“Dugaan Pungli Berkedok Seragam? Kabid SD Dindik Tangerang Cuma Bilang ‘Waduhhh’”
Kota Tangerang, BeritaKilat.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pembelian seragam sekolah mencuat di SDN Cibodas 8 Kota Tangerang. Temuan ini terungkap setelah sejumlah wartawan melakukan penelusuran di lapangan dan mendapati adanya kewajiban membeli seragam bagi siswa baru di lingkungan sekolah tersebut.
Padahal, larangan jual-beli seragam di sekolah telah ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas Nomor 50 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau mengatur pembelian seragam dari pihak tertentu, apalagi di lingkungan sekolah, demi menghindari praktik komersialisasi pendidikan.
Selain itu, Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan yang terjangkau.
Namun, saat dimintai tanggapan terkait temuan ini, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Aris, justru terkesan menganggap enteng masalah tersebut. “Waduhhh gimana itu kepsek,” ujarnya singkat, seolah tanpa beban dan tanpa penjelasan langkah tegas yang akan diambil.
Sikap ini menimbulkan sorotan publik, karena dinilai mencerminkan lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Terpisah, Kepala SDN Cibodas 8, Taryudi, yang dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp tidak pernah memberikan jawaban, bahkan terkesan menutup diri. Begitu pula Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Cibodas yang memilih bungkam tanpa memberikan klarifikasi.
Praktik pungutan liar di sektor pendidikan bukan sekadar melanggar aturan internal, tetapi juga dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa atau meminta sesuatu yang bukan haknya dapat dipidana.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, yang mendesak pihak berwenang melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas oknum yang terlibat. (JH-12)
Posting Komentar