-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim Polda Banten Ungkap Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Cabang Khusus Banten Senilai Rp8,7 Miliar
Headline Hukrim

Polda Banten Ungkap Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Cabang Khusus Banten Senilai Rp8,7 Miliar

Berita Kilat
Berita Kilat
04 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, BeritaKilat.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) berhasil membongkar kasus dugaan korupsi pengajuan dan pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan. Kasus ini melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten serta PT Aryando Sejahtera Abadi pada tahun 2019.

Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang tersangka dengan total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI mencapai Rp8.702.482.852.

Daftar Tersangka:

  • NF (37): Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019.
  • BH alias BK (44): Key Person / Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.

Modus Operasi dan Kronologi

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara bermula ketika BH alias BK mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp10 miliar. Namun, pengajuan tersebut dilandasi oleh dokumen pendukung yang direkayasa dan fiktif.

"Dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan yang diaudit, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak kerja, semuanya dibuat-buat sebagai syarat pencairan kredit," tegas Kombes Pol Yudhis.

Permohonan tersebut kemudian disetujui dengan plafon kredit sebesar Rp9,4 miliar untuk tenor 12 bulan. NF selaku Account Officer tetap meloloskan serta melakukan analisis dan verifikasi meskipun diduga mengetahui rekayasa dokumen tersebut.

Pada Maret 2019, PT Aryando Sejahtera Abadi menarik dana secara bertahap. Namun, setelah dana cair, perusahaan tidak melakukan pembayaran kewajiban hingga fasilitas kredit dinyatakan macet per 20 Mei 2020. Pihak bank sempat melakukan lelang tiga unit rumah agunan senilai Rp2,65 miliar, tetapi hasil tersebut jauh dari cukup untuk menutupi total kerugian.

Suap dan Hasil Penyidikan

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W., menambahkan bahwa konfirmasi lapangan yang dilakukan petugas bank saat itu hanyalah formalitas belaka.

Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa NF diduga menerima imbalan (suap) sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK demi kelancaran proses pencairan. Sementara itu, BH memanfaatkan PT Aryando Sejahtera Abadi hanya sebagai kedok untuk menikmati seluruh dana kredit tersebut.

Ancaman Hukuman dan Pelimpahan Berkas

Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Tahap II) beserta barang buktinya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Kedua tersangka terancam pidana penjara mulai dari 2 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, ditambah pidana denda sesuai aturan yang berlaku.

"Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan pengelolaan keuangan negara tidak boleh dikhianati dengan rekayasa dokumen. Siapa pun yang merugikan keuangan daerah akan berhadapan dengan hukum seadil-adilnya," pungkas AKBP I Kadek Dwi Yoga. (*) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal

Berita Kilat- Oktober 22, 2026 0
MULTATULI DAN LEBAK HARI INI: Ketika Buruh Tambang Menanggung Risiko, Sementara Keuntungan Diperebutkan Para Pemodal
Sebuah Renungan menjelang HUT Kabupaten Lebak Ke- 198 Tahun Oleh: Abdul Kabir Albantani Opini | BeritaKilat.com Sejarah Lebak dan pertanyaan tentang keadila…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Oktober 17, 2026
Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Oktober 17, 2026
Acun Sunarya Minta Kajian Teknis, Mitigasi Abrasi, dan Perlindungan Permukiman Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

Acun Sunarya Minta Kajian Teknis, Mitigasi Abrasi, dan Perlindungan Permukiman Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

Oktober 17, 2026
Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Oktober 18, 2026
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Oktober 18, 2026
Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Oktober 22, 2026
‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas  ‎

‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas ‎

Oktober 18, 2026
APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba  ‎

APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba ‎

Oktober 20, 2026
Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Oktober 21, 2026
Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Oktober 22, 2026

Berita Terpopuler

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Niat Jemput Teman Berujung Petaka, Pemuda di Malingping Diduga Dianiaya hingga Babak Belur

Oktober 17, 2026
Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Dugaan Material Ilegal di Tol Serang–Panimbang, DPD PPWI Banten Minta Penyelidikan Transparan

Oktober 17, 2026
Acun Sunarya Minta Kajian Teknis, Mitigasi Abrasi, dan Perlindungan Permukiman Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

Acun Sunarya Minta Kajian Teknis, Mitigasi Abrasi, dan Perlindungan Permukiman Sebelum Kegiatan Dilaksanakan

Oktober 17, 2026
Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Soroti Tambang di 5 Kecamatan, APH: Jangan Hanya Pikirkan Keuntungan Pengusaha!

Oktober 18, 2026
Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan di Malingping Datangi Polsek, Pertanyakan Perkembangan Kasus

Oktober 18, 2026
Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Janji Ganti Rugi Diduga Belum Direalisasikan, Warga Wuwudulan Pertanyakan Tanggung Jawab BTS Indosat

Oktober 22, 2026
‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas  ‎

‎DPC GPM Pandeglang. PT Panca Diminta Jelaskan Jumlah Tanah Merah Dari tambang ilegal yang Digunakan Proyek Tol Serang - Panimbang,Polda Banten Diminta Usut Tuntas ‎

Oktober 18, 2026
APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba  ‎

APH Banten Selatan Desak Gubernur dan DPRD Libatkan Masyarakat dalam Raperda Minerba ‎

Oktober 20, 2026
Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Direktur PT Lancar Abadi Nusantara Maulana Ahmad Jamaludin Ucapkan Selamat Hari Santri Nasional 2026

Oktober 21, 2026
Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Hadiri Milad ke-33 MAN 1 Lebak, Wabup Amir Hamzah Dorong Lahirnya Generasi Unggul dan Berkarakter

Oktober 22, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber