Ketua PPWI Banten Soroti Konten TikTok Dugaan Korupsi Alkes, Pemilik Akun Diminta Bertanggung Jawab
SERANG, BeritaKilat.com — Konten TikTok yang menyebut adanya dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dan RSUD Banten menuai sorotan setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan informasi tersebut tidak benar berdasarkan hasil konfirmasi internal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan informasi yang beredar di media sosial tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (29/10/2026).
“Jadi tadi sudah dikonfirmasi, itu hoaks, tidak benar,” tegas Jonathan.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tidak terdapat laporan maupun proses penyelidikan terkait dugaan korupsi alkes di Dinkes Banten dan RSUD Banten yang dimaksud dalam konten tersebut. Kepastian itu diperolehnya setelah melakukan pengecekan langsung kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten.
Jonathan juga menyayangkan adanya konten yang mencatut nama institusinya tanpa konfirmasi resmi. Menurut dia, informasi mengenai penanganan perkara oleh Kejati Banten semestinya diverifikasi melalui saluran komunikasi resmi kejaksaan.
Ia pun mengingatkan masyarakat, termasuk insan pers, agar tidak mudah mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum teruji kebenarannya.
Ketua PPWI Banten: Kebebasan Berpendapat Harus Disertai Tanggung Jawab
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir Albantani, menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus diimbangi dengan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Menurut Abdul Kabir, media sosial memang menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, mengawasi pelayanan publik, serta mengungkap dugaan penyimpangan. Namun, tuduhan mengenai tindak pidana, terlebih dugaan korupsi, tidak boleh disampaikan secara sembarangan tanpa dasar informasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam negara demokrasi, masyarakat memiliki hak untuk mengkritik dan mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran dan pengadaan barang maupun jasa. Tetapi, kritik harus dibangun di atas fakta, data, dan informasi yang terverifikasi. Jangan sampai tuduhan yang belum jelas kebenarannya justru membentuk opini publik yang menyesatkan,” ujar Abdul Kabir Albantani.
Ia menilai, apabila suatu konten menyampaikan tuduhan serius sekaligus mencatut nama aparat penegak hukum, pembuatnya perlu memastikan bahwa informasi tersebut bersumber dari keterangan resmi atau bukti yang jelas.
“Kalau memang memiliki data dugaan korupsi, sampaikan melalui mekanisme pengaduan kepada aparat penegak hukum dan sertakan bukti yang relevan. Jangan membangun kesimpulan seolah-olah suatu perkara sedang ditangani kejaksaan apabila hal itu belum dikonfirmasi. Perbedaan antara dugaan, fakta, dan perkara yang benar-benar sedang diproses harus dijelaskan secara tegas,” katanya.
Abdul Kabir juga mengingatkan bahwa konten yang telanjur viral tidak serta-merta menjadikan suatu tuduhan benar. Sebaliknya, klarifikasi dari pihak berwenang harus menjadi bahan evaluasi bagi pembuat maupun penyebar konten untuk meninjau kembali informasi yang telah dipublikasikan.
Pemilik Akun Bisa Menghadapi Konsekuensi Hukum
Lebih lanjut, Abdul Kabir mengingatkan bahwa penyebaran konten yang mengandung tuduhan tanpa dasar dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila unsur tindak pidana terpenuhi. Meski demikian, penilaian hukum harus dilakukan berdasarkan isi unggahan, bukti, maksud pembuatnya, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan yang secara sengaja dan tanpa hak menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan yang disampaikan kepada publik. Pasal 45 ayat (5) juga menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan delik aduan, yang penuntutannya hanya dapat dilakukan atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana, bukan oleh badan hukum.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena suatu konten dinyatakan tidak benar. Harus diperiksa terlebih dahulu apakah unggahan itu memenuhi unsur pencemaran nama baik, siapa pihak yang menjadi korban langsung, serta apakah terdapat dasar dan bukti yang cukup.
“Jika ada pihak yang merasa kehormatan atau nama baiknya diserang melalui tuduhan yang tidak benar, pihak yang bersangkutan dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, harus dibedakan antara kritik terhadap kebijakan publik, penyampaian dugaan yang disertai dasar yang wajar, dan tuduhan yang sengaja dibuat untuk merusak nama baik seseorang,” tegas Abdul Kabir.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong tidak selalu dapat dijerat menggunakan satu pasal yang sama. Ketentuan pidana harus disesuaikan dengan unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus dinilai secara cermat oleh aparat penegak hukum.
Verifikasi Menjadi Kunci, Jangan Menghakimi Sebelum Ada Bukti
Abdul Kabir berharap persoalan ini menjadi pengingat bagi para pengguna media sosial agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, verifikasi, dan keberimbangan sebelum mengunggah maupun membagikan informasi yang menyangkut nama baik seseorang atau institusi.
Ia menegaskan bahwa upaya melawan korupsi tetap harus didukung, tetapi tidak boleh dilakukan dengan menyebarkan tuduhan yang belum teruji. Pengawasan publik akan lebih kuat apabila disertai data, dokumen pendukung, dan mekanisme pelaporan yang tepat.
“Jangan sampai semangat memberantas korupsi justru tercampur dengan penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kita harus tetap kritis, tetapi juga objektif. Jika informasi ternyata keliru, pembuat konten semestinya segera melakukan koreksi dan menyampaikan klarifikasi agar masyarakat tidak terus menerima informasi yang menyesatkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai identitas pemilik akun TikTok yang dimaksud maupun informasi tentang adanya laporan polisi terhadap pengunggah konten tersebut. Oleh karena itu, persoalan ini tetap perlu ditempatkan dalam kerangka verifikasi fakta dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Masyarakat diimbau untuk merujuk pada keterangan resmi pihak berwenang dan tidak ikut menyebarluaskan tuduhan yang belum terverifikasi. (Red)

Posting Komentar