-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Dinilai Langgar Prosedur KUHAP, Advokat Ujang Kosasih Minta Polda Banten Evaluasi Penyidik Unit Kamneg
Headline Hukrim

Dinilai Langgar Prosedur KUHAP, Advokat Ujang Kosasih Minta Polda Banten Evaluasi Penyidik Unit Kamneg

Berita Kilat
Berita Kilat
30 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

BANTEN, BeritaKilat.com – Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan oleh Unit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten menuai keberatan dari pihak kuasa hukum tersangka Juwita (28), warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Melalui Firma Hukum Ujang Kosasih, S.H. & Partners, kuasa hukum Juwita secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Itwasum dan Karwasidik Mabes Polri pada 28 Oktober 2026. Pengaduan tersebut meminta pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Unit Kamneg Polda Banten.

Advokat Ujang Kosasih menilai terdapat sejumlah tahapan hukum yang perlu dipertanyakan, terutama terkait penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan, hingga penahanan kliennya yang berlangsung pada hari yang sama, 26 Oktober 2026.

Menurutnya, sebelum tanggal tersebut, Juwita mengaku belum pernah dipanggil maupun diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan atau BAP, statusnya langsung ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan.

"Pertanyaannya, kapan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan kapan gelar perkara dilakukan sebelum penetapan tersangka? Hal-hal inilah yang menjadi dasar kami melayangkan pengaduan kepada Itwasum dan Karwasidik Mabes Polri," tegas Ujang.

Selain pengaduan internal Polri, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Polda Banten.

Sejumlah hal yang dipersoalkan antara lain dugaan tidak disampaikannya SPDP kepada pihak terkait, kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka, prosedur penyitaan satu unit telepon genggam, serta mekanisme penangkapan dan penahanan.

Perkara ini bermula dari aktivitas arisan yang dikelola Juwita sebagai admin. Persoalan muncul setelah diduga terdapat tujuh anggota yang menunggak pembayaran kewajibannya. Perselisihan transaksi keuangan tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Melalui permohonan praperadilan, pihak Juwita meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan pada 26 Oktober 2026. Kuasa hukum juga meminta agar Juwita segera dibebaskan serta hak, kedudukan, dan harkat martabatnya dipulihkan apabila permohonan tersebut dikabulkan.

Ujang Kosasih turut menyarankan agar Polda Banten melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas penyidik Unit Kamneg, khususnya dalam penerapan hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, proporsional, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

Hingga berita ini diterbitkan, keberatan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang akan diuji melalui praperadilan. Pihak Polda Banten juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan atas prosedur penyidikan yang dipersoalkan. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Dinilai Langgar Prosedur KUHAP, Advokat Ujang Kosasih Minta Polda Banten Evaluasi Penyidik Unit Kamneg

Berita Kilat- Oktober 31, 2026 0
Dinilai Langgar Prosedur KUHAP, Advokat Ujang Kosasih Minta Polda Banten Evaluasi Penyidik Unit Kamneg
BANTEN, BeritaKilat.com – Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan oleh Unit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Bante…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Oktober 24, 2026
Sorotan Tugas Intelijen Keimigrasian Karawang, Wisnu Yudhoyono Mengemban Peran Strategis Pengawasan Orang Asing

Sorotan Tugas Intelijen Keimigrasian Karawang, Wisnu Yudhoyono Mengemban Peran Strategis Pengawasan Orang Asing

Oktober 24, 2026
PPWI Simpul Lebak Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin

PPWI Simpul Lebak Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin

Oktober 25, 2026
Dinilai Tak Selaras Kebijakan Baru Polri, AKBP Mohamad Bobby Danuardi: Teks Sambutan Ditulis Kasium Polres Serang

Dinilai Tak Selaras Kebijakan Baru Polri, AKBP Mohamad Bobby Danuardi: Teks Sambutan Ditulis Kasium Polres Serang

Oktober 26, 2026
PT Alma Global Sejahtera Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Bangun Indonesia

PT Alma Global Sejahtera Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Bangun Indonesia

Oktober 28, 2026
MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

Oktober 22, 2026
PAGAR SDN PABUARAN AMBRUK DITERPA HUJAN DERAS, BERUNTUNG TIDAK ADA KORBAN

PAGAR SDN PABUARAN AMBRUK DITERPA HUJAN DERAS, BERUNTUNG TIDAK ADA KORBAN

Oktober 28, 2026
Sempat Menghindar, Kepala Desa Hampalit Akhirnya Dikonfrontasi Tim PH Masyarakat di Kantor Desa

Sempat Menghindar, Kepala Desa Hampalit Akhirnya Dikonfrontasi Tim PH Masyarakat di Kantor Desa

Oktober 28, 2026
Dua Tahun Tanpa Kejelasan, Warga dan GEMAS Demo Desak Penutupan PT EBI  ‎

Dua Tahun Tanpa Kejelasan, Warga dan GEMAS Demo Desak Penutupan PT EBI ‎

Oktober 26, 2026

Berita Terpopuler

Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Kecamatan Jawilan Darurat DBD, Kampung Kebon Kalapa Desa Cemplang Butuh Penanganan Serius

Oktober 24, 2026
Sorotan Tugas Intelijen Keimigrasian Karawang, Wisnu Yudhoyono Mengemban Peran Strategis Pengawasan Orang Asing

Sorotan Tugas Intelijen Keimigrasian Karawang, Wisnu Yudhoyono Mengemban Peran Strategis Pengawasan Orang Asing

Oktober 24, 2026
PPWI Simpul Lebak Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin

PPWI Simpul Lebak Selatan Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin

Oktober 25, 2026
Dinilai Tak Selaras Kebijakan Baru Polri, AKBP Mohamad Bobby Danuardi: Teks Sambutan Ditulis Kasium Polres Serang

Dinilai Tak Selaras Kebijakan Baru Polri, AKBP Mohamad Bobby Danuardi: Teks Sambutan Ditulis Kasium Polres Serang

Oktober 26, 2026
PT Alma Global Sejahtera Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Bangun Indonesia

PT Alma Global Sejahtera Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Generasi Muda Bangun Indonesia

Oktober 28, 2026
MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

Oktober 22, 2026
PAGAR SDN PABUARAN AMBRUK DITERPA HUJAN DERAS, BERUNTUNG TIDAK ADA KORBAN

PAGAR SDN PABUARAN AMBRUK DITERPA HUJAN DERAS, BERUNTUNG TIDAK ADA KORBAN

Oktober 28, 2026
Sempat Menghindar, Kepala Desa Hampalit Akhirnya Dikonfrontasi Tim PH Masyarakat di Kantor Desa

Sempat Menghindar, Kepala Desa Hampalit Akhirnya Dikonfrontasi Tim PH Masyarakat di Kantor Desa

Oktober 28, 2026
Dua Tahun Tanpa Kejelasan, Warga dan GEMAS Demo Desak Penutupan PT EBI  ‎

Dua Tahun Tanpa Kejelasan, Warga dan GEMAS Demo Desak Penutupan PT EBI ‎

Oktober 26, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber