Kemenag Lebak Musnahkan 13.540 Buku Nikah Kedaluwarsa untuk Cegah Penyalahgunaan
LEBAK, BeritaKilat.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak memusnahkan belasan ribu blangko buku nikah yang sudah tidak berlaku. Pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman kantor setempat, Rabu (26/11/2025).
Sebanyak 13.540 eksemplar buku nikah dimusnahkan dengan metode pembakaran. Proses ini dilakukan oleh jajaran Kemenag Lebak bersama perwakilan KUA se-kabupaten serta disaksikan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Lebak, operator BMN Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Kasubag TU, perwakilan Polres Lebak, dan sejumlah ASN.
Menurut H. Sudirman, pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan blangko nikah yang sudah tak terpakai tersebut.
“Buku kutipan akta nikah ini sudah tidak berlaku. Jika tidak dimusnahkan, ada potensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, misalnya untuk memasukkan identitas orang lain demi tujuan tertentu,” tegasnya.
Sementara itu, Aldi, Operator BMN Kanwil Kemenag Banten, menjelaskan bahwa seluruh dokumen yang dimusnahkan merupakan stok lama yang sudah kedaluwarsa dan tidak layak pakai.
“Blangko-blangko ini usang dan sudah tidak bisa digunakan lagi. Karena itu wajib dihapus dari daftar aset melalui pemusnahan,” ujarnya.
Kemenag Lebak menegaskan bahwa pemusnahan rutin seperti ini adalah bagian dari tata kelola administrasi negara yang baik, sekaligus bentuk mitigasi risiko terhadap penyalahgunaan dokumen negara yang bersifat strategis. (EM-16)

Posting Komentar