Penutupan JPL 183 Rangkasbitung Dimatangkan, Pemkab Lebak Pastikan Akses Warga Tetap Terjaga
LEBAK, BeritaKilat.com – Pemerintah Kabupaten Lebak terus melakukan koordinasi lintas sektor dalam rangka mempersiapkan penutupan Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 183 yang berada di kawasan Stasiun Rangkasbitung.
Rencana tersebut menjadi perhatian karena keberadaan perlintasan selama ini berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, kendaraan, serta aktivitas ekonomi di sekitar kawasan Stasiun Rangkasbitung.
Pemkab Lebak bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian, PT Kereta Api Indonesia (Persero), Balai Teknik Perkeretaapian, unsur TNI-Polri dan sejumlah instansi terkait kini tengah mematangkan berbagai langkah teknis sebelum kebijakan penutupan diterapkan.
Pembahasan tidak hanya difokuskan pada aspek teknis penutupan perlintasan, tetapi juga menyangkut kesiapan jalur alternatif, rekayasa lalu lintas, keselamatan pengguna jalan hingga dampak terhadap aktivitas masyarakat.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rahmat, mengatakan bahwa penutupan JPL 183 harus dilihat sebagai bagian dari upaya membangun sistem transportasi yang lebih aman dan tertata di kawasan Stasiun Rangkasbitung.
“Yang menjadi perhatian bukan hanya bagaimana perlintasan ini ditutup, tetapi bagaimana setelah penutupan masyarakat tetap memiliki akses yang aman, mudah dan tidak mengganggu aktivitas mereka,” kata Rahmat kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, faktor keselamatan menjadi salah satu alasan penting dalam penataan perlintasan sebidang. Interaksi langsung antara perjalanan kereta api dengan kendaraan maupun aktivitas masyarakat di perlintasan memiliki potensi risiko keselamatan sehingga diperlukan langkah penataan yang lebih komprehensif.
Namun demikian, pemerintah daerah juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini memanfaatkan akses tersebut.
Karena itu, kata Rahmat, setiap keputusan harus dibarengi dengan kesiapan infrastruktur pendukung dan pengaturan arus kendaraan agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama kemacetan maupun kesulitan akses bagi masyarakat.
“Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat tetap menjadi prioritas. Tetapi di sisi lain, jangan sampai penutupan akses justru menimbulkan hambatan baru bagi mobilitas warga. Semuanya harus dipersiapkan secara matang,” ujarnya.
Dalam rapat koordinasi yang berlangsung di kawasan Stasiun Rangkasbitung, sejumlah persoalan turut menjadi bahan pembahasan, mulai dari kesiapan akses pengganti, pengaturan lalu lintas, kebutuhan rambu dan fasilitas keselamatan, hingga pola mobilitas masyarakat setelah JPL 183 tidak lagi digunakan.
Pemkab Lebak menilai koordinasi antarinstansi menjadi faktor penting agar proses penutupan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan gejolak di lapangan.
Selain pemerintah daerah, keterlibatan pihak perkeretaapian dan aparat keamanan diperlukan untuk memastikan aspek teknis maupun keamanan dapat berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat.
Rahmat menegaskan, pemerintah daerah akan terus mengawal proses tersebut dan memastikan berbagai kebutuhan masyarakat menjadi bagian dari pembahasan sebelum penutupan dilakukan.
“Kita ingin penataan ini memberikan manfaat jangka panjang. Kawasan Stasiun Rangkasbitung harus semakin aman, tertib dan nyaman, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang beraktivitas di sekitarnya,” katanya.
Dengan demikian, rencana penutupan JPL 183 tidak semata-mata dipandang sebagai penghilangan satu akses perlintasan, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan dan sistem transportasi di Rangkasbitung.
Pemerintah berharap proses tersebut dapat menghasilkan pola mobilitas baru yang lebih aman sekaligus tetap mampu menunjang aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lebak.

Posting Komentar