-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Diduga Tak Kantongi Izin, Pembangunan Tower BTS di Sepatan Disorot Lembaga LKGSAI Banten
Headline

Diduga Tak Kantongi Izin, Pembangunan Tower BTS di Sepatan Disorot Lembaga LKGSAI Banten

Berita Kilat
Berita Kilat
12 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Tangerang, BeritaKilat.com – Dugaan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, proyek pembangunan tower yang berlokasi di Desa Karet, RT 01/RW 01, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Rabu, 12 November 2025.

Pantauan langsung di lokasi menunjukkan, pembangunan struktur tower telah hampir rampung dengan pagar besi dan peralatan teknis terpasang. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Banten, Asep Rahman, menilai proyek semacam ini harusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

“Kami menduga pembangunan tower BTS di Desa Karet ini belum mengantongi izin PBG maupun rekomendasi teknis dari dinas terkait. Pemerintah jangan tutup mata, karena pembangunan tanpa izin bisa berdampak pada keselamatan warga sekitar dan melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujar Asep Rahman kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).

Asep menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Pemkab Tangerang dan instansi teknis, guna memastikan legalitas pembangunan tersebut. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum turun tangan melakukan pengecekan.

 “Kami minta dinas terkait menertibkan dan menindak tegas apabila benar proyek ini belum memiliki izin resmi. Jangan sampai aturan hanya tegas pada rakyat kecil, tapi longgar pada pihak perusahaan besar,” tegasnya.

Dasar Hukum Pembangunan Tower BTS

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Mengatur kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk memiliki izin serta mematuhi ketentuan teknis dan keselamatan.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Menyederhanakan perizinan, namun tetap mewajibkan setiap pembangunan menara telekomunikasi melalui sistem OSS-RBA.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021

Tentang Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, termasuk kewajiban izin serta koordinasi antarinstansi.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018

Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.

→ Mengatur kewajiban izin lokasi, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan retribusi daerah.


5. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 32 Tahun 2019

Sebagai petunjuk pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2018, menegaskan prosedur izin dan pengawasan pembangunan menara BTS di wilayah Kabupaten Tangerang.

 Lokasi Pembangunan

Alamat: Jl. Raya Mauk No.25, RT 01/RW 01, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten tangerang

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan tower BTS tanpa izin tersebut.

Masyarakat berharap Pemkab Tangerang segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan warga sekitar. (Awalreza) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar





















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

SOAL HAK SISWA, FAMS MINTA GUBERNUR BANTEN TURUN TANGAN

Berita Kilat- April 29, 2026 0
 SOAL HAK SISWA, FAMS MINTA GUBERNUR BANTEN TURUN TANGAN
Serang, BeritaKilat.com - Forum Aktivis Muda Serang (FAMS) melalui Ketua Umumnya, Agus Waluyo, menyampaikan kekecewaan terhadap sikap SMA Negeri 1 Ciomas yang…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

April 27, 2026
HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

April 27, 2026
Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum  Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

April 28, 2026
Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

April 26, 2026
Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

April 23, 2026
Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

April 27, 2026
Tragedi Perlintasan Ampera: Taksi Mogok Picu Tabrakan Beruntun, 14 Orang Tewas

Tragedi Perlintasan Ampera: Taksi Mogok Picu Tabrakan Beruntun, 14 Orang Tewas

April 28, 2026
Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

April 24, 2026
Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!

Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!

April 28, 2026
Prabowo Lantik Enam Pejabat Strategis di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden

Prabowo Lantik Enam Pejabat Strategis di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden

April 27, 2026

Berita Terpopuler

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

KRL Ditabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Panik Berhamburan

April 27, 2026
HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

HMI Banten Sebut Kapolda Banten Gagal!

April 27, 2026
Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum  Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

Temi Janusi Putra Bebas, Kuasa Hukum Cabut Permohonan Praperadilan Terhadap Polsek Kelapa Dua

April 28, 2026
Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

Prostitusi Online Berkedok Salon , Warga sekitar GERAM

April 26, 2026
Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

Kepala Kemenhaj Lebak Tegaskan Kasus Jamaah Umrah Gagal Berangkat di Malingping Ulah Calo, Bukan Travel Resmi

April 23, 2026
Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

Lantik 192 Pejabat, Bupati Lebak Minta ASN Kerja Bersih dan Profesional

April 27, 2026
Tragedi Perlintasan Ampera: Taksi Mogok Picu Tabrakan Beruntun, 14 Orang Tewas

Tragedi Perlintasan Ampera: Taksi Mogok Picu Tabrakan Beruntun, 14 Orang Tewas

April 28, 2026
Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

Penangkapan Berujung Dugaan Pemerasan, Oknum Polisi Disorot

April 24, 2026
Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!

Kekosongan Kursi Sekdis Pendidikan Lebak Jadi Sorotan, Ujang Kosasih: Itu Jantung Organisasi!

April 28, 2026
Prabowo Lantik Enam Pejabat Strategis di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden

Prabowo Lantik Enam Pejabat Strategis di Istana Negara, Dari Menteri hingga Penasihat Presiden

April 27, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber