Penasehat Hukum PPWI Nasional Ujang Kosasih.SH Minta KDM Evaluasi Dinas pendidikan kabupaten Bogor
Bogor, BeritaKilat.com – Keluarga calon peserta didik SMP Negeri 3 Cibinong menyampaikan keberatan atas dugaan kejanggalan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, yang menyebabkan status penerimaan anak mereka berubah setelah seluruh tahapan administrasi dinyatakan selesai.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, calon peserta didik telah melakukan pendaftaran secara daring sesuai prosedur, mengunggah seluruh dokumen persyaratan, serta menjalani proses verifikasi oleh operator sekolah. Pada sistem SPMB, calon peserta didik tercatat berada pada peringkat ke-2 dari kuota 20 peserta dan dinyatakan diterima.
Selanjutnya, pada 6 Juli 2026, orang tua memenuhi undangan sekolah untuk melakukan daftar ulang dengan membawa dokumen asli dan salinan sebagai persyaratan administrasi. Seluruh dokumen telah diterima oleh pihak sekolah, dan status pada sistem SPMB menunjukkan bahwa proses daftar ulang telah tervalidasi.
Namun, setelah seluruh tahapan tersebut selesai, data calon peserta didik tidak lagi muncul dalam daftar penerimaan pada sistem daring. Yang tersisa hanya riwayat yang menunjukkan bahwa pendaftaran telah dilakukan dan proses daftar ulang telah divalidasi.
Atas kejadian tersebut, keluarga telah meminta penjelasan kepada pihak sekolah. Dalam pertemuan tersebut, Kepala SMP Negeri 3 Cibinong menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang dialami keluarga. Pertemuan tersebut telah didokumentasikan dalam bentuk rekaman.
Keluarga juga telah mendatangi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk meminta klarifikasi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh staf Dinas Pendidikan, data peserta pada sistem SPMB disebut tidak dapat dihapus tanpa adanya permohonan tertulis dari orang tua di atas materai. Namun demikian, menurut keluarga, tidak pernah ada permohonan penghapusan data yang diajukan, sementara data calon peserta didik telah hilang dari daftar penerimaan pada sistem.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, keluarga meminta:
Penjelasan resmi mengenai penyebab berubah atau hilangnya status penerimaan calon peserta didik.
Audit terhadap riwayat perubahan data pada sistem SPMB untuk mengetahui pihak yang melakukan perubahan.
Pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang berwenang apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur.
Perlindungan terhadap hak calon peserta didik agar memperoleh kepastian hukum dan kepastian pendidikan.
Untuk kepentingan verifikasi, keluarga siap menunjukkan dokumen pendukung kepada media maupun instansi yang berwenang, antara lain:
Bukti pendaftaran SPMB.
Bukti peringkat ke-2 dari kuota 20 peserta.
Bukti status diterima.
Bukti daftar ulang yang telah divalidasi.
Tangkapan layar riwayat sistem SPMB.
Rekaman pertemuan dengan Kepala SMP Negeri 3 Cibinong.
Dokumen dan catatan hasil klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Keluarga berharap persoalan ini dapat ditangani secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan SPMB. (Red)

Posting Komentar