KETUA OKK & ADVOKASI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA TIDAR Kota Tangerang Buka Suara,Rp36 Miliar hingga Dugaan Pelanggaran Operasional
TANGERANG, BeritaKilat.com – Pengurus Cabang Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Tangerang memberikan sorotan tajam sekaligus kritik beruntun terhadap manajemen PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG). Jajaran pengurus organisasi sayap kepemudaan ini menilai ada banyak kejanggalan dalam tata kelola operasional transportasi publik yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Ujar Bro Yudi Supriatna (Ketua OKK) bersama Bro Awaludin Reza Permana (Ketua Advokasi Hubungan Antar Lembaga) Pengurus Cabang TIDAR Kota Tangerang, mereka merinci sedikitnya ada 8 poin krusial yang menjadi rapor merah dan harus segera dipertanggungjawabkan oleh
pihak PT TNG ke publik:
8 Poin Sorotan Tajam PC TIDAR Kota Tangerang atas Jawaban PT TNG
1. Anggaran Subsidi Rp36 Miliar per Tahun yang Belum Maksimal
PT TNG berdalih anggaran Rp36 miliar adalah subsidi operasional kendaraan berdasarkan Permenhub, namun realisasinya belum mampu mengikuti standar Kementerian karena alasan keterbatasan anggaran daerah.
Tanggapan TIDAR: Anggaran puluhan miliar rupiah per tahun seharusnya bisa dimaksimalkan untuk pelayanan terbaik, bukan berlindung di balik alasan keterbatasan daerah.
2. Banyaknya Armada yang Terparkir dan Menganggur
Terkait adanya 5 unit bus yang terparkir di Terminal Poris serta bus-bus cadangan di tiap koridor dengan alasan diganti jika ada yang rusak.
Tanggapan TIDAR: Hal ini menunjukkan adanya inefisiensi aset. Manajemen armada harus dievaluasi agar tidak ada fasilitas umum yang mubazir dan sekadar menjadi pajangan.
3. Operasional Tanpa Gardu Listrik Permanen (Numpang PJU)
PT TNG mengakui masih menyewa tempat ke Dinas Perhubungan (Dishub) dan belum memiliki gardu listrik sendiri, sehingga operasionalnya terpaksa mencantol atau memakai listrik dari Penerangan Jalan Umum (PJU).
Tanggapan TIDAR: Ini sangat ironis untuk kelas BUMD. Bagaimana bisa manajemen proyeksi jangka panjangnya tidak siap, sampai-sampai harus mengandalkan listrik PJU jalanan?
4. Penggunaan Ban Vulkanisir yang Membahayakan Penumpang
Pihak manajemen PT TNG membenarkan adanya penggunaan ban vulkanisir pada armada, padahal mereka tahu hal itu secara regulasi dilarang.
Tanggapan TIDAR: Ini adalah pelanggaran fatal yang mempertaruhkan nyawa masyarakat Kota Tangerang selaku pengguna jalan dan penumpang. Tidak ada toleransi untuk masalah keselamatan!
5. Sertifikasi Kompetensi Teknisi yang Dipertanyakan PT TNG berdalih masalah sertifikasi teknisi adalah urusan pihak ketiga (vendor) yang penting secara (company profile) sudah melampirkan berkas saat kerja sama.
Tanggapan TIDAR PT TNG tidak boleh lepas tangan. Pengawasan terhadap kompetensi teknisi dari pihak ketiga harus diperiksa ketat secara berkala, bukan sekadar percaya dokumen di atas kertas saat awal kontrak.
6. Dugaan Gaji Sopir di Bawah UMP/UMK PT TNG mengklaim biaya operasional sudah dihitung sesuai UMP, namun mereka mengaku belum mengetahui bagaimana mekanisme penggajian rill dari pihak ketiga kepada para sopir dan baru berjanji akan melakukan konfirmasi.
Tanggapan TIDAR: Sangat disayangkan BUMD sekelas PT TNG abai terhadap kesejahteraan mitra ujung tombak mereka di lapangan. Hak-hak dasar pekerja harus dikawal ketat.
7. Dugaan Iuran BPJS Dibebankan kepada Sopir Pihak manajemen baru mau mengonfirmasi ke pihak ketiga mengenai iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diduga dibebankan ke kantong pribadi para sopir.
Tanggapan TIDAR: Jaminan keselamatan kerja (BPJS) adalah hak mutlak. Jawaban "nanti dikonfirmasi" menunjukkan lemahnya fungsi kontrol internal PT TNG terhadap vendor yang mereka tunjuk.
8. Lambatnya Sistem Kerja yang Memicu Kerugian BUMD
PC TIDAR Kota Tangerang menilai PT TNG terkesan bekerja lambat dan berulang-ulang dalam menyelesaikan masalah operasional ini.
Desakan Tegas PC TIDAR Kota Tangerang
Bro Yudi Supriatna dan Bro Awaludin Reza Permana dengan tegas meminta transparansi penuh dari jajaran direksi PT TNG. Mereka menduga lambatnya birokrasi dan lemahnya sistem kerja inilah yang membuat BUMD tersebut terus-menerus merugi.
"Jika dari kemarin permasalahan ini sudah dibaca dan dipelajari, harusnya saat ini PT TNG langsung menghadirkan pihak ketiga (vendor) untuk bantu menjelaskan secara terbuka hingga tidak perlu ada kerja berulang di lapangan. Kemungkinan besar, yang menyebabkan PT TNG merugi terus adalah karena sistematis kerjanya yang sangat lambat," tegas mereka.
Lebih lanjut, kedua tokoh pemuda TIDAR Kota Tangerang ini juga mencium adanya pembiaran pelanggaran di tubuh BUMD tersebut.
"Yang terpenting adalah, apa sanksinya apabila diketahui pihak ketiga melakukan kesalahan dan mungkin berulang? Karena PT TNG terkesan mengetahui pelanggaran-pelanggaran ini namun sengaja tutup mata. Kami menuntut PT TNG untuk melampirkan secara terbuka dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga tersebut, termasuk poin-poin sanksi tegas bilamana mereka kedapatan melanggar aturan," pungkas Bro Yudi dan Bro Reza. (Wal)

Posting Komentar