-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim 15 Bulan Kasus Pembacokan Oknum ASN Samsat Mengendap, Polres Lebak Diduga "Masuk Angin" dan Cederai Asas Keadilan
Headline Hukrim

15 Bulan Kasus Pembacokan Oknum ASN Samsat Mengendap, Polres Lebak Diduga "Masuk Angin" dan Cederai Asas Keadilan

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Kritik tajam patut dilayangkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten terkait penanganan kasus dugaan pembacokan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Samsat Malingping. Kasus yang telah bergulir selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) tanpa kejelasan pelimpahan berkas ke kejaksaan ini memicu kegeraman publik. Lambatnya penanganan perkara memunculkan dugaan miring di tengah masyarakat bahwa proses hukum telah "masuk angin" atau sengaja diulur-ulur guna melindungi pihak tertentu.

Penundaan yang berlarut-larut ini jelas mencederai asas keadilan hukum paling mendasar, yakni peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan (speedy trial principle). Guna menuntut kepastian hukum, pihak keluarga korban akhirnya mendatangi langsung Markas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Banten, pada Kamis (4/6/2026).

Paman korban, Ahmad Muhammad (65), mengungkapkan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan secara langsung mengapa berkas perkara tak kunjung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri, padahal peristiwa tindak pidana tersebut sudah terjadi hampir satu setengah tahun yang lalu.

"Kami datang untuk klarifikasi. Tadi sudah diterima oleh pihak Reskrim dan dijelaskan bahwa perkara masih dalam proses. Namun yang kami tanyakan adalah soal pelimpahan berkas ke kejaksaan karena sampai sekarang belum dilakukan. Sudah satu tahun tiga bulan. Wajar kalau kami menanyakan sejauh mana penanganannya. Kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," kata Ahmad dengan nada kecewa saat ditemui di Mapolres Lebak.

Di sisi lain, pihak penyidik beralasan bahwa berkas perkara saat ini masih dalam tahap melengkapi dokumen serta alat bukti pendukung sebelum dinyatakan P-21 atau lengkap untuk dilimpahkan. Namun, argumen klasik "pelengkapan berkas" ini dinilai tidak logis dan berlebihan jika harus memakan waktu hingga belasan bulan untuk sebuah kasus penganiayaan fisik yang nyata.

Melanggar Standar Operasional Prosedur dan Aturan Kapolri. 

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, proses penyidikan perkara pidana umum—terutama kasus pembacokan yang umumnya memiliki saksi, korban, dan barang bukti yang jelas—seharusnya diselesaikan dalam hitungan bulan, bukan tahunan. Jika merujuk pada standar baku kepolisian, waktu 15 bulan telah melampaui seluruh ambang batas kewajaran.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, durasi penyidikan telah diklasifikasikan secara rigid berdasarkan tingkat kesulitan perkara sebagai berikut:

 Perkara Mudah: Maksimal (30 hari) 

 Perkara Sedang: Maksimal (60 hari) 

 Perkara Sulit: Maksimal (90 hari) 

 Perkara Sangat Sulit: Maksimal (120 hari) 

Kasus pembacokan atau penganiayaan berat umumnya dikategorikan sebagai perkara sedang hingga sulit karena memerlukan lampiran hasil visum et repertum dokter. Kendati dimasukkan ke dalam kategori (perkara sangat sulit sekalipun, batas waktu maksimal penyelesaiannya adalah 120 hari atau sekitar 4 bulan). Dengan demikian, penanganan di Polres Lebak yang memakan waktu hingga 15 bulan telah molor hampir empat kali lipat dari batas maksimal aturan kepolisian itu sendiri.

Indikasi Sumbatan Birokrasi dan Tebang Pilih Perkara

Apabila dalam jangka waktu 15 bulan berkas perkara masih tertahan di meja penyidik dengan dalih melengkapi berkas, hal ini memperkuat indikasi terjadinya sumbatan birokrasi, pembiaran, atau kurangnya profesionalisme tim penyidik. Berdasarkan (Pasal 110 KUHAP), jika penyidik telah memulai penyidikan, berkas harus segera diserahkan kepada Penuntut Umum. Apabila kejaksaan mengembalikan berkas karena belum lengkap (P-19), penyidik sejatinya hanya diberi waktu (14 hari) untuk memperbaiki dan menyerahkannya kembali.

Sikap lamban Polres Lebak dalam menindak oknum ASN Samsat Malingping ini tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis karena hak keadilannya digantung, tetapi juga mencederai marwah institusi Polri. Pembiaran kasus ini memicu persepsi buruk di mata publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, khususnya ketika berhadapan dengan oknum aparatur sipil negara. (Red) 


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank

Berita Kilat- Juni 05, 2026 0
Kinerja Disdukcapil Lebak Disorot: Temuan NIK Ganda Rugikan Warga Saat Urus Administrasi Bank
LEBAK, BeritaKilat.com – Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak kembali menuai kritik tajam dari elemen masyarakat dan …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Mei 30, 2026
Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Juni 04, 2026
LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

Juni 03, 2026
194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

Juni 04, 2026

Berita Terpopuler

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Bocah SD di Tunjung Teja Diduga Dicabuli Lansia di Toilet Masjid

Mei 30, 2026
Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Dituduh Curi 'Sisa' Minuman, Jeje Dianiaya dan Diseret Oknum Satpam Cafe Helen di Serpong

Mei 30, 2026
Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Dana BOS PKBM di Lebak Tahun 2026 Tembus Angka Miliaran Rupiah, Puluhan Lembaga Terima Alokasi Ratusan Juta Rupiah Berikut Daftarnya

Juni 01, 2026
Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Perempuan Tangerang, LKPHI Banten Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Juni 03, 2026
Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Diduga Rusak Tanaman dan Klaim Tanah Sepihak, Samir Dilaporkan ke Polres Serang

Juni 03, 2026
Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Suatu Malam di Sudut Remang Balong Rancalentah

Mei 31, 2026
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Nanik S. Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti

Juni 03, 2026
Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Laporan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector yang Dihentikan Polisi Berujung Praperadilan

Juni 04, 2026
LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

LBH Soroti Tata Kelola SDM RSUD Kota Tangerang, Wali Kota Diminta Evaluasi Kadinkes dan Direktur

Juni 03, 2026
194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

194 Dapur MBG di Lebak Disorot, PPWI Pertanyakan Standarisasi SLHS, IPAL dan Pengawasan BGN

Juni 04, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber