Tiga Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Selesai 15 Desember 2026
JAKARTA, BeritaKilat.com — Komitmen DPR RI untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki babak baru. Tiga pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak berhasil disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Tenggat 15 Desember 2026
Dalam audiensi tersebut, DPR menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Dasco menyebut tenggat tersebut telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, komitmen tersebut bukan sekadar target internal, tetapi menjadi bagian dari kesepakatan yang disampaikan kepada masyarakat.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri,” ujar Dasco dalam merespons tuntutan masyarakat.
Komitmen tersebut kemudian dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pimpinan DPR. Dalam dokumen tersebut, pimpinan DPR menyatakan kesediaannya menerima konsekuensi apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Tiga Pimpinan DPR yang Menyatakan Siap Mundur
Tiga pimpinan DPR yang menjadi bagian dari komitmen tersebut adalah:
1. Sufmi Dasco Ahmad
2. Cucun Ahmad Syamsurijal
3. Saan Mustopa
Ketiganya menyatakan kesiapan mundur apabila target penyelesaian RUU Perampasan Aset tidak terealisasi.
Dalam perkembangan audiensi, tuntutan masyarakat bahkan mengarah pada konsekuensi yang lebih luas. Tidak hanya meninggalkan posisi sebagai pimpinan DPR, tetapi juga terdapat pernyataan mengenai kesiapan mengundurkan diri sebagai anggota DPR apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi.
Desakan Masyarakat
Komitmen tersebut muncul setelah AMPB menyampaikan aspirasi agar DPR memberikan kepastian mengenai penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok, meminta agar target yang telah ditetapkan memiliki konsekuensi politik yang jelas apabila tidak terealisasi. Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji mengenai penyelesaian regulasi.
Setelah audiensi, kedua pihak menandatangani dokumen kesepakatan mengenai target penyelesaian RUU tersebut.
RUU Perampasan Aset dan Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan upaya memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.
DPR menyatakan pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara komprehensif dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Dasco menyebut masyarakat masih dapat diundang untuk menyampaikan pandangan dan memperkaya substansi RUU sebelum memasuki tahap akhir pembahasan.
Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro, menilai pernyataan tiga pimpinan DPR tersebut menunjukkan adanya political will atau kemauan politik yang kuat untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Ia menyebut DPR telah merespons tuntutan publik dan membawa pembahasan regulasi tersebut menuju tahap yang lebih konkret.
Puan Maharani Optimistis
Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyampaikan optimisme bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada Desember 2026.
Menurut Puan, masih tersedia waktu sekitar empat hingga lima bulan untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan. DPR, kata dia, akan memanfaatkan waktu tersebut agar RUU dapat dituntaskan sesuai target.
Dengan demikian, 15 Desember 2026 kini menjadi tanggal penting dalam perjalanan pembahasan RUU Perampasan Aset. Bukan hanya sebagai target legislasi, tetapi juga sebagai batas waktu atas komitmen politik yang telah disampaikan pimpinan DPR kepada masyarakat.
Menanti Pembuktian Komitmen
Pernyataan kesiapan mundur tersebut menempatkan pimpinan DPR pada posisi yang semakin disorot publik. Setelah komitmen disampaikan secara terbuka dan dituangkan dalam dokumen tertulis, perhatian berikutnya akan tertuju pada proses
pembahasan di parlemen.
Masyarakat akan menilai apakah seluruh tahapan legislasi dapat berjalan sesuai jadwal hingga akhirnya RUU Perampasan Aset disahkan dalam Rapat Paripurna.
Kini, tantangannya bukan lagi sekadar menetapkan target, melainkan membuktikan bahwa target tersebut benar-benar dapat diwujudkan sebelum 15 Desember 2026.
Jika berhasil, komitmen tersebut akan menjadi catatan penting dalam agenda penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Namun jika gagal, pernyataan kesiapan mundur tiga pimpinan DPR akan kembali menjadi perhatian publik dan menjadi ujian terhadap konsistensi pertanggungjawaban politik parlemen.
Sumber: DPR RI, ANTARA, dan sejumlah laporan media mengenai audiensi AMPB dengan pimpinan DPR pada 27 Agustus 2026.
Pewarta : Awaludin Reza Permana

Posting Komentar