Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Kadaluarsanya Pengaduan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Sidang Komisi Informasi Publik Banten
Headline

Kadaluarsanya Pengaduan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Sidang Komisi Informasi Publik Banten

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Mar, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang, BeritaKilat.com - Indikator tata kelola Pemerintahan yang baik itu, salah satunya menitikberatkan kepada keterbukaan informasi bagi rakyatnya. Seyogyanya, Pemerintah sebagai pemegang mandat dari rakyat, serius dengan Keterbukaan Informasi Publik yang akurat dan akuntabel. Senin, 03/03/2025.

Dibentuknya Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) oleh Pemerintah tidak memberikan dampak signifikan atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan aparatur sipil negara yang tidak sesuai tata kelola yang semestinya. Sering pengaduan tersebut akhirnya ‘menguap’ tanpa kejelasan keputusan dan tindakan yang akan diambil penanggung jawab PPID di setiap instansi Pemerintahan. PPID yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Permendagri No. 35 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pedoman PPID dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, tidak dijalankan secara optimal dilapangan. 

Malah seringnya masyarakat dapat menerka bahwa pengaduan mereka atas tidak baiknya pelayanan yang diterima dari aparatur sipil negara dengan organisasi perangkat daerah diatasnya, akan nihil tanpa kejelasan. 

Logikanya gaji yang diterima setiap bulan, tunjangan kinerja dan THR yang ASN terima itu didapat dari pungutan pajak-pajak yang dibebankan kepada rakyat, tapi ironisnya masyarakat seringnya tidak mendapatkan pelayanan optimal dari ASN terutama yang berkenaan dengan keterbukaan informasi publik.

Dikeluarkannya UU RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat dianulir dengan Peraturan Komisi Informasi Publik No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik pada sebuah persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten pada hari Rabu, 26 Februari 2025 mengenai surat Permohonan konfirmasi terkait belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) Kota Tangerang Selatan dengan pagu anggaran Rp 90.000.000 tahun anggaran 2023. 

“Dinas terkait melalui Kepala Dinasnya tidak serius menanggapi permintaan masyarakat untuk keterbukaan informasi publik, dengan tidak merespon surat permohonan yang telah dikirimkan sebanyak tiga kali (3X)”.

“Kami sebagai masyarakat yang membutuhkan keterbukaan informasi publik, telah diabaikan oleh DKPP Kota Tangerang Selatan yang akhirnya kami layangkan surat kepada Komisi Informasi Provinsi Banten untuk diproses, namun sangat disayangkan bahwa pihak termohon yaitu DKPP Kota Tangerang Selatan berhalangan hadir, dan ditambah keputusan Majelis Sidang Komisi Informasi Banten menganulir dengan menyampaikan bahwa pengaduan kami kadaluarsa, yang membuat sidang ditunda tanpa memberikan kejelasan waktu,” papar Alfi Syahri selaku Pemohon pada persidangan hari Rabu lalu.

Kadaluarsa yang disampaikan oleh yang terhormat Majelis Sidang Komisi Informasi Banten, dengan acuan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sedangkan logikanya apakah mungkin Peraturan sebuah lembaga dapat menganulir Undang-undang yang lebih tinggi posisinya, paparnya lagi kepada awak media ini.

Pertanyaan selanjutnya, apakah dapat dipastikan kelanjutan proses tersebut bila pihak termohon (DKPP Kota Tangerang Selatan) tidak mengindahkan undangan sidang untuk memberikan penjelasan dengan bukti yang akurat di depan pemohon dan Majelis Sidang Komisi Informasi Banten, dengan alasan klise yang pastinya akan menghambat penyelesain kasus yang sudah ada sejak bulan Juni 2023 lalu, tuturnya.

Semoga ini bukan representasi perilaku ASN kepada masyarakat yang notabene sebagai pembayar pajak untuk gaji dan tunjangan mereka, karena untuk apa dibuat Undang-undang dengan biaya mahal kalau tidak memiliki ‘taji’ untuk melindungi rakyatnya, pungkasnya. (*/red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tim Risk Assessment Polri, Tinjau Ketat Keamanan Stadion Sumpah Pemuda Lampung

Berita Kilat- Juli 25, 2025 0
Tim Risk Assessment Polri, Tinjau Ketat Keamanan Stadion Sumpah Pemuda Lampung
Bandar Lampung, BeritaKilat.com – Tim Risk Assessment gabungan dari Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dirpamobvit) Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara) Bah…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

Juli 22, 2025
Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Juli 23, 2025
Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Juli 23, 2025
SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan :  Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan : Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

Juli 23, 2025
Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Juli 21, 2025
Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Juli 19, 2025
Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Juli 19, 2025

Berita Terpopuler

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Kemenag Lebak Bantah Isu Jalur Tol Haji: Semua Sesuai Regulasi dan Sistem Nasional

Juli 24, 2025
Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Juli 24, 2025
17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

17 SPBU di Lebak Diduga Tak Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Potensi Kerugian Capai Rp40,6 Juta

Juli 22, 2025
Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Ketua KADIN: Rakyat Sulit Belanja, Tanda Ketimpangan Ekonomi Makin Dalam

Juli 23, 2025
Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Ketum PPWI Dipanggil Divpropam Polri Terkait Lapdu Oknum Polisi Polda Sumsel, Wilson Lalengke Siap Hadir

Juli 23, 2025
SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan :  Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

SMK Mulia Hati Insani Gelar Diklat Disiplin untuk Siswa Bermasalah, Ketua Yayasan : Kami Ingin Membentuk Disiplin Siswa Dengan Dukungan Orang Tua Di Rumah

Juli 23, 2025
Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Jangan Biarkan Pelaku Berkeliaran, Lindungi Perempuan dan Anak Sepenuhnya

Juli 21, 2025
Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Pemerintah desa Girimukti bagikan bantuan ketahanan pangan

Juli 19, 2025
Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Desa Cimarga Kecamatan Cimarga Salurkan Ketahanan Pangan

Juli 19, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber