-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim 15 Bulan Kasus Pembacokan Oknum ASN Samsat Mengendap, Polres Lebak Diduga "Masuk Angin" dan Cederai Asas Keadilan
Headline Hukrim

15 Bulan Kasus Pembacokan Oknum ASN Samsat Mengendap, Polres Lebak Diduga "Masuk Angin" dan Cederai Asas Keadilan

Berita Kilat
Berita Kilat
05 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Kritik tajam patut dilayangkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten terkait penanganan kasus dugaan pembacokan yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Samsat Malingping. Kasus yang telah bergulir selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) tanpa kejelasan pelimpahan berkas ke kejaksaan ini memicu kegeraman publik. Lambatnya penanganan perkara memunculkan dugaan miring di tengah masyarakat bahwa proses hukum telah "masuk angin" atau sengaja diulur-ulur guna melindungi pihak tertentu.

Penundaan yang berlarut-larut ini jelas mencederai asas keadilan hukum paling mendasar, yakni peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan (speedy trial principle). Guna menuntut kepastian hukum, pihak keluarga korban akhirnya mendatangi langsung Markas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Banten, pada Kamis (4/6/2026).

Paman korban, Ahmad Muhammad (65), mengungkapkan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan secara langsung mengapa berkas perkara tak kunjung dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri, padahal peristiwa tindak pidana tersebut sudah terjadi hampir satu setengah tahun yang lalu.

"Kami datang untuk klarifikasi. Tadi sudah diterima oleh pihak Reskrim dan dijelaskan bahwa perkara masih dalam proses. Namun yang kami tanyakan adalah soal pelimpahan berkas ke kejaksaan karena sampai sekarang belum dilakukan. Sudah satu tahun tiga bulan. Wajar kalau kami menanyakan sejauh mana penanganannya. Kami hanya ingin mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," kata Ahmad dengan nada kecewa saat ditemui di Mapolres Lebak.

Di sisi lain, pihak penyidik beralasan bahwa berkas perkara saat ini masih dalam tahap melengkapi dokumen serta alat bukti pendukung sebelum dinyatakan P-21 atau lengkap untuk dilimpahkan. Namun, argumen klasik "pelengkapan berkas" ini dinilai tidak logis dan berlebihan jika harus memakan waktu hingga belasan bulan untuk sebuah kasus penganiayaan fisik yang nyata.

Melanggar Standar Operasional Prosedur dan Aturan Kapolri. 

Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, proses penyidikan perkara pidana umum—terutama kasus pembacokan yang umumnya memiliki saksi, korban, dan barang bukti yang jelas—seharusnya diselesaikan dalam hitungan bulan, bukan tahunan. Jika merujuk pada standar baku kepolisian, waktu 15 bulan telah melampaui seluruh ambang batas kewajaran.

Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, durasi penyidikan telah diklasifikasikan secara rigid berdasarkan tingkat kesulitan perkara sebagai berikut:

 Perkara Mudah: Maksimal (30 hari) 

 Perkara Sedang: Maksimal (60 hari) 

 Perkara Sulit: Maksimal (90 hari) 

 Perkara Sangat Sulit: Maksimal (120 hari) 

Kasus pembacokan atau penganiayaan berat umumnya dikategorikan sebagai perkara sedang hingga sulit karena memerlukan lampiran hasil visum et repertum dokter. Kendati dimasukkan ke dalam kategori (perkara sangat sulit sekalipun, batas waktu maksimal penyelesaiannya adalah 120 hari atau sekitar 4 bulan). Dengan demikian, penanganan di Polres Lebak yang memakan waktu hingga 15 bulan telah molor hampir empat kali lipat dari batas maksimal aturan kepolisian itu sendiri.

Indikasi Sumbatan Birokrasi dan Tebang Pilih Perkara

Apabila dalam jangka waktu 15 bulan berkas perkara masih tertahan di meja penyidik dengan dalih melengkapi berkas, hal ini memperkuat indikasi terjadinya sumbatan birokrasi, pembiaran, atau kurangnya profesionalisme tim penyidik. Berdasarkan (Pasal 110 KUHAP), jika penyidik telah memulai penyidikan, berkas harus segera diserahkan kepada Penuntut Umum. Apabila kejaksaan mengembalikan berkas karena belum lengkap (P-19), penyidik sejatinya hanya diberi waktu (14 hari) untuk memperbaiki dan menyerahkannya kembali.

Sikap lamban Polres Lebak dalam menindak oknum ASN Samsat Malingping ini tidak hanya merugikan korban secara fisik dan psikologis karena hak keadilannya digantung, tetapi juga mencederai marwah institusi Polri. Pembiaran kasus ini memicu persepsi buruk di mata publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, khususnya ketika berhadapan dengan oknum aparatur sipil negara. (Red) 


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar






















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Berita Kilat- Juli 11, 2026 0
Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan
SERANG, BeritaKilat.com – Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, menjadi sorotan masyarakat. Ketu…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Juli 11, 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Juli 11, 2026
Kecelakaan di Jalur Malingping-Bayah, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Parkir Liar  ‎

Kecelakaan di Jalur Malingping-Bayah, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Parkir Liar ‎

Juli 10, 2026
Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Juni 10, 2024
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Juli 10, 2026
MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan

MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan

Juli 08, 2026
Dialog Hangat Bersama Kakan Kemenhaj Lebak, Kupas Tuntas Persoalan Haji dari Antrean hingga Pelayanan Jemaah

Dialog Hangat Bersama Kakan Kemenhaj Lebak, Kupas Tuntas Persoalan Haji dari Antrean hingga Pelayanan Jemaah

Juli 08, 2026
Sinergi Pemerintah: Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Siap Permudah Perizinan Usaha Pariwisata

Sinergi Pemerintah: Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Siap Permudah Perizinan Usaha Pariwisata

Juli 08, 2026
Tiga Lembaga Penegak Hukum Saling Mengusut, Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Tiga Lembaga Penegak Hukum Saling Mengusut, Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Juli 10, 2026
Kabel WiFi Menjuntai di Jalan Diduga Sebabkan Kecelakaan, Warga Minta Segera Ditertibkan

Kabel WiFi Menjuntai di Jalan Diduga Sebabkan Kecelakaan, Warga Minta Segera Ditertibkan

Juli 08, 2026

Berita Terpopuler

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Ketua Karang Taruna Soroti Pengelolaan BUMDes Sukamaju, Minta Aparat Audit Dugaan Penyimpangan

Juli 11, 2026
Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Menghidupkan Kembali Roh Kebangsaan Melalui "Holopis Kuntul Baris"

Juli 11, 2026
Kecelakaan di Jalur Malingping-Bayah, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Parkir Liar  ‎

Kecelakaan di Jalur Malingping-Bayah, Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Parkir Liar ‎

Juli 10, 2026
Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Juni 10, 2024
Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Buntut Intimidasi Ruang Redaksi, Wilson Lalengke Seret Kuasa Hukum Martin Tampubolon ke Mabes Polri

Juli 10, 2026
MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan

MPR Desak Reformasi Total SPMB, Budaya Integritas Dinilai Kunci Cegah Kecurangan

Juli 08, 2026
Dialog Hangat Bersama Kakan Kemenhaj Lebak, Kupas Tuntas Persoalan Haji dari Antrean hingga Pelayanan Jemaah

Dialog Hangat Bersama Kakan Kemenhaj Lebak, Kupas Tuntas Persoalan Haji dari Antrean hingga Pelayanan Jemaah

Juli 08, 2026
Sinergi Pemerintah: Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Siap Permudah Perizinan Usaha Pariwisata

Sinergi Pemerintah: Sosialisasi KBLI 2025 dan Sensus Ekonomi 2026 Siap Permudah Perizinan Usaha Pariwisata

Juli 08, 2026
Tiga Lembaga Penegak Hukum Saling Mengusut, Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Tiga Lembaga Penegak Hukum Saling Mengusut, Publik Menanti Pembuktian di Pengadilan

Juli 10, 2026
Kabel WiFi Menjuntai di Jalan Diduga Sebabkan Kecelakaan, Warga Minta Segera Ditertibkan

Kabel WiFi Menjuntai di Jalan Diduga Sebabkan Kecelakaan, Warga Minta Segera Ditertibkan

Juli 08, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber