-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Hukum Diduga Penyidik Polresta Tangerang Abaikan SE Kabareskrim Terkait Penanganan Perkara Wanprestasi Konsumen, YPK Ampera /Yaperma Provinsi Banten Pertanyakan Slogan Presisi Kapolri
Hukum

Diduga Penyidik Polresta Tangerang Abaikan SE Kabareskrim Terkait Penanganan Perkara Wanprestasi Konsumen, YPK Ampera /Yaperma Provinsi Banten Pertanyakan Slogan Presisi Kapolri

Berita Kilat
Berita Kilat
22 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TANGERANG, BeritaKilat.com - Terkait adanya Pelaporan yang dilakukan oleh PT Mizuho Leasing Indonesia terhadap Debiturnya, Yayasan Amanat Perjuangan Rakyat Malang (YPK AMPERA/YAPERMA) Mempertanyakan STATUS  surat edaran kabareskrim No. Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009

Sekretaris Yaperma DPD Provinsi Banten Septian Ibnu Prabowo S.Kom, pertanyakan surat edaran kabareskrim No. Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009, sebagai rujukan tentang tata cara penanganan penyidik Polri dalam menangani perkara menyangkut wanprestasi konsumen. 

Dalam surat edaran tersebut, Kabareskrim menyebut bahwa seluruh penyidik Polri di seluruh indonesia : A. Pelaporan yang dilakukan oleh debitur atas ditariknya unit jaminan oleh lembaga finance ketika debitur wanprestasi, tidak boleh diproses oleh penyidik polri.

B. Pelaporan yang dilakukan oleh lembaga finance ketika mengetahui debiturnya melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh diproses oleh penyidik polri, Apabila terjadi wanprestasi antara pihak lembaga keuangan dan konsumen maka akan diselesaikan di BPSK.

Bahwa pada tanggal 31 Juli 2024 debitur atas nama MARTA menandatangani surat kuasa nomor : 013/SK/YAPERMA/DPDBNT/VII/2024 untuk mengajukan permohoanan pelunasan sebesar RP. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan nomor surat: 014/PELSUS/YAPERMA/DPDBNT/VII/2024 dikarnakan debitur telah berhenti bekerja dan diPHK oleh perusahaanya. Setelah surat tersebut ditanda tangani debitur, kami langsung komunikasi sama kolektor yang pegang baketnya namanya NANOS selaku karyawan PT MIZUHO LEASING INDONESIA, yang kemudian meminta kami membuat permohonan pelunasan dengan menggunakan tulisan tangan, Singkatnya 28 September 2024 dibuat lagi surat permohonan pelunasan dengan nominal yang sama dan diserahkan kepada sdr NANOS melalui pesan whatsapp pada tanggal tersebut,” terang Septian.

Lebih jauh Septian Ibnu Prabowo, S.Kom menjelaskan. Bahwa Surat permohonan Pelunasan tersebut TIDAK PERNAH dijawab secara terlulis oleh PT MIZUHO LEASSING INDONESIA dan hanya dijawab secara lisan itupun sama  GOPUR (yang pegang baket karna lewat dari nanos ) "bahwa permohonan tersebut sulit untuk disetujui trus minta pelunasan dengan nominal RP. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) serta mengantar langsung surat permohonan tulis tangannya.

“Menanggapi Informasi yang diberikan sdr GOPUR, Maka pada tanggal 21 Oktober 2024 kami selaku penerima kuasa datang langsung ke kantor MIZUHO guna mengantarkan langsung surat permohonan tulis tangan tersebut serta menyatakan siap membayar sebesarRp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) jika permohonan pelunasan tersebut disetujui. 

Surat permohonan tersebut diterima oleh Sdr FAIZAL selaku atasanSdr GOPUR atas arahan Sdr PARTOM PARDEDE atau biasa dipanggil TOMI selaku HEADCOLL di PT MIZUHO LEASSING INDONESIA pada tanggal 21 Oktober 2024.

Namun sampai detik ini pula, baik kami ataupun debitur TIDAK PERNAH MENDAPATKAN jawaban Tertulis dari PT MIZUHO LEASING INDONESIA terkait permohonan kami di setujui atau tidak. Tidak lama kemudian, debitur mendapat undangan dari Kepolisian Polresta Tangerang pada hari Senin tanggal 18 November 2024, karna Sdr PARTOM PARDEDE atas nama PTMIZUHO LEASSING INDONESIA pada tanggal 11 Oktober 2024 Melaporkan debitur dengan dugaan tindak pidana mengalihkan objek jamianan fidusia pasal 36 UU fidusia dan/atau pasal 372 tentang penggelapan dengan nomor laporan : LP/B/967/X/2024/SPKT SAT.RESKRIM/POLRESTATANGERANG/POLDABANTEN, dimana kendaraan tersebut masih dalam penguasaan debitur,” imbuh Sekjen YPK Ampera/Yaperma DPD Banten.


Jadi berdasarkan uraikan diatas kita buat pengaduan kekantor ojk, dimana sebagian isinya kami minta OJK untuk  :

Memanggil PT MIZUHO serta memerintahkan untuk menanggapi surat pernohonan pelunasan secara tertulis. kemudian mendesak pihak OJK sebagai regulator Jasa Keuangan, agar mencabut izin usaha pembiayaan PT MIZUHO LEASING INDONESIA karena telah sangat merugikan maryarakat selaku debitur. Dimana pada saat proses mediasi atau proses permohonan pelunasan Sdr PARTOM PARDEDE pada tanggal 21 Oktober 2024 Mengarahkan kami bertemu dengan sdr. FAIZAL untuk menerima surat permohonan kami, Namun faktanya pada tanggal 11 Oktober2 024 Sdr. PARTON PARDEDE Mengatas namakan PT MIZUHO LEASSING INDONESIA malah melaporkan debitur kepada pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana mengalihkan objek jamianan fidusia pasal 36 UU fidusia dan/atau pasal 372 tentang penggelapan. 

Mencabut izin usaha pembiayaan PT MIZUHO LEASSING INDONESIA Karena menjadikan intitusi kepolisian sebagai alat untuk menakut nakuti debitur sementara menurut surat edaran KABARESKRIM tahun 2009 poin 2 menyatakan Apabila terjadi wanprestasi antara pihak lembaga keuangan dan konsumen maka akan diselesaikan di BPSK.

Intinya kami selaku penerima kuasa melaporkan dan meminta PT OJK untuk melakukan tindakan dengan memanggil PT MIZUHO guna mencabut laporan tersebut karena tidak sesuai dengan surat edaran KABARESKRIM nomor : Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009

“Sebagai praktisi hukum kami juga mempertanyakan alas hukum yang dipakai oleh penyidik Polresta Tangerang. Mempertanyakan sebetulnya surat edaran kabareskrim No. Pol. B/2110/VIII/2009 tertanggal 31 Agustus 2009 masih dipakai atau gak ?

Kalau memang sudah tidak berlaku kami minta PIMPINAN TINGGI POLRI Mengeluarkan surat edaran tentang hal tersebut, supaya kita sebagai praktisi hukum tau langkah apa yang kita ambil terhadap laporan yang dilakukan oleh PT MLI terhadap Klien kami, jangan sampai persoalan ini melebar kemana mana,” pungkas Septian. (Red) 

Via Hukum
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



























Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Audiensi PPWI dengan Sekda Lebak, Bahas Tantangan Fiskal dan Strategi Peningkatan PAD

Berita Kilat- Agustus 11, 2026 0
Audiensi PPWI dengan Sekda Lebak, Bahas Tantangan Fiskal dan Strategi Peningkatan PAD
LEBAK, BeritaKilat.com  — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak melakukan audiensi dan silaturahmi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupat…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

PT Astina Indah Abadi Pabrik Daur Ulang Plastik di Jawilan Diduga Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Air Limbah yang Picu Gatal

PT Astina Indah Abadi Pabrik Daur Ulang Plastik di Jawilan Diduga Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Air Limbah yang Picu Gatal

Agustus 08, 2026
Pemdes Mekarsari Cihara Resmikan Tiga Jembatan Hasil Swadaya Masyarakat dan Donatur

Pemdes Mekarsari Cihara Resmikan Tiga Jembatan Hasil Swadaya Masyarakat dan Donatur

Agustus 08, 2026
Tekuk RT 16 Kampung Sabrang Lewat adu pinalti dengan sekor (5-4) RT 03 Kampung Simpang Pom Juarai Liga RT Desa Cilangkahan

Tekuk RT 16 Kampung Sabrang Lewat adu pinalti dengan sekor (5-4) RT 03 Kampung Simpang Pom Juarai Liga RT Desa Cilangkahan

Agustus 06, 2026
IPSI Kabupaten Serang Gelar Muskab di Petir, Medi Subandi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2030

IPSI Kabupaten Serang Gelar Muskab di Petir, Medi Subandi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2030

Agustus 09, 2026
Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI Dengan Jalan Santai & Beragam Hadiah!

Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI Dengan Jalan Santai & Beragam Hadiah!

Agustus 09, 2026
LSM Harimau Minta DPUPR Banten Perketat Pengawasan Proyek Rp7 Miliar di Lebak

LSM Harimau Minta DPUPR Banten Perketat Pengawasan Proyek Rp7 Miliar di Lebak

Agustus 09, 2026
Menyoal Nasionalisme Anggaran: Lihai Menggeser Dana Demi Kepentingan, Gagap Saat Momen Kemerdekaan

Menyoal Nasionalisme Anggaran: Lihai Menggeser Dana Demi Kepentingan, Gagap Saat Momen Kemerdekaan

Agustus 07, 2026
Aksi Pria Misterius Terekam CCTV, Kunci Kamar dan Gembok Gerbang Kontrakan di Rangkasbitung Raib  ‎

Aksi Pria Misterius Terekam CCTV, Kunci Kamar dan Gembok Gerbang Kontrakan di Rangkasbitung Raib ‎

Agustus 06, 2026
Ketua GRIB JAYA PAC Malingping Minta Batching Plant PT BCL Dibongkar, Diduga Berdiri di Lahan Pertanian Produktif

Ketua GRIB JAYA PAC Malingping Minta Batching Plant PT BCL Dibongkar, Diduga Berdiri di Lahan Pertanian Produktif

Agustus 10, 2026
 BPN PAREPARE: SERTIFIKAT DISERAHKAN TANPA IZIN, LALU DIJUAL BELI GELAP! — PEGAWAI BPN PAREPARE DILAPORKAN KE POLRES

BPN PAREPARE: SERTIFIKAT DISERAHKAN TANPA IZIN, LALU DIJUAL BELI GELAP! — PEGAWAI BPN PAREPARE DILAPORKAN KE POLRES

Agustus 06, 2026

Berita Terpopuler

PT Astina Indah Abadi Pabrik Daur Ulang Plastik di Jawilan Diduga Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Air Limbah yang Picu Gatal

PT Astina Indah Abadi Pabrik Daur Ulang Plastik di Jawilan Diduga Cemari Lingkungan, Warga Keluhkan Air Limbah yang Picu Gatal

Agustus 08, 2026
Pemdes Mekarsari Cihara Resmikan Tiga Jembatan Hasil Swadaya Masyarakat dan Donatur

Pemdes Mekarsari Cihara Resmikan Tiga Jembatan Hasil Swadaya Masyarakat dan Donatur

Agustus 08, 2026
Tekuk RT 16 Kampung Sabrang Lewat adu pinalti dengan sekor (5-4) RT 03 Kampung Simpang Pom Juarai Liga RT Desa Cilangkahan

Tekuk RT 16 Kampung Sabrang Lewat adu pinalti dengan sekor (5-4) RT 03 Kampung Simpang Pom Juarai Liga RT Desa Cilangkahan

Agustus 06, 2026
IPSI Kabupaten Serang Gelar Muskab di Petir, Medi Subandi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2030

IPSI Kabupaten Serang Gelar Muskab di Petir, Medi Subandi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum Periode 2026–2030

Agustus 09, 2026
Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI Dengan Jalan Santai & Beragam Hadiah!

Desa Karang Tengah Pagedangan Tangerang Peringati 81 Tahun RI Dengan Jalan Santai & Beragam Hadiah!

Agustus 09, 2026
LSM Harimau Minta DPUPR Banten Perketat Pengawasan Proyek Rp7 Miliar di Lebak

LSM Harimau Minta DPUPR Banten Perketat Pengawasan Proyek Rp7 Miliar di Lebak

Agustus 09, 2026
Menyoal Nasionalisme Anggaran: Lihai Menggeser Dana Demi Kepentingan, Gagap Saat Momen Kemerdekaan

Menyoal Nasionalisme Anggaran: Lihai Menggeser Dana Demi Kepentingan, Gagap Saat Momen Kemerdekaan

Agustus 07, 2026
Aksi Pria Misterius Terekam CCTV, Kunci Kamar dan Gembok Gerbang Kontrakan di Rangkasbitung Raib  ‎

Aksi Pria Misterius Terekam CCTV, Kunci Kamar dan Gembok Gerbang Kontrakan di Rangkasbitung Raib ‎

Agustus 06, 2026
Ketua GRIB JAYA PAC Malingping Minta Batching Plant PT BCL Dibongkar, Diduga Berdiri di Lahan Pertanian Produktif

Ketua GRIB JAYA PAC Malingping Minta Batching Plant PT BCL Dibongkar, Diduga Berdiri di Lahan Pertanian Produktif

Agustus 10, 2026
 BPN PAREPARE: SERTIFIKAT DISERAHKAN TANPA IZIN, LALU DIJUAL BELI GELAP! — PEGAWAI BPN PAREPARE DILAPORKAN KE POLRES

BPN PAREPARE: SERTIFIKAT DISERAHKAN TANPA IZIN, LALU DIJUAL BELI GELAP! — PEGAWAI BPN PAREPARE DILAPORKAN KE POLRES

Agustus 06, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2026 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber