APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba
LEBAK, BeritaKilat.com — Aliansi Pemerhati Hutan (APH) Banten Selatan mendesak Gubernur dan DPRD Provinsi Banten untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Mineral dan Batubara (Minerba).
Keterlibatan publik dinilai krusial karena regulasi ini berdampak langsung pada kelestarian lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
Aktivis APH Banten Selatan, Roja'i, menegaskan bahwa penyusunan Raperda Minerba tidak boleh dilakukan secara asal-asalan hanya demi menggugurkan kewajiban legislasi Pemprov Banten.
"Raperda Minerba ini jangan sampai asal-asalan karena menyangkut isu lingkungan hidup dan keberlangsungan hidup bagi generasi yang akan datang," kata Roja'i kepada media, Selasa (20/10/2026).
Roja'i mengungkapkan, pihaknya mengendus sejumlah kejanggalan dalam perkembangan pembahasan raperda ini yang minim diketahui oleh masyarakat luas. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aturan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk komoditas tambang emas di beberapa wilayah Kabupaten Lebak.
Berdasarkan kajian APH Banten Selatan, ada dua catatan kritis yang harus diperhatikan secara matang oleh pemerintah daerah dan legislatif,yaitu dampak pengelolaan lingkungan dan metode penambangan.
Lebih lanjut, Roja’i membeberkan adanya dugaan pengondisian pasal dalam Raperda Minerba, khususnya yang mengatur Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) emas di Kabupaten Lebak. Ia mensinyalir ada upaya meloloskan metode tambang terbuka yang berpotensi merusak alam.
"Kami mendapatkan informasi dan menduga adanya penunggang pasal Raperda Minerba. Metode penambangan emas diduga bakal diperbolehkan menggunakan sistem open pit (tambang terbuka), bukan hanya metode underground (tambang bawah tanah). Ini jelas-jelas tidak boleh terjadi karena akan berdampak fatal terhadap kerusakan alam di Lebak," tegasnya.
Selain masalah pasal, APH Banten Selatan juga menyoroti penyusunan Naskah Akademik (NA) Raperda Minerba. Mereka menerima informasi bahwa tim penyusun naskah tersebut diduga tidak melibatkan ahli yang memiliki latar belakang keilmuan pertambangan atau geologi.
"Jika informasi ini benar, maka Pemprov dan DPRD Banten wajib menunda dan mengevaluasi secara menyeluruh Raperda Minerba ini," lanjut Roja'i.
Kendati demikian, Roja'i berharap informasi miring terkait kejanggalan draf regulasi tersebut keliru. Ia memastikan APH Banten Selatan akan terus mengawal proses legislasi ini hingga tuntas.
"Kami akan mengawal sampai Raperda Minerba ini benar-benar berpihak pada masyarakat penambang di Banten Selatan dan tetap mengutamakan kepentingan kelestarian alam," pungkasnya. (Dhee)

Posting Komentar