-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Kriminal KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA HAKIM TUNGGAL PRAPERADILAN PN SIANTAR, BERIKAN KEPASTIAN HUKUM YANG BERLAKU DI NKRI
Kriminal

KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA HAKIM TUNGGAL PRAPERADILAN PN SIANTAR, BERIKAN KEPASTIAN HUKUM YANG BERLAKU DI NKRI

Berita Kilat
Berita Kilat
08 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Siantar- beritakilat.com

hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi dari kuasa hukum tersangka yang berinisial Alvin mengatakan sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien sehingga klien mengalami luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih puntung rokok oleh OTK. 

Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut 

dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.  Jum'at 8/11/2024

Lanjut menambahkan, besar harapan kepada hakim tunggal Praperadilan di pengadilan negeri Siantar yang di pimpin oleh Nasfi Firdaus SH, MH untuk memberikan kepastian hukum kepada klien agar bebas dari Penjara dan memulihkan nama baik di tengah Masyarakat kota Siantar. 

"demi kepastian Hukum yang berlaku di NKRI dan kuasa hukum MSP telah mendaftarkan  berdasarkan Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara  4/Pid.Pra/2024/PN Pms Muhammad Sahri Pulungan Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kapolres P. Siantar Cq. Kapolsek Siantar Utara di Pengadilan Negeri Siantar. 

"Bahwa Permohonan Praperadilan ini di ajukan berdasarkan undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Yang mana Di dalam Pasal 77 Berbunyi Sebagai berikut :

“Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:

A. Sah Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;

B. Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidana. Ujarnya (Tim/red)
Via Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

DPUPR Banten Terima Kunjungan Tim Komisi Informasi, Komitmen Perkuat Keterbukaan Publik

Berita Kilat- September 16, 2025 0
DPUPR Banten Terima Kunjungan Tim Komisi Informasi, Komitmen Perkuat Keterbukaan Publik
Serang, BeritaKilat.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menerima kunjungan Tim Komisi Informasi dalam rangka monitoring da…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

September 15, 2025
Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

September 15, 2025
Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

September 13, 2025
Warga Harap Penataan Puskesmas Kolelet Segera Direalisasikan

Warga Harap Penataan Puskesmas Kolelet Segera Direalisasikan

September 13, 2025
Bangun Karakter Siswa, SMP PGRI 400 Gelar Pengajian Rutin Setiap Hari

Bangun Karakter Siswa, SMP PGRI 400 Gelar Pengajian Rutin Setiap Hari

September 13, 2025
KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

September 11, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
Konferensi Cabang XXIII PGRI Pamarayan Gelar Pemilihan Ketua Baru

Konferensi Cabang XXIII PGRI Pamarayan Gelar Pemilihan Ketua Baru

September 13, 2025
SMPN 9 Kota Tangerang Diduga Abaikan Larangan Penjualan Seragam Sekolah

SMPN 9 Kota Tangerang Diduga Abaikan Larangan Penjualan Seragam Sekolah

September 14, 2025
Warga Pabuaran Gelar Tasyakuran Atas Rampungnya Pembangunan Jalan Poros Desa

Warga Pabuaran Gelar Tasyakuran Atas Rampungnya Pembangunan Jalan Poros Desa

September 14, 2025

Berita Terpopuler

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

Pembangunan Desa Pudar Disorot, Penunjukan Perangkat Desa Jadi TPK Diduga Langgar Aturan

September 15, 2025
Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

September 15, 2025
Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

Diduga Lemahnya Pengawasan, Penyelenggara Tiang Wifi PT Awinet Berani Langgar Perda di Kecamatan Pamarayan

September 13, 2025
Warga Harap Penataan Puskesmas Kolelet Segera Direalisasikan

Warga Harap Penataan Puskesmas Kolelet Segera Direalisasikan

September 13, 2025
Bangun Karakter Siswa, SMP PGRI 400 Gelar Pengajian Rutin Setiap Hari

Bangun Karakter Siswa, SMP PGRI 400 Gelar Pengajian Rutin Setiap Hari

September 13, 2025
KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

KCD Lebak Klarifikasi Isu Dugaan Pelecehan di SMKN 2 Rangkasbitung

September 11, 2025
Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

Program Desa Pudar Kembali Disorot, PPWI Banten Temukan Dugaan Penyimpangan Ketapang, BUMDes, dan PTSL

September 08, 2025
Konferensi Cabang XXIII PGRI Pamarayan Gelar Pemilihan Ketua Baru

Konferensi Cabang XXIII PGRI Pamarayan Gelar Pemilihan Ketua Baru

September 13, 2025
SMPN 9 Kota Tangerang Diduga Abaikan Larangan Penjualan Seragam Sekolah

SMPN 9 Kota Tangerang Diduga Abaikan Larangan Penjualan Seragam Sekolah

September 14, 2025
Warga Pabuaran Gelar Tasyakuran Atas Rampungnya Pembangunan Jalan Poros Desa

Warga Pabuaran Gelar Tasyakuran Atas Rampungnya Pembangunan Jalan Poros Desa

September 14, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber