Keberatan Pemberitaan? Gunakan Hak Jawab dan Koreksi, Bukan Ancaman
Oleh: Abdul Kabir Albantani
Ketua PPWI Kabupaten Lebak / Plt. Ketua PPWI Provinsi Banten
Pers adalah pilar demokrasi yang harus bebas, tetapi juga wajib bertanggung jawab. Tidak jarang, berita menimbulkan keberatan dari pihak yang merasa dirugikan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi solusi: Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Hak Jawab: kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk memberikan sanggahan atau klarifikasi.
Hak Koreksi: hak untuk membetulkan informasi yang salah.
Media wajib melayani keduanya tanpa biaya dan secara proporsional. Bila masih ada sengketa, penyelesaiannya lewat Dewan Pers, bukan jalur pidana.
Kode Etik Jurnalistik juga mengharuskan wartawan melakukan verifikasi dan memberi ruang semua pihak sebelum berita tayang. Inilah yang menjaga marwah pers.
Mari selesaikan keberatan pemberitaan dengan cara yang santun dan sesuai hukum. Dengan begitu, kita menjaga kebebasan pers sekaligus melindungi hak masyarakat.
Posting Komentar