebulan melalui instrumen Options Amerika. 

Quotient Group juga dalam 1 tahun ke depan akan membuka 10 cabang baru Quotient Center di Medan, Manado, Jawa tengah, Bekasi, Pontianak, makassar dan kota besar Indonesia lainnya. Pembukaan cabang dilakukan dengan sistem Franchise dimana, Quotient Center mendapatkan dana modal dari investor sebagai pemilik Dan mendapatkan pembagian profit sharing dari setiap cabang yang di buka.  

Nantinya Setiap Quotient Center akan memberikan pelayanan jasa Hukum, Media dan konsultasi keuangan untuk membantu kehidupan setiap masyarakat Indonesia. Ke depannya Quotient Center menjadi one stop service provider for professional needs. 

Quotient Funds akan di pimpin langsung oleh Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA yang merupakan mantan Vice Presiden Bank of Amerika. Alvin memiliki kemampuan selain di bidang hukum juga di bidang keuangan untuk mensejahterakan masyarakat. 

"Dengan di bangunnya Quotient Center maka kami memberikan peluang kepada pemodal yang mau menjadi investor/franchisor untuk bergabung. Juga kepada masyarakat yang punya kasus hukum bisa di bantu." Ucap Alvin

Quotient Fund akan menjadi alternative untuk membunuh dan menyingkirkan investasi bodong dengan membantu masyarakat yang ingin berinvestasi secara benar dan mendapatkan return lebih besar dibawah pimpinan Alvin Lim. (*/red) 

Alvin Lim Tantang PERADi Dalam Kasus Saddan

Agustus 23, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim selaku founder dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas tentang kasus di Polres Jakarta Utara, yaitu kasus dugaan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh mantan karyawan LQ Indonesia Law Firm yang bernama Saddan Sitorus, Sebagaimana diketahui ada berita yang ditayangkan oleh salah satu media online yang berjudul “Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Polres Jakarta Utara”, yaitu demo yang menyuarakan tuntutan keadilan untuk Advokat Saddan Sitorus dalam menghadapi tuntutan penggelapan mobil operasional oleh Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm,  yang dianggap sebagai korban ketidakadilan oleh para demonstran.

Dalam kasus ini LQ Indonesia Law Firm melaporkan mantan karyawannya yang bernama Saddan Sitorus atas dugaan penggelapan mobil. Saddan Sitorus sempat diterminasi karena melakukan pelanggaran aturan internal dan diduga membobol keuangan dengan pengeluaran yang tidak sesuai dengan peraturan. Setelah diterminasi SS juga membawa lari mobil operasional milik LQ Indonesia Law Firm, dan saat ini laporan ke Polres Jakarta Utara ini sudah naik penyidikan dan status SS saat ini sudah menjadi tersangka. Oleh karenanya pihak SS mengadakan demonstrasi di Polres Jakarta Utara, dan didalam orasinya mengkritik tuduhan terhadap SS sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi, dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan taktik untuk menghindari pembayaran hak-hak finansial yang belum dipenuhi oleh LQ Indonesia Law Firm, termasuk uang pesangon dan uang pengganti hak masa kerja yang totalnya mencapai Rp 1.650.438.003.-, selain itu para demonstran juga menyoroti dugaan kelalaian penyidik Polres Jakarta Utara yang dianggap lalai dan mengabaikan fakta penting juga melakukan intimidasi terhadap SS, bahkan meminta Propam Polri untuk mengaudit rekening Kasat Reskrim terkait dugaan adanya mufakat jahat dengan kantor hukum LQ Indonesia Law Firm, dan menyebut LQ Indonesia Law Firm mengkriminalisasi SS.

Terkait pelaporan SS, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sekaligus bertindak selaku Penasehat Hukum dari SS melakukan pembelaan dan pendampingan terhadap SS yang mengatakan bahwa LQ Indonesia Law Firm mengkriminalisasi SS . Oleh karenanya Alvin lim angkat bicara, “Saya mau menegaskan kepada Otto Hasibuan dan PERADI, Dimana PERADI selama ini selalu menjadi tonggak advokat dan menegakan keadilan, jangan sampai salah membela, yaitu membela oknum, hanya karena oknum tersebut memberikan keterangan palsu. Saya minta PERADI agar dapat berlaku bijak, karena ini adalah peperangan antara lawyer dengan oknum lawyer. Saya nyatakan bahwa polisi Jakarta Utara sudah melakukan hal yang benar di dalam hal ini dan Polres Jakarta Utara tidak bersalah dan Polres Jakarta Utara tidak sedang melakukan kriminalisasi SS, dan kepada Otto Hasibuan, tolong sampaikan kepada anak buah anda untuk tidak menjelek-jelekan LQ Indonesia Law Firm, karena mereka tidak tahu duduk perkaranya, jika mereka mau minta klarifikasi silahkan datang ke kantor LQdan akan saya tunjukan bukti-buktinya kenapa saya melaporkan SS dengan Laporan Penggelapan.” Ujar Advokat Alvin Lim. 

“Saya mau berterima kasih dalam kasus Polres Jakarta Utara ini kepada Kabareskrim dan Kapolri, terima kasih anda sudah memberikan atensi, mereka membantu bukan karena membantu Alvin Lim, tetapi mereka membantu karena menurut mereka proses hukum ini harus dijalankan dengan benar sesuai dengan prosedur yang benar, dan saya nyatakan Polres Jakarta Utara didalam kasus SS sudah berlaku professional, sudah berlaku presisi, berkeadilan.” Imbuh Advokat Alvin Lim

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Translate