Proyek Irigasi di Panggarangan Dikritisi: Tanpa Papan Informasi, Gunakan Pasir Laut Diduga Ilegal dan Material Berkualitas Rendah
LEBAK, BeritaKilat.com – Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Sukajadi, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Banten, kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang saat ini dalam tahap pengerjaan tersebut diduga tidak dilengkapi papan informasi kegiatan serta menggunakan material yang kualitasnya dipertanyakan.
Hasil penelusuran tim media di lokasi menunjukkan bahwa proyek irigasi tersebut tidak memasang papan informasi sebagaimana diwajibkan dalam setiap pekerjaan yang menggunakan dana pemerintah. Selain itu, ditemukan pula penggunaan pasir laut yang diduga berasal dari sumber ilegal, serta semen yang dinilai berkualitas rendah. Beberapa pekerja juga tampak mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Salah satu pekerja di lokasi saat dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai pelaksana proyek maupun ketiadaan papan informasi tersebut.
“Pak Lesmana (pemborong) lagi keluar, nganter orang tuanya ke rumah sakit,” ujar salah satu pekerja proyek, Senin (21/10/2025).
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pemborong proyek bernama Lesmana enggan memberikan penjelasan lebih jauh dan meminta agar awak media menghubungi bagian humas.
“Waduh, mohon maaf pak, saya kurang tahu karena hanya pekerja lapangan. Silakan langsung konfirmasi ke kantor atau ke humas perusahaan saja, terkait papan proyek dan lain-lain,” tulis Lesmana dalam pesannya.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi lanjutan mengenai penggunaan pasir laut dan semen berkualitas rendah belum mendapatkan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim masih centang satu.
Menanggapi hal tersebut, seorang aktivis dari wilayah Lebak Selatan mengecam lemahnya transparansi pelaksanaan proyek. Ia menilai bahwa tidak adanya papan informasi menunjukkan pelanggaran terhadap aturan keterbukaan publik.
“Setiap proyek yang dibiayai oleh pemerintah, baik daerah, provinsi, maupun pusat, wajib menyediakan papan informasi agar masyarakat dapat melakukan pengawasan. Ketiadaan papan informasi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti bahwa hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 serta Perpres Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan setiap proyek dengan dana publik mencantumkan identitas kegiatan, nilai kontrak, dan pelaksana pekerjaan.
“Transparansi adalah kunci agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi penggunaan dana publik. Dengan adanya papan informasi, publik bisa mengetahui sumber dana, nilai anggaran, serta jangka waktu pekerjaan. Hal ini penting agar tidak terjadi penyimpangan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proyek infrastruktur seperti irigasi semestinya menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru akibat lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap regulasi.
“Sudah saatnya semua pihak—baik pemerintah, kontraktor, maupun masyarakat—bersama-sama memastikan proyek publik dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan terus menurun,” pungkasnya.


Posting Komentar