DJBC Akui Rokok Ilegal Masih Mengancam, Negara Terus Kehilangan Penerimaan
JAKARTA, BeritaKilat.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya mengakui bahwa peredaran rokok ilegal masih marak dan menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara serta industri rokok resmi. Produk tanpa pita cukai disebut terus menggerus pasar industri legal yang selama ini patuh aturan dan rutin membayar cukai.
Yang jadi pertanyaan publik sekarang: kalau penindakan sudah ribuan kali dilakukan dan ratusan juta batang rokok ilegal berhasil disita, kenapa peredarannya masih terus muncul di berbagai daerah? Sepanjang awal 2026 saja, DJBC mencatat jutaan hingga ratusan juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam berbagai operasi.
Publik tentu berharap penindakan tidak hanya ramai di angka dan konferensi pers. Karena selama jalur distribusi dan aktor besar di balik bisnis rokok ilegal belum benar-benar diputus, negara akan terus bocor dan industri legal akan terus jadi pihak yang paling dirugikan.
Selain menyebabkan kerugian penerimaan negara dari sektor cukai, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok legal harus menanggung berbagai kewajiban, mulai dari pembayaran cukai, pajak, hingga kepatuhan terhadap regulasi produksi dan distribusi. Sementara itu, pelaku usaha ilegal dapat menjual produknya dengan harga jauh lebih murah karena menghindari berbagai kewajiban tersebut.
Kondisi ini membuat rokok ilegal semakin mudah diterima pasar, terutama di daerah-daerah yang pengawasannya masih terbatas. Penjualan melalui toko kelontong, pasar tradisional, hingga platform digital turut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Modus operandi pelaku juga terus berkembang, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan pita cukai, hingga peredaran rokok tanpa pita cukai sama sekali.
Pengamat menilai bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan operasi penyitaan di lapangan. Diperlukan langkah yang lebih menyeluruh, termasuk membongkar jaringan produksi, distribusi, pendanaan, serta pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik bisnis tersebut. Penegakan hukum yang menyentuh level produsen dan distributor besar dinilai akan memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan hanya menyasar peredaran di tingkat pengecer.
Di sisi lain, sinergi antara Bea Cukai, kepolisian, pemerintah daerah, serta masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menekan peredaran rokok ilegal. Edukasi kepada konsumen perlu terus ditingkatkan agar masyarakat memahami bahwa membeli rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap hilangnya potensi pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Ke depan, publik menunggu langkah konkret yang lebih efektif dan terukur. Bukan sekadar peningkatan jumlah operasi atau barang sitaan, melainkan keberhasilan memutus rantai pasok rokok ilegal dari hulu hingga hilir. Sebab selama produksi dan distribusi masih berjalan, peredaran rokok ilegal akan terus berulang dan menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan bagi penegak hukum maupun pemerintah.(wal)

Posting Komentar