-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Hukum Diduga Penyidik Polresta Tangerang Abaikan SE Kabareskrim Terkait Penanganan Perkara Wanprestasi Konsumen, YPK Ampera /Yaperma Provinsi Banten Pertanyakan Slogan Presisi Kapolri
Hukum

Diduga Penyidik Polresta Tangerang Abaikan SE Kabareskrim Terkait Penanganan Perkara Wanprestasi Konsumen, YPK Ampera /Yaperma Provinsi Banten Pertanyakan Slogan Presisi Kapolri

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TANGERANG, BeritaKilat.com - Terkait adanya Pelaporan yang dilakukan oleh PT Mizuho Leasing Indonesia terhadap Debiturnya, Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK AMPERA/YAPERMA) Mempertanyakan STATUS  surat edaran kabareskrim No. Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009

Sekretaris Yaperma DPD Provinsi Banten Septian Ibnu Prabowo S.Kom, pertanyakan surat edaran kabareskrim No. Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009, sebagai rujukan tentang tata cara penanganan penyidik Polri dalam menangani perkara menyangkut wanprestasi konsumen. 

Dalam surat edaran tersebut, Kabareskrim menyebut bahwa seluruh penyidik Polri di seluruh indonesia : A. Pelaporan yang dilakukan oleh debitur atas ditariknya unit jaminan oleh lembaga finance ketika debitur wanprestasi, tidak boleh diproses oleh penyidik polri.

B. Pelaporan yang dilakukan oleh lembaga finance ketika mengetahui debiturnya melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh diproses oleh penyidik polri, Apabila terjadi wanprestasi antara pihak lembaga keuangan dan konsumen maka akan diselesaikan di BPSK.

Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 debitur atas nama MARTA menandatangani surat kuasa nomor : 013/SK/YAPERMA/DPDBNT/VII/2024 untuk mengajukan permohoanan pelunasan sebesar RP. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan nomor surat: 014/PELSUS/YAPERMA/DPDBNT/VII/2024 dikarnakan debitur telah berhenti bekerja dan diPHK oleh perusahaanya. Setelah surat tersebut ditanda tangani debitur, kami langsung komunikasi sama kolektor yang pegang baketnya namanya NANOS selaku karyawan PT MIZUHO LEASING INDONESIA, yang kemudian meminta kami membuat permohonan pelunasan dengan menggunakan tulisan tangan, Singkatnya 28 September 2024 dibuat lagi surat permohonan pelunasan dengan nominal yang sama dan diserahkan kepada sdr NANOS melalui pesan whatsapp pada tanggal tersebut,” terang Septian.

Lebih jauh Septian Ibnu Prabowo, S.Kom menjelaskan. Bahwa Surat permohonan Pelunasan tersebut TIDAK PERNAH dijawab secara terlulis oleh PT MIZUHO LEASSING INDONESIA dan hanya dijawab secara lisan itupun sama  GOPUR (yang pegang baket karna lewat dari nanos ) "bahwa permohonan tersebut sulit untuk disetujui trus minta pelunasan dengan nominal RP. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) serta mengantar langsung surat permohonan tulis tangannya.

“Menanggapi Informasi yang diberikan sdr GOPUR, Maka pada tanggal 21 Oktober 2024 kami selaku penerima kuasa datang langsung ke kantor MIZUHO guna mengantarkan langsung surat permohonan tulis tangan tersebut serta menyatakan siap membayar sebesarRp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) jika permohonan pelunasan tersebut disetujui. 

Surat permohonan tersebut diterima oleh Sdr FAIZAL selaku atasanSdr GOPUR atas arahan Sdr PARTOM PARDEDE atau biasa dipanggil TOMI selaku HEADCOLL di PT MIZUHO LEASSING INDONESIA pada tanggal 21 Oktober 2024.

Namun sampai detik ini pula, baik kami ataupun debitur TIDAK PERNAH MENDAPATKAN jawaban Tertulis dari PT MIZUHO LEASING INDONESIA terkait permohonan kami di setujui atau tidak. Tidak lama kemudian, debitur mendapat undangan dari Kepolisian Polresta Tangerang pada hari Senin tanggal 18 November 2024, karna Sdr PARTOM PARDEDE atas nama PTMIZUHO LEASSING INDONESIA pada tanggal 11 Oktober 2024 Melaporkan debitur dengan dugaan tindak pidana mengalihkan objek jamianan fidusia pasal 36 UU fidusia dan/atau pasal 372 tentang penggelapan dengan nomor laporan : LP/B/967/X/2024/SPKT SAT.RESKRIM/POLRESTATANGERANG/POLDABANTEN, dimana kendaraan tersebut masih dalam penguasaan debitur,” imbuh Sekjen YPK Ampera/Yaperma DPD Banten.


Jadi berdasarkan uraikan diatas kita buat pengaduan kekantor ojk, dimana sebagian isinya kami minta OJK untuk  :

Memanggil PT MIZUHO serta memerintahkan untuk menanggapi surat pernohonan pelunasan secara tertulis. kemudian mendesak pihak OJK sebagai regulator Jasa Keuangan, agar mencabut izin usaha pembiayaan PT MIZUHO LEASING INDONESIA karena telah sangat merugikan maryarakat selaku debitur. Dimana pada saat proses mediasi atau proses permohonan pelunasan Sdr PARTOM PARDEDE pada tanggal 21 Oktober 2024 Mengarahkan kami bertemu dengan sdr. FAIZAL untuk menerima surat permohonan kami, Namun faktanya pada tanggal 11 Oktober2 024 Sdr. PARTON PARDEDE Mengatas namakan PT MIZUHO LEASSING INDONESIA malah melaporkan debitur kepada pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana mengalihkan objek jamianan fidusia pasal 36 UU fidusia dan/atau pasal 372 tentang penggelapan. 

Mencabut izin usaha pembiayaan PT MIZUHO LEASSING INDONESIA Karena menjadikan intitusi kepolisian sebagai alat untuk menakut nakuti debitur sementara menurut surat edaran KABARESKRIM tahun 2009 poin 2 menyatakan Apabila terjadi wanprestasi antara pihak lembaga keuangan dan konsumen maka akan diselesaikan di BPSK.

Intinya kami selaku penerima kuasa melaporkan dan meminta PT OJK untuk melakukan tindakan dengan memanggil PT MIZUHO guna mencabut laporan tersebut karena tidak sesuai dengan surat edaran KABARESKRIM nomor : Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009

“Sebagai praktisi hukum kami juga mempertanyakan alas hukum yang dipakai oleh penyidik Polresta Tangerang. Mempertanyakan sebetulnya surat edaran kabareskrim No. Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 masih dipakai atau gak ?

Kalau memang sudah tidak berlaku kami minta PIMPINAN TINGGI POLRI Mengeluarkan surat edaran tentang hal tersebut, supaya kita sebagai praktisi hukum tau langkah apa yang kita ambil terhadap laporan yang dilakukan oleh PT MLI terhadap Klien kami, jangan sampai persoalan ini melebar kemana mana,” pungkas Septian. (Red) 

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Jembatan Vital Penghubung Dua Desa di Lebak Nyaris Putus, Warga Harap Respon Cepat Pemerintah

Berita Kilat- Desember 03, 2025 0
Jembatan Vital Penghubung Dua Desa di Lebak Nyaris Putus, Warga Harap Respon Cepat Pemerintah
LEBAK , BeritaKilat.com - Jembatan yang menjadi akses vital penghubung antara Desa Mekarsari , Kecamatan Cihara , dengan Desa Cimandiri , Kecamatan Panggarang…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Pemdes Mekarsari Distribusikan Bantuan Pangan: 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng untuk 436 KPM

Pemdes Mekarsari Distribusikan Bantuan Pangan: 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng untuk 436 KPM

November 27, 2025
PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

November 30, 2025
Program RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Bermasalah, Warga Keluhkan Pembangunan Tak Tuntas

Program RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Bermasalah, Warga Keluhkan Pembangunan Tak Tuntas

November 26, 2025
Ketua PPWI Banten : Fitnah terhadap Nakes AM Harus Dihentikan, Hormati Proses Hukum

Ketua PPWI Banten : Fitnah terhadap Nakes AM Harus Dihentikan, Hormati Proses Hukum

November 27, 2025
Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

November 30, 2025
Proses Perpindahan Siswa SMPN 1 Kelumpang Hilir ke Jawa Terhambat, Dipersulit Faktor Jarak dan Biaya

Proses Perpindahan Siswa SMPN 1 Kelumpang Hilir ke Jawa Terhambat, Dipersulit Faktor Jarak dan Biaya

November 28, 2025
Tangerang Great Sale 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan Diskon Up To 40 Persen

Tangerang Great Sale 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan Diskon Up To 40 Persen

November 28, 2025
KKP Serahkan Kapal Fiber untuk KUB Kurnia Jaya, Pemkab Tanggamus Perkuat Ekonomi Nelayan

KKP Serahkan Kapal Fiber untuk KUB Kurnia Jaya, Pemkab Tanggamus Perkuat Ekonomi Nelayan

November 28, 2025
Pembangunan Paving Block di Panunggulan Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Pembangunan Paving Block di Panunggulan Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

November 26, 2025

Berita Terpopuler

Pemdes Mekarsari Distribusikan Bantuan Pangan: 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng untuk 436 KPM

Pemdes Mekarsari Distribusikan Bantuan Pangan: 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng untuk 436 KPM

November 27, 2025
PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

PPWI Lebak Soroti Kualitas Beras Bantuan yang Kuning dan Apek: “Program Bagus, Tapi Pengelolanya Bermasalah”

November 30, 2025
Program RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Bermasalah, Warga Keluhkan Pembangunan Tak Tuntas

Program RTLH Baznas di Pagintungan Diduga Bermasalah, Warga Keluhkan Pembangunan Tak Tuntas

November 26, 2025
Ketua PPWI Banten : Fitnah terhadap Nakes AM Harus Dihentikan, Hormati Proses Hukum

Ketua PPWI Banten : Fitnah terhadap Nakes AM Harus Dihentikan, Hormati Proses Hukum

November 27, 2025
Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

Lagi Lagi Bansos Beras Bulog 20 kg Dan 4 Liter Minyak Goreng, Dikeluhkan Sejumlah Warga Di Lebak Selatan

November 30, 2025
Proses Perpindahan Siswa SMPN 1 Kelumpang Hilir ke Jawa Terhambat, Dipersulit Faktor Jarak dan Biaya

Proses Perpindahan Siswa SMPN 1 Kelumpang Hilir ke Jawa Terhambat, Dipersulit Faktor Jarak dan Biaya

November 28, 2025
Tangerang Great Sale 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan Diskon Up To 40 Persen

Tangerang Great Sale 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan Diskon Up To 40 Persen

November 28, 2025
KKP Serahkan Kapal Fiber untuk KUB Kurnia Jaya, Pemkab Tanggamus Perkuat Ekonomi Nelayan

KKP Serahkan Kapal Fiber untuk KUB Kurnia Jaya, Pemkab Tanggamus Perkuat Ekonomi Nelayan

November 28, 2025
Pembangunan Paving Block di Panunggulan Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

Pembangunan Paving Block di Panunggulan Disorot Warga, Diduga Tak Sesuai Perencanaan

November 26, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber