Revisi UU Polri Disorot, Wacana Perpanjangan Pensiun Dinilai Sarat Muatan Politik
JAKARTA, BeritaKilat.com - Wacana perpanjangan usia pensiun anggota Polri dalam revisi Undang-Undang Kepolisian kembali memicu perdebatan publik. Di balik alasan penyelarasan dengan institusi penegak hukum lain, sejumlah kalangan menilai usulan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan regenerasi kepemimpinan hingga memunculkan kecurigaan adanya kepentingan politik menjelang Pemilu 2029.
Sorotan utama tertuju pada ketentuan baru yang mengatur batas usia pensiun perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat. Dalam draf revisi UU Polri, usia pensiun ditetapkan menjadi 60 tahun dan masih dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa perubahan regulasi dibuat untuk mempertahankan figur tertentu di posisi strategis.
Menurut Dimas, jika revisi tersebut disahkan dan berdampak pada perpanjangan masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang saat ini berusia 57 tahun, maka ruang pertanyaan publik akan semakin terbuka.
“Publik tentu akan bertanya, apa urgensinya dan untuk kepentingan siapa perubahan aturan ini dilakukan,” ujarnya.
Revisi UU Polri saat ini telah masuk dalam tahap usul inisiatif DPR setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna.
Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perubahan usia pensiun tidak berkaitan dengan individu tertentu, melainkan merupakan bagian dari upaya menyelaraskan aturan dengan TNI, Kejaksaan, dan aparatur sipil negara yang sebelumnya telah mengalami penyesuaian masa kerja.
Menurut pemerintah, peningkatan angka harapan hidup dan kebutuhan organisasi menjadi alasan utama perlunya perubahan batas usia pensiun.
“Sama sekali tidak ada kaitannya dengan memperpanjang masa jabatan Kapolri,” tegas Supratman.
Selain soal usia pensiun, revisi UU Polri juga mencakup sejumlah perubahan strategis, antara lain:
* Penguatan reformasi Polri yang transparan dan profesional.
* Penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi.
* Penegasan netralitas dan profesionalisme anggota Polri.
* Pengaturan anggota Polri yang bertugas di luar institusi.
* Penyesuaian batas usia pensiun.
* Penguatan pendidikan berbasis HAM dan demokrasi.
* Penguatan kedudukan dan fungsi Kompolnas.
Meski demikian, isu usia pensiun tetap menjadi pasal yang paling banyak mendapat perhatian publik
Regenerasi Kepemimpinan Terancam?
Kontras menilai perpanjangan usia pensiun berpotensi menciptakan kemacetan karier di tubuh Polri. Dengan jumlah personel yang mendekati 600 ribu anggota, terbatasnya posisi jabatan strategis dinilai dapat mempersempit peluang promosi bagi generasi perwira berikutnya.
Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan efek berantai berupa stagnasi organisasi, meningkatnya persaingan internal, hingga potensi praktik transaksional dalam proses promosi jabatan.
Selain itu, masa jabatan pimpinan yang terlalu panjang juga dinilai dapat menghambat masuknya gagasan baru dan memperlambat proses pembaruan institusi.
Mantan Jenderal Ingatkan Risiko Kecemburuan Internal
Mantan Kepala Bareskrim Polri, Susno Duadji, juga mengingatkan bahwa perubahan usia pensiun harus dilakukan dengan perhitungan matang.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi kesehatan anggota, usia harapan hidup, serta dampaknya terhadap pembinaan karier di internal Polri.
Ia menilai penerapan aturan secara bertahap lebih bijak dibanding pemberlakuan serentak yang berpotensi memicu kecemburuan dan gejolak di lingkungan kepolisian.
Hingga kini, pembahasan revisi UU Polri masih berada pada tahap awal di DPR. Namun polemik yang muncul menunjukkan bahwa perubahan usia pensiun bukan sekadar persoalan administratif kepegawaian.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap netralitas aparat negara, setiap perubahan regulasi yang menyentuh posisi strategis kepolisian dipastikan akan terus menjadi sorotan.(wal)

Posting Komentar