Diduga Tak Tepat Sasaran, Anggota TAGANA Kabupaten Serang Tak Terima Tali Asih Sepanjang 2025
Serang, BeritaKilat.com — Dedikasi Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Kabupaten Serang dalam penanganan dan pelayanan korban bencana kembali disorot. Di tengah peran aktif TAGANA yang selalu berada di garda terdepan saat terjadi bencana, muncul dugaan ketidaktepatan penyaluran tali asih atau insentif yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Salah satu anggota TAGANA Kabupaten Serang, Amin Nazili, mengaku tidak menerima tali asih atau insentif sama sekali sepanjang tahun 2025, sejak Januari hingga Desember.
Padahal, anggota TAGANA lainnya disebut menerima insentif sebesar Rp250.000 per bulan.
Amin merupakan anggota resmi TAGANA Kabupaten Serang dengan Nomor Induk Anggota (NIA) TAGANA 20163600556.
Ia menegaskan bahwa dirinya aktif sebagai relawan dan tidak pernah menerima pemberitahuan terkait penghentian atau pencoretan namanya dari daftar penerima tali asih.
“Tahun 2025 dari Januari sampai Desember saya sama sekali tidak menerima tali asih. Sementara anggota lain menerima. Ini yang membuat saya heran,” ungkap Amin.
Tali asih TAGANA diketahui berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dan dicairkan setiap enam bulan sekali. Mekanisme penyalurannya melalui usulan Dinas Sosial Kabupaten, diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi, kemudian diajukan ke Kementerian Sosial RI.
Dana tersebut selanjutnya ditransfer langsung ke rekening Bank Mandiri masing-masing anggota TAGANA.
Amin menilai, jika dirinya tidak menerima tali asih selama satu tahun penuh, seharusnya ada penjelasan resmi dari instansi terkait.
Terlebih, pada tahun-tahun sebelumnya, ia selalu menerima insentif tersebut tanpa kendala.
“Saya tidak pernah diberi tahu kalau nama saya tidak diusulkan atau dikeluarkan. Padahal sebelum 2025, saya selalu menerima tali asih. Jadi saya hanya ingin kejelasan,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait validasi data, transparansi usulan, serta akuntabilitas penyaluran tali asih TAGANA di Kabupaten Serang.
Pasalnya, dana tersebut merupakan hak relawan yang telah mengabdikan tenaga dan waktu dalam penanganan kebencanaan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Sosial Kabupaten Serang belum memberikan klarifikasi resmi terkait tidak diterimanya tali asih oleh salah satu anggota TAGANA tersebut. Publik pun berharap ada evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang dan hak relawan dapat tersalurkan secara adil dan tepat sasaran. (Sopian)

Posting Komentar