Tiga Kejari di Banten Usut Dugaan Korupsi Dana PKBM, Potensi Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar
SERANG, BeritaKilat.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama sejumlah jajaran di bawahnya tengah fokus membongkar dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Sejauh ini, sudah ada tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) yang menaikkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan, yakni Kejari Kabupaten Tangerang, Kejari Pandeglang, dan Kejari Lebak.
Kepala Kejati Banten, Herry H. Horo, mengungkapkan bahwa peningkatan status perkara di tiga wilayah tersebut resmi dilakukan pada November 2026. Bahkan, menyusul daerah-daerah tersebut, kasus serupa di Kabupaten Serang juga diproyeksikan segera naik penyidikan dalam waktu dekat.
"Bulan ini, kita menaikkan tiga perkara PKBM ke penyidikan, dari Kabupaten Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Mungkin minggu ini Serang menyusul masuk penyidikan," ujar Herry saat kegiatan Coffee Morning bersama Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Banten, Senin (2/11/2026).
Menurut Herry, kasus penyelewengan dana ini menjadi atensi khusus karena nominal anggarannya yang sangat fantastis. Dalam kurun waktu satu tahun, alokasi dana untuk program tersebut di masing-masing daerah bisa menembus angka miliaran rupiah. Jika ditotal secara keseluruhan, akumulasi dananya di tingkat Provinsi Banten sangat masif.
"Nilainya cukup besar. Per satu tahun bisa mencapai miliaran. Jika digabungkan se-Provinsi Banten, jumlahnya luar biasa," tambahnya.
Pihak kejaksaan memastikan proses hukum berjalan objektif dan mendalam guna mengidentifikasi semua pihak yang ikut menikmati atau terlibat. Penegakan hukum ini tidak akan berhenti pada satu titik jika ditemukan bukti keterlibatan pihak-pihak lain.
"Saat ini masih kita dalami. Siapa pun yang bersangkutan akan kita tindak tegas, karena praktiknya tergolong masif," tandasnya.
Berdasarkan estimasi pihak kejaksaan, terdapat sekitar 10 hingga 20 lembaga PKBM yang beroperasi di tiap kabupaten/kota di Banten. Dengan skala penyebaran tersebut, potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan penyelewengan dana pendidikan ini diperkirakan bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
"Rata-rata ada 10 sampai 20 PKBM di setiap kabupaten atau kota. Apabila dibiarkan, puluhan miliar uang negara untuk sektor pendidikan di Banten akan terbuang sia-sia," jelasnya.
Kendati demikian, hingga kini pihak Kejati Banten belum merinci lebih lanjut terkait konstruksi hukum perkara, daftar lembaga yang disasar, maupun modus operandi yang digunakan. Detail mengenai besaran anggaran yang disidik, daftar saksi yang telah diperiksa, serta kalkulasi pasti kerugian negara masih dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan penyidikan lebih lanjut. (Red)

Posting Komentar