-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat
Headline

BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

Berita Kilat
Berita Kilat
13 Okt, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Lebak Selatan, BeritaKilat.com – BEM Nusantara Banten menyelenggarakan Temu Pikir Rakyat pada 10 Oktober 2025 di Kasepuhan Cisungsang, Lebak Selatan, Kegiatan ini di hadiri oleh beberapa elemen, di antaranya BEM Nusantara Provinsi Banten, masyarakat adat, Dinas ESDM, Kepolisian, dan TNI. Menghasilkan, catatan kritis terhadap implementasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang belum berpihak pada masyarakat adat dan penambang skala kecil.

"Kami melihat celah dalam mekanisme penetapan WPR yang berpotensi disalahgunakan kepentingan korporasi. Padahal Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tegas: kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan segelintir pihak," tegas M. Qolby Yusuf, Koordinator Daerah BEM Nusantara Banten.

Qolby menambahkan, Pasal 22 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba) mengatur penetapan WPR harus mempertimbangkan aspek teknis, ekologis, sosial, dan budaya. "Namun praktiknya mengabaikan partisipasi masyarakat lokal dan hak masyarakat adat, bertentangan dengan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)."

BEM Nusantara Banten mencatat empat persoalan kritis di Lebak Selatan:

1. Masyarakat adat dan penambang kecil terhambat akses administratif dan modal untuk IPR, sementara celah regulasi dimanfaatkan pihak bermodal besar.

2. Potensi penyusutan WPR tanpa kajian komprehensif mengancam ekonomi masyarakat lokal dan kelestarian lingkungan.

3. Konflik tata ruang dengan Taman Nasional Gunung Halimun Salak belum diselesaikan dengan mempertimbangkan hak ulayat masyarakat adat.

4. Penguasaan lahan tambang terpusat pada korporasi, memarginalisasi masyarakat lokal.

Argumentasi Kritis juga datang dari Sekertaris Daerah BEM Nusantara Provinsi Banten

M. Nuril Huda menyatakan

"Pertama, penetapan WPR harus melibatkan partisipasi bermakna masyarakat lokal, bukan sekadar formalitas sosialisasi. Prinsip FPIC wajib diterapkan," ujar Huda.

"Kedua, kriteria Pasal 22 UU Minerba harus diterapkan ketat potensi mineral harus dapat dikelola teknologi sederhana, menghormati hak ulayat, dan tidak merusak kawasan konservasi."

"Ketiga, negara wajib melindungi penambang rakyat dari intimidasi dan kriminalisasi sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang jaminan kepastian hukum."

"Keempat, transparansi dan akuntabilitas proses penetapan WPR dan IPR harus diperkuat untuk mencegah korupsi yang merugikan rakyat," tegasnya.

Tuntutan kepada Kementerian ESDM

BEM Nusantara Banten menuntut Kementerian ESDM:

1. Moratorium penetapan WPR yang tidak melibatkan partisipasi substantif masyarakat lokal dan adat.

2. Revisi mekanisme WPR dan IPR dengan jaminan perlindungan hak masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, dan transparansi.

3. Larangan keras penyusutan WPR tanpa kajian mendalam dampaknya terhadap ekonomi masyarakat dan ekosistem.

4. Jaminan IPR untuk masyarakat lokal, bukan korporasi yang mengatasnamakan rakyat.

5. Pengawasan dan penegakan hukum tegas dengan sanksi berat bagi penyalahgunaan izin.

6. Pendampingan teknis dan akses permodalan bagi masyarakat lokal. (Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat

Berita Kilat- Oktober 13, 2025 0
BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat
Lebak Selatan , BeritaKilat.com – BEM Nusantara Banten menyelenggarakan Temu Pikir Rakyat pada 10 Oktober 2025 di Kasepuhan Cisungsang , Lebak Selatan, Ke…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Oktober 09, 2025
Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Oktober 10, 2025
Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Oktober 08, 2025
Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Oktober 12, 2025
Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Oktober 08, 2025
PORDES ke-6 Desa Malanggah Digelar, 24 Tim Futsal Antar RT Meriahkan Pertandingan

PORDES ke-6 Desa Malanggah Digelar, 24 Tim Futsal Antar RT Meriahkan Pertandingan

Oktober 12, 2025
PMII Soroti Maraknya Galian C di Serang Timur: Pemerintah dan Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap Kerusakan Lingkungan

PMII Soroti Maraknya Galian C di Serang Timur: Pemerintah dan Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap Kerusakan Lingkungan

Oktober 12, 2025
Kejaksaan Negeri Tanggamus Melaksanakan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Tanggamus Melaksanakan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Oktober 08, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Oktober 09, 2025
Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Oktober 10, 2025
Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Oktober 08, 2025
Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Oktober 12, 2025
Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Oktober 08, 2025
PORDES ke-6 Desa Malanggah Digelar, 24 Tim Futsal Antar RT Meriahkan Pertandingan

PORDES ke-6 Desa Malanggah Digelar, 24 Tim Futsal Antar RT Meriahkan Pertandingan

Oktober 12, 2025
PMII Soroti Maraknya Galian C di Serang Timur: Pemerintah dan Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap Kerusakan Lingkungan

PMII Soroti Maraknya Galian C di Serang Timur: Pemerintah dan Aparat Jangan Tutup Mata Terhadap Kerusakan Lingkungan

Oktober 12, 2025
Kejaksaan Negeri Tanggamus Melaksanakan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Tanggamus Melaksanakan Pelepasan Terhadap Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Oktober 08, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber