LSM Desak Audit Independen Dugaan Penyimpangan Dana Desa Di Suka Agung Barat
Tanggamus,BeritaKilat.com – LSM Penjara Indonesia Pemantau Kinerja Aparatur Negara Provinsi Lampung mendesak investigasi independen atas dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Suka Agung Barat, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Jum’at (26/9/2025)
Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Lampung, Mahmuddin, mengungkapkan pihaknya telah menerima pengaduan warga terkait penggunaan dana desa yang diduga fiktif sejak 2022 hingga 2024 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
“Bukti-bukti dugaan penyimpangan sudah nyata. Masyarakat siap membuat surat pernyataan resmi untuk mendesak audit independen atas seluruh belanja dana pekon,”Kata Mahmuddin, Kamis, 25 September 2025.
Ia menilai lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Tanggamus, yang hanya memeriksa sebagian kecil desa, memberi ruang bagi kepala pekon menyalahgunakan anggaran. Mahmuddin menyebut kasus ini menjadi preseden buruk bagi efektivitas pengawasan APIP.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“LSM Penjara Indonesia akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami tidak akan tinggal diam jika dana pekon yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan oleh kepala pekon,”Tegasnya.
Terpisah, Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Suka Agung Barat, Misdi, mengungkapkan lembaga yang dipimpinnya tidak pernah difungsikan dalam kegiatan pemerintahan desa.
Sejak menjabat, ia dan seluruh anggota BHP tidak pernah dilibatkan dalam Musyawarah Desa (Musdes) maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Setiap Musdes maupun Musrenbang saya tidak pernah dilibatkan, bahkan untuk tanda tangan pun tidak pernah,”Kata Misdi
Ia menambahkan, seluruh anggota BHP fakum dari berbagai kegiatan, sementara monitoring kecamatan terhadap realisasi dana desa kerap gagal karena proyek fisiknya tidak ada.
Misdi bahkan pernah mengajukan pengunduran diri, namun ditolak pihak kecamatan dengan alasan harus melalui mekanisme musyawarah pekon.
Setelah BHP kembali aktif, pihaknya pernah memanggil kepala pekon untuk mempertanyakan penggunaan dana desa, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Namun, menurut Misdi, kepala pekon selalu menghindar dan tidak pernah hadir.
Pernyataan BHP ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dan tidak transparannya pengelolaan dana desa di Pekon Suka Agung Barat. (zaini)
Posting Komentar