-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Diduga Tak Kantongi Izin, Pembangunan Tower BTS di Sepatan Disorot Lembaga LKGSAI Banten
Headline

Diduga Tak Kantongi Izin, Pembangunan Tower BTS di Sepatan Disorot Lembaga LKGSAI Banten

Berita Kilat
Berita Kilat
12 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Tangerang, BeritaKilat.com – Dugaan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, proyek pembangunan tower yang berlokasi di Desa Karet, RT 01/RW 01, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Rabu, 12 November 2025.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan, pembangunan struktur tower telah hampir rampung dengan pagar besi dan peralatan teknis terpasang. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Banten, Asep Rahman, menilai proyek semacam ini harusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Kami menduga pembangunan tower BTS di Desa Karet ini belum mengantongi izin PBG maupun rekomendasi teknis dari dinas terkait. Pemerintah jangan tutup mata, karena pembangunan tanpa izin bisa berdampak pada keselamatan warga sekitar dan melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujar Asep Rahman kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Asep menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Pemkab Tangerang dan instansi teknis, guna memastikan legalitas pembangunan tersebut. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum turun tangan melakukan pengecekan.

 “Kami minta dinas terkait menertibkan dan menindak tegas apabila benar proyek ini belum memiliki izin resmi. Jangan sampai aturan hanya tegas pada rakyat kecil, tapi longgar pada pihak perusahaan besar,” tegasnya.

Dasar Hukum Pembangunan Tower BTS

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Mengatur kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk memiliki izin serta mematuhi ketentuan teknis dan keselamatan.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Menyederhanakan perizinan, namun tetap mewajibkan setiap pembangunan menara telekomunikasi melalui sistem OSS-RBA.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, termasuk kewajiban izin serta koordinasi antarinstansi.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018

Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.

→ Mengatur kewajiban izin lokasi, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan retribusi daerah.


5. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 32 Tahun 2019

Sebagai petunjuk pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2018, menegaskan prosedur izin dan pengawasan pembangunan menara BTS di wilayah Kabupaten Tangerang.

 Lokasi Pembangunan

Alamat: Jl. Raya Mauk No.25, RT 01/RW 01, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten tangerang

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan tower BTS tanpa izin tersebut.

Masyarakat berharap Pemkab Tangerang segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan warga sekitar. (Awalreza) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

DPD KNPI Bogor Bagikan Takjil di Wilayah 5 Bagian Barat

Berita Kilat- Maret 10, 2026 0
DPD KNPI Bogor Bagikan Takjil di Wilayah 5 Bagian Barat
BOGOR, BeritaKilat.com - Ratusan warga memadati pelataran parkir Kantor Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor untuk mendapatkan takjil gratis yang dibagikan …

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total  ‎

Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total ‎

Maret 04, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026

Berita Terpopuler

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total  ‎

Diduga Dana BUMDes Pekon Tanjung Raja Raib, Warga dan MPP Desak Audit Total ‎

Maret 04, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Konsumen Provider Starlite di Rangkasbitung Kecewa, Internet Kerap Mati Tanpa Kepastian

Februari 21, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber