Polda Banten Ungkap Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB Cabang Khusus Banten Senilai Rp8,7 Miliar
SERANG, BeritaKilat.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) berhasil membongkar kasus dugaan korupsi pengajuan dan pemberian Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan. Kasus ini melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten serta PT Aryando Sejahtera Abadi pada tahun 2019.
Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang tersangka dengan total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI mencapai Rp8.702.482.852.
Daftar Tersangka:
- NF (37): Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018–2019.
- BH alias BK (44): Key Person / Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.
Modus Operasi dan Kronologi
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara bermula ketika BH alias BK mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp10 miliar. Namun, pengajuan tersebut dilandasi oleh dokumen pendukung yang direkayasa dan fiktif.
"Dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan yang diaudit, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak kerja, semuanya dibuat-buat sebagai syarat pencairan kredit," tegas Kombes Pol Yudhis.
Permohonan tersebut kemudian disetujui dengan plafon kredit sebesar Rp9,4 miliar untuk tenor 12 bulan. NF selaku Account Officer tetap meloloskan serta melakukan analisis dan verifikasi meskipun diduga mengetahui rekayasa dokumen tersebut.
Pada Maret 2019, PT Aryando Sejahtera Abadi menarik dana secara bertahap. Namun, setelah dana cair, perusahaan tidak melakukan pembayaran kewajiban hingga fasilitas kredit dinyatakan macet per 20 Mei 2020. Pihak bank sempat melakukan lelang tiga unit rumah agunan senilai Rp2,65 miliar, tetapi hasil tersebut jauh dari cukup untuk menutupi total kerugian.
Suap dan Hasil Penyidikan
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W., menambahkan bahwa konfirmasi lapangan yang dilakukan petugas bank saat itu hanyalah formalitas belaka.
Selain itu, penyidik menemukan fakta bahwa NF diduga menerima imbalan (suap) sebesar Rp338,5 juta dari BH alias BK demi kelancaran proses pencairan. Sementara itu, BH memanfaatkan PT Aryando Sejahtera Abadi hanya sebagai kedok untuk menikmati seluruh dana kredit tersebut.
Ancaman Hukuman dan Pelimpahan Berkas
Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Tahap II) beserta barang buktinya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Kedua tersangka terancam pidana penjara mulai dari 2 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, ditambah pidana denda sesuai aturan yang berlaku.
"Kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan pengelolaan keuangan negara tidak boleh dikhianati dengan rekayasa dokumen. Siapa pun yang merugikan keuangan daerah akan berhadapan dengan hukum seadil-adilnya," pungkas AKBP I Kadek Dwi Yoga. (*)

Posting Komentar