Dinilai Langgar Prosedur KUHAP, Advokat Ujang Kosasih Minta Polda Banten Evaluasi Penyidik Unit Kamneg
BANTEN, BeritaKilat.com – Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan oleh Unit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Banten menuai keberatan dari pihak kuasa hukum tersangka Juwita (28), warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Melalui Firma Hukum Ujang Kosasih, S.H. & Partners, kuasa hukum Juwita secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Itwasum dan Karwasidik Mabes Polri pada 28 Oktober 2026. Pengaduan tersebut meminta pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan prosedur penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Unit Kamneg Polda Banten.
Advokat Ujang Kosasih menilai terdapat sejumlah tahapan hukum yang perlu dipertanyakan, terutama terkait penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan, hingga penahanan kliennya yang berlangsung pada hari yang sama, 26 Oktober 2026.
Menurutnya, sebelum tanggal tersebut, Juwita mengaku belum pernah dipanggil maupun diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan atau BAP, statusnya langsung ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan.
"Pertanyaannya, kapan penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan kapan gelar perkara dilakukan sebelum penetapan tersangka? Hal-hal inilah yang menjadi dasar kami melayangkan pengaduan kepada Itwasum dan Karwasidik Mabes Polri," tegas Ujang.
Selain pengaduan internal Polri, pihak kuasa hukum juga mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk menguji keabsahan tindakan penyidik Polda Banten.
Sejumlah hal yang dipersoalkan antara lain dugaan tidak disampaikannya SPDP kepada pihak terkait, kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka, prosedur penyitaan satu unit telepon genggam, serta mekanisme penangkapan dan penahanan.
Perkara ini bermula dari aktivitas arisan yang dikelola Juwita sebagai admin. Persoalan muncul setelah diduga terdapat tujuh anggota yang menunggak pembayaran kewajibannya. Perselisihan transaksi keuangan tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Melalui permohonan praperadilan, pihak Juwita meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan pada 26 Oktober 2026. Kuasa hukum juga meminta agar Juwita segera dibebaskan serta hak, kedudukan, dan harkat martabatnya dipulihkan apabila permohonan tersebut dikabulkan.
Ujang Kosasih turut menyarankan agar Polda Banten melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas penyidik Unit Kamneg, khususnya dalam penerapan hukum acara pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional, transparan, proporsional, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan prinsip due process of law.
Hingga berita ini diterbitkan, keberatan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang akan diuji melalui praperadilan. Pihak Polda Banten juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan penjelasan atas prosedur penyidikan yang dipersoalkan. (Red)

Posting Komentar