LSM AMPRAK dan Media Audiensi dengan BPKAD Banten Bahas Sengketa Lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang
Serang, BeritaKilat.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Pro Anti Korupsi (AMPRAK) bersama sejumlah awak media melakukan audiensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten.
Audiensi tersebut membahas sengketa lahan sawah/ rawa di kawasan Pasar Rawut dan Rawa Enang, Desa Kamuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, yang saat ini diklaim oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sebagai aset milik daerah.
Lahan tersebut diketahui telah memiliki bukti kepemilikan sah berupa nomor kohir yang tercatat di IPEDA sejak tahun 1982 serta sertifikat hak milik. Pertemuan berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Dalam audiensi tersebut, LSM AMPRAK menyampaikan beberapa poin klarifikasi kepada pihak BPKAD Provinsi Banten, antara lain:
1. Meminta bukti dokumen kepemilikan lahan yang sah atas nama Pemprov Banten.
2. Penjelasan dasar hukum atas klaim kepemilikan lahan tersebut oleh Pemprov Banten.
3. Langkah-langkah yang telah atau akan diambil oleh Pemprov Banten dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut.
Tujuan Audiensi
Menurut pernyataan dari pihak AMPRAK, audiensi ini bertujuan untuk:
Mengklarifikasi status hukum lahan yang diklaim sebagai aset Pemprov Banten.
Mendengarkan dan memverifikasi bukti kepemilikan baik dari Pemprov maupun masyarakat.
Mencari solusi yang adil dan damai bagi kedua belah pihak.
Mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di masyarakat.
Menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dan warga.
Tanggapan BPKAD Banten
Perwakilan BPKAD Provinsi Banten, Rahmat PM, menjelaskan bahwa berdasarkan data yang tercatat, terdapat 137 situ (wilayah atau lahan) yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Banten.
Menurutnya, sebagian dari lahan tersebut berstatus tanah negara, dan banyak pihak sebelumnya juga telah melakukan audiensi dengan permasalahan serupa.
“Banyak pihak yang datang ke kami terkait status situs dan lahan ini. Namun, kewenangan teknis bukan berada di BPKAD, melainkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Kami hanya berperan sebagai pengelola dan pencatat aset daerah,” jelas Rahmat.
Ia menambahkan, BPKAD akan segera menyurati DPUPR Provinsi Banten agar menindaklanjuti hasil audiensi tersebut.
Pernyataan LSM AMPRAK
Sementara itu, Ketua LSM AMPRAK, Duleh, menilai hasil audiensi kali ini masih sebatas tanya jawab tanpa adanya bukti konkret yang ditunjukkan oleh pihak BPKAD terkait kepemilikan lahan Pasar Rawut dan Rawa Enang.
“Sementara ini kami baru sebatas mendengar penjelasan. Pihak BPKAD belum dapat memperlihatkan bukti kepemilikan yang kami harapkan. Kami akan terus mengawal persoalan ini demi keadilan tanpa keberpihakan pada pihak mana pun,” ujar Duleh.
Menurutnya, perjuangan AMPRAK bukan untuk menyerang pemerintah, melainkan untuk berkontribusi dalam menegakkan kebenaran dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara transparan serta tidak merugikan masyarakat.
Rahmat dari BPKAD juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera bersurat kepada DPUPR Provinsi Banten guna menindaklanjuti hasil audiensi yang telah dilakukan.(Sopian)
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Posting Komentar