Tim PH PPWI Menunggu Kehadiran Kapolri Sebagai Tergugat Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Jakarta, BeritaKilat.com – Berita Istana Negara | Sidang pertama gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PH PPWI) terhadap Kapolri berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juni 2025. Tim hukum PPWI terlihat telah hadir di depan ruang sidang, menunggu kehadiran Kapolri selaku tergugat dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.(Rabu 18 Juni 2025).
Gugatan ini muncul sebagai respon atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Blora terhadap tiga wartawan asal Jawa Tengah yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Penangkapan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum dan pelecehan terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.
“Kita akan lihat bersama seberapa besar nyali Kapolri untuk hadir dan bertanggung jawab langsung menghadapi gugatan dari rakyat yang dizalimi oleh gerombolan oknum anak buahnya di Polres Blora,” tegas Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang turut hadir mendampingi tim hukum.
Wilson menyebut bahwa tindakan represif terhadap para jurnalis ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari kolaborasi kotor antara oknum polisi dengan oknum anggota TNI dari Kodim setempat bernama Rico. Oknum TNI tersebut diduga kuat sebagai pelaku penimbunan dan distribusi BBM subsidi secara ilegal di wilayah Blora.
“Yang sangat ironis, aparat yang digaji dari uang rakyat justru bersekongkol dengan mafia BBM, lalu menindas rakyat yang berusaha mengungkap kejahatan itu. Ini bentuk nyata dari pengkhianatan terhadap konstitusi dan amanat rakyat,” ujar Ujang Kosasi, S.H., Penasehat Hukum PPWI yang mengajukan gugatan praperadilan ini.
Sidang praperadilan ini menjadi penanda penting dalam perjuangan menegakkan hukum dan keadilan bagi insan pers dan masyarakat luas. Tim hukum PPWI menaruh harapan besar kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalankan fungsi yudisial dengan adil, jujur, dan memihak kepada kebenaran.
“Semoga Hakim PN Jaksel dapat bertindak adil, senantiasa memihak kepada kebenaran dan kepentingan rakyat, bukan kepada mereka yang berseragam tapi melanggar hukum,” tutup Wilson.
Gugatan ini menjadi momen penting bagi publik untuk mengawasi sejauh mana integritas lembaga peradilan dan keberanian institusi negara, termasuk Kapolri, dalam menghadapi tuntutan keadilan dari masyarakat yang merasa terdzalimi.(Tim:Red)
Posting Komentar