Dasco Pastikan Harta Koruptor Jadi Sasaran RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Harta Koruptor, DPR Targetkan Rampung Desember 2026
JAKARTA, BeritaKilat.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan harta kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi menjadi salah satu sasaran dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dasco menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, aset milik pelaku yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut dapat menjadi objek perampasan. Pernyataan itu disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” ujar Dasco.
Menurut Dasco, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi sebenarnya telah tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset sebelumnya. Namun, draf tersebut masih perlu disempurnakan karena disusun sebelum pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penyesuaian diperlukan agar ketentuan dalam RUU Perampasan Aset dapat selaras dengan sistem hukum pidana dan hukum acara pidana yang berlaku. DPR juga masih menghimpun berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, pakar hukum, serta pihak terkait lainnya sebagai bagian dari proses penyempurnaan draf.
Dasco menyebut pembahasan RUU tersebut masih berlangsung dan substansinya masih dapat mengalami perubahan mengikuti perkembangan serta dinamika yang terjadi di lapangan.
“Penyempurnaan terus dilakukan, terutama memasukkan dari para pakar dan lain-lain,” kata Dasco
DPR, lanjut Dasco, membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan aturan tersebut. Masukan masyarakat dinilai penting agar regulasi yang nantinya disahkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.
Selain menyasar aset hasil tindak pidana korupsi, sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut terdapat sejumlah jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Salah satunya adalah tindak pidana perdagangan orang.
Konsep tersebut menunjukkan bahwa mekanisme perampasan aset tidak semata-mata diarahkan untuk perkara korupsi, tetapi juga dapat digunakan terhadap hasil tindak pidana tertentu lainnya, sebagaimana diterapkan di sejumlah negara.
Namun, DPR juga menekankan bahwa kewenangan perampasan aset harus memiliki batasan dan mekanisme hukum yang jelas. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang ataupun digunakan sebagai alat kekuasaan untuk merugikan masyarakat, mengkriminalisasi pihak tertentu, maupun membungkam kelompok yang kritis.
Dalam perkembangan pembahasannya, Dasco optimistis RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 15 Desember 2026. DPR masih memiliki waktu untuk melakukan penyempurnaan substansi, menyerap aspirasi publik, serta menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi, sekaligus tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
(wal/red)

Posting Komentar