-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Pendidikan Putusan MK Larang Pungutan di Sekolah Dasar, SDN 8 Cibodas Masih Wajibkan Baju Batik Berbayar
Headline Pendidikan

Putusan MK Larang Pungutan di Sekolah Dasar, SDN 8 Cibodas Masih Wajibkan Baju Batik Berbayar

Berita Kilat
Berita Kilat
15 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Keterangan Foto : Ilustrasi Siswa sekolah dengan pakaian batik 

Kota Tangerang, BeritaKilat.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025 menegaskan prinsip pendidikan dasar gratis dan melarang pungutan terselubung di sekolah dasar. Namun di SDN 8 Cibodas, Kota Tangerang, masih ditemukan praktik mewajibkan pembelian seragam batik yang dibebankan kepada wali murid.

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar SD dan SMP, serta SMA/SMK Negeri, menjadi tanggung jawab penuh negara dan pemerintah daerah. Seluruh pembiayaan telah dijamin melalui APBN (BOS) dan APBD (BOSDA/Subsidi Biaya Pendidikan), sehingga sekolah dilarang memungut biaya apapun dari peserta didik.

Namun, di SDN 8 Cibodas, wali murid mengaku masih dibebani kewajiban membeli seragam batik sekolah melalui penyedia yang direkomendasikan pihak sekolah. Seragam batik ini diwajibkan dipakai pada hari tertentu, bukan sekadar pilihan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak sekolah kerap beralasan bahwa seragam batik merupakan pakaian identitas sekolah dan pembeliannya adalah hasil “kesepakatan” rapat komite sekolah.

Padahal, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tegas melarang komite melakukan pungutan atau sumbangan yang bersifat memaksa. Bahkan jika keputusan diambil lewat rapat, tetap tidak boleh memberatkan wali murid atau dijadikan syarat wajib bagi siswa.

Celah Pembenaran yang Tidak Sejalan dengan Putusan MK

Alasan bahwa batik tidak termasuk “seragam nasional” memang kerap digunakan sebagai pembenaran. Namun, jika penggunaannya diwajibkan oleh sekolah, maka pengadaan seragam tersebut masuk kategori biaya pendidikan yang seharusnya ditanggung negara, bukan orang tua siswa.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan semangat Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 yang memperluas makna pendidikan dasar gratis dan melarang semua bentuk pungutan terselubung.

Sejumlah wali murid mengaku keberatan, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah. “Kalau tidak beli di sekolah, anak tidak bisa pakai seragam yang sama, nanti dianggap melanggar aturan,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Aktivis pendidikan menilai Pemkot Tangerang melalui Dinas Pendidikan perlu segera melakukan pengawasan. “Seragam batik yang diwajibkan dan dibebankan biayanya kepada orang tua itu bentuk pungutan terselubung. Ini jelas bertentangan dengan Putusan MK,” kata salah satu pemerhati pendidikan di Tangerang.

Dinas Pendidikan Kota Tangerang sebelumnya telah melarang praktik pungutan liar di sekolah negeri. Namun, kasus seperti di SDN 8 Cibodas membuktikan masih ada celah pembenaran yang digunakan pihak sekolah untuk mengutip biaya dari orang tua murid.

Pengamat hukum pendidikan menekankan perlunya mekanisme aduan publik yang cepat agar pelanggaran seperti ini bisa segera ditindak. “Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada lagi pungutan, termasuk untuk seragam batik, di seluruh sekolah negeri,” tegasnya.

Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak penting perlindungan hak siswa atas pendidikan gratis. Namun, tanpa pengawasan dan komitmen tegas, celah pembenaran seperti “seragam batik sekolah” akan terus menjadi jalan bagi pungutan terselubung. SDN 8 Cibodas hanyalah satu contoh dari persoalan yang bisa terjadi di banyak sekolah lain di Indonesia. (Jhon) 


Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar




Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Putusan MK Larang Pungutan di Sekolah Dasar, SDN 8 Cibodas Masih Wajibkan Baju Batik Berbayar

Berita Kilat- Agustus 16, 2025 0
Putusan MK Larang Pungutan di Sekolah Dasar, SDN 8 Cibodas Masih Wajibkan Baju Batik Berbayar
Keterangan Foto : Ilustrasi Siswa sekolah dengan pakaian batik   Kota Tangerang, BeritaKilat.com  – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Agustus 12, 2025
Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Agustus 10, 2025
Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Agustus 12, 2025
Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman

Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman

Agustus 10, 2025
Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati HUT R ke 80 Tahun Dengan Jalan Santai dan Beragam Lomba

Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati HUT R ke 80 Tahun Dengan Jalan Santai dan Beragam Lomba

Agustus 10, 2025
Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Agustus 15, 2025
 “Dugaan Pungli Berkedok Seragam? Kabid SD Dindik Tangerang Cuma Bilang ‘Waduhhh’”

“Dugaan Pungli Berkedok Seragam? Kabid SD Dindik Tangerang Cuma Bilang ‘Waduhhh’”

Agustus 15, 2025
Banten Dibangun untuk Semua, Bukan Kolega! DPRD Lebak Pasang Badan Bela Andra Soni

Banten Dibangun untuk Semua, Bukan Kolega! DPRD Lebak Pasang Badan Bela Andra Soni

Agustus 11, 2025
Proyek Swakelola Rp 146 Juta di SMKN 1 Panggarangan Diduga Diborongkan, Guru Ungkap Fakta Mengejutkan

Proyek Swakelola Rp 146 Juta di SMKN 1 Panggarangan Diduga Diborongkan, Guru Ungkap Fakta Mengejutkan

Agustus 08, 2025

Berita Terpopuler

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Rumah Lapuk Roboh, Bapak Jumri Hidup di Tengah Keterbatasan

Agustus 12, 2025
Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Istri Kades Sangkanmanik Diduga Hina Wartawan, Berujung Laporan Polisi

Agustus 10, 2025
Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Camat Tunjung Teja Pimpin Sertijab Tiga Kepala Desa

Agustus 12, 2025
Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman

Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman

Agustus 10, 2025
Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati HUT R ke 80 Tahun Dengan Jalan Santai dan Beragam Lomba

Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati HUT R ke 80 Tahun Dengan Jalan Santai dan Beragam Lomba

Agustus 10, 2025
Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Pemukulan Wartawan di Proyek Desa Girimukti: PPWI Lebak Ultimatum Polsek Cilograng, Ancam Bawa Kasus ke Polda Banten

Agustus 15, 2025
 “Dugaan Pungli Berkedok Seragam? Kabid SD Dindik Tangerang Cuma Bilang ‘Waduhhh’”

“Dugaan Pungli Berkedok Seragam? Kabid SD Dindik Tangerang Cuma Bilang ‘Waduhhh’”

Agustus 15, 2025
Banten Dibangun untuk Semua, Bukan Kolega! DPRD Lebak Pasang Badan Bela Andra Soni

Banten Dibangun untuk Semua, Bukan Kolega! DPRD Lebak Pasang Badan Bela Andra Soni

Agustus 11, 2025
Proyek Swakelola Rp 146 Juta di SMKN 1 Panggarangan Diduga Diborongkan, Guru Ungkap Fakta Mengejutkan

Proyek Swakelola Rp 146 Juta di SMKN 1 Panggarangan Diduga Diborongkan, Guru Ungkap Fakta Mengejutkan

Agustus 08, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber