Diduga Tak Kantongi Izin, Pembangunan Tower BTS di Sepatan Disorot Lembaga LKGSAI Banten
Tangerang, BeritaKilat.com – Dugaan pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) tanpa izin kembali mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Kali ini, proyek pembangunan tower yang berlokasi di Desa Karet, RT 01/RW 01, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik. Rabu, 12 November 2025.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan, pembangunan struktur tower telah hampir rampung dengan pagar besi dan peralatan teknis terpasang. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Ketua DPD Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) Banten, Asep Rahman, menilai proyek semacam ini harusnya mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Kami menduga pembangunan tower BTS di Desa Karet ini belum mengantongi izin PBG maupun rekomendasi teknis dari dinas terkait. Pemerintah jangan tutup mata, karena pembangunan tanpa izin bisa berdampak pada keselamatan warga sekitar dan melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujar Asep Rahman kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Asep menambahkan, pihaknya akan segera melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Pemkab Tangerang dan instansi teknis, guna memastikan legalitas pembangunan tersebut. Ia juga meminta agar aparat penegak hukum turun tangan melakukan pengecekan.
“Kami minta dinas terkait menertibkan dan menindak tegas apabila benar proyek ini belum memiliki izin resmi. Jangan sampai aturan hanya tegas pada rakyat kecil, tapi longgar pada pihak perusahaan besar,” tegasnya.
Dasar Hukum Pembangunan Tower BTS
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Mengatur kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk memiliki izin serta mematuhi ketentuan teknis dan keselamatan.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menyederhanakan perizinan, namun tetap mewajibkan setiap pembangunan menara telekomunikasi melalui sistem OSS-RBA.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021
Tentang Penyelenggaraan Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, termasuk kewajiban izin serta koordinasi antarinstansi.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018
Tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Bersama.
→ Mengatur kewajiban izin lokasi, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dan retribusi daerah.
5. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 32 Tahun 2019
Sebagai petunjuk pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2018, menegaskan prosedur izin dan pengawasan pembangunan menara BTS di wilayah Kabupaten Tangerang.
Lokasi Pembangunan
Alamat: Jl. Raya Mauk No.25, RT 01/RW 01, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten tangerang
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangunan tower BTS tanpa izin tersebut.
Masyarakat berharap Pemkab Tangerang segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan warga sekitar. (Awalreza)

Posting Komentar