-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta
Headline

Selama 4 Tahun menjabat Kepala Inspektorat, Kekayaan Rusito Naik Signifikan Sebesar 400 Juta

Berita Kilat
Berita Kilat
26 Jun, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


LEBAK, BeritaKilat.com -Harta kekayaan kepala Inspektorat Kabupaten Lebak, Rusito naik hampir Rp400 juta berdasar dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2020 hingga tahun 2024.

Sementara, Sekretaris Inpektorat Lebak, Vidia Indera dan Inspektur Pembantu (Irban) atas nama Rian Hardiyan dan Dudung Kurniaman diduga belum melakukan pelaporan LHKPN dari tahun 2020 hingga saat ini. Dan hanya Irban atas nama Iyan Agustian yang konsisten melaporkan LHKPN ke KPK berdasar data dari tahun 2020 hingga 2024.

Dalam LHKPN tahun 2020, Rusito saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan memiliki harta kekayaan sebesar Rp513 juta lebih dengan rincian Rp670 juta berbentuk tujuh bidang tanah dan bangunan; Rp173 juta berbentuk alat transportasi dan mesin berupa dua unit mobil dan dua unit sepeda motor; Rp36,5 juta berbentuk harta bergerak lainnya; Rp34,5 juta berbentuk kas atau setara kas. Sementara utang Rusito pada laporan tahun itu mencapai Rp400,9 juta.

Pada tahun 2021 saat menjabat Kepala Inspektorat, harta Rusito mencapai Rp672,1 juta dengan rincian Rp845,5 juta berupa aset tujuh bidang tanah dan bangunan, Rp166,5 juta berbentuk alat transportasi dan mesin, Rp36,5 juta berbentuk harta bergerak lainnya, Rp33,5 juta berbentuk kas dan setara kas. Pada laporan tersebut juga dijelaskan adanya utang sebesar Rp409,9 juta.

Pada tahun 2022 harta kekayaan Rusito mencapai Rp799,7 juta, dengan rincian: Rp990 juta dari tujuh bidang tanah dan bangunan; Rp308,7 juta dari alat transportasi dan mesin; Rp77,2 juta dari harta bergerak lainnya; Rp98,5 juta dari kas atau setara kas. Pada laporan tersebut juga dijelaskan Rusito memiliki utang sebesar Rp532,5 juta.

Kemudian pada tahun 2023,  tak ditemukan dokumen LHKPN Rusito pada tahun 2023, diduga yang bersangkutan tak melakukan pelaporan.

Kemudian pada tahun 2024 harta kekayaan Rusito mencapai Rp911,8 juta, dengan rincian: Rp960 juta berbentuk lima bidang tanah dan bangunan; Rp308,7 juta berbentuk alat transportasi dan mesin; Rp77,2 juta berbentuk harta bergerak lainnya; Rp98,5 juta berbentuk kas atau setara kas. Pada tahun 2024 utang Rusito angkanya masih sama seperti tahun 2022 sebesar Rp532,5 juta.

Sementara pejabat yang menduduki jabatan Sekretaris Inspektorat atas nama Vidia Indera diduga belum melakukan pelaporan sehingga tak ditemukan laporan harta kekayaannya dalam laman E-Lhkpn milik lembaga antirasuah KPK.

Hal serupa terjadi pada Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Lebak atas nama Rian Hardiyan dan Dudung Kurniaman. Sementara hanya satu Irban yang melakukan pelaporan LHKPN ke KPK secara konsisten dari tahun 2020 hingga 2024 yakni Irban atas nama Iyan Agustian. Pada LHKPN 2024, Iyan melaporkan bahwa hartanya -Rp349,8 juta dengan rincian tak ada aset tanah dan bangunan, Rp134 juta berupa alat transportasi dan mesin, Rp1,5 juta harta bergerak lainnya, Rp100 ribu berupa kas dan setara kas. Sementara utang Iyan mencapai Rp485,4 juta.

Irban selaku auditor harusnya beri contoh ke pejabat di Pemkab Lebak, hal ini dikatakan Peneliti dari Research Public Policy & human rights (Rights), Septian Hadi mengkritisi pejabat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN, khususnya di lingkungan Inspektorat. Dia menilai, jabatan yang melekat sebagai auditor mengharuskan tingkat integritas dan transparansi yang tinggi.

“Ketidakpatuhan ini mencederai semangat reformasi birokrasi dan upaya pencegahan korupsi yang selama ini digaungkan,” kata septian, Kamis (26/6/2025).

Sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, lanjut Iyan, Inspektorat memiliki tugas utama melakukan pengawasan, audit, review, evaluasi, dan monitoring terhadap pelaksanaan program dan anggaran, serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan integritas.

“Jabatan auditor bukan sekadar posisi teknis, melainkan juga simbol keteladanan dalam penerapan etika dan aturan,” kata dia.

Menurutnya, kewajiban melaporkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan ketentuan KPK bukan hanya formalitas administratif, tetapi bentuk komitmen moral pejabat negara terhadap keterbukaan dan pencegahan penyalahgunaan wewenang.

“Seorang auditor yang lalai terhadap kewajiban ini akan menghadapi risiko hilangnya kepercayaan publik, serta menciptakan preseden buruk bagi lembaga pengawasan itu sendiri,” kata Septian.

Oleh karena itu, lanjutnya, perlu ada evaluasi internal dan penegakan disiplin terhadap pejabat yang tidak patuh, serta komitmen kuat dari pimpinan Inspektorat untuk menjadikan pelaporan LHKPN sebagai standar integritas minimum bagi seluruh jajarannya. (Red) 

Sumber Berita : Dari berbagai sumber 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kades Pasir Limus Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Berita Kilat- September 22, 2025 0
Kades Pasir Limus Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H
Serang, BeritaKilat.com – Kepala Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Yanto, memberikan sambutan pada acara Peringatan Hari Besar Islam (P…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Warga Pagintungan Gelar Aksi Tolak Tambang Pasir di Jawilan

Warga Pagintungan Gelar Aksi Tolak Tambang Pasir di Jawilan

September 21, 2025
Deklarasi Aksi Damai Mahasiswa Serang  Dukung Polri Ungkap Dalang Kerusuhan

Deklarasi Aksi Damai Mahasiswa Serang Dukung Polri Ungkap Dalang Kerusuhan

September 21, 2025
Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

September 17, 2025
Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

September 17, 2025
Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah?  Kematian

Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah? Kematian

September 17, 2025
Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

September 15, 2025
Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

September 17, 2025
Warga Cikasantren Tegaskan Tuntutan Penutupan Galian C di Pagintungan Murni Aspirasi Masyarakat

Warga Cikasantren Tegaskan Tuntutan Penutupan Galian C di Pagintungan Murni Aspirasi Masyarakat

September 22, 2025
Pembangunan Tower di Desa Harundang Diduga Ilegal, Mandor Mengaku Hanya “Kuli”

Pembangunan Tower di Desa Harundang Diduga Ilegal, Mandor Mengaku Hanya “Kuli”

September 17, 2025
Kapolsek Cikeusal Gelar Jumat Berkah, Sambangi Warga Kurang Mampu di Desa Sukamaju

Kapolsek Cikeusal Gelar Jumat Berkah, Sambangi Warga Kurang Mampu di Desa Sukamaju

September 19, 2025

Berita Terpopuler

Warga Pagintungan Gelar Aksi Tolak Tambang Pasir di Jawilan

Warga Pagintungan Gelar Aksi Tolak Tambang Pasir di Jawilan

September 21, 2025
Deklarasi Aksi Damai Mahasiswa Serang  Dukung Polri Ungkap Dalang Kerusuhan

Deklarasi Aksi Damai Mahasiswa Serang Dukung Polri Ungkap Dalang Kerusuhan

September 21, 2025
Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pudar Diduga Kurangi Volume

September 17, 2025
Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

Pemerintah Desa Sukamaju Gelar Musrenbangdes 2026, Wadah Aspirasi dan Perencanaan Pembangunan

September 17, 2025
Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah?  Kematian

Kematian Bayi di Leuwidamar, Siapa yang Salah? Kematian

September 17, 2025
Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

September 15, 2025
Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

Klarifikasi Kepala SMPN 9 Terkait Isu Penjualan Seragam Sekolah

September 17, 2025
Warga Cikasantren Tegaskan Tuntutan Penutupan Galian C di Pagintungan Murni Aspirasi Masyarakat

Warga Cikasantren Tegaskan Tuntutan Penutupan Galian C di Pagintungan Murni Aspirasi Masyarakat

September 22, 2025
Pembangunan Tower di Desa Harundang Diduga Ilegal, Mandor Mengaku Hanya “Kuli”

Pembangunan Tower di Desa Harundang Diduga Ilegal, Mandor Mengaku Hanya “Kuli”

September 17, 2025
Kapolsek Cikeusal Gelar Jumat Berkah, Sambangi Warga Kurang Mampu di Desa Sukamaju

Kapolsek Cikeusal Gelar Jumat Berkah, Sambangi Warga Kurang Mampu di Desa Sukamaju

September 19, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber