-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Hukrim LQ INDONESIA LAW FIRM MELAPORKAN 3 HAKIM PN JAKARTA TIMUR KEPADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
Headline Hukrim

LQ INDONESIA LAW FIRM MELAPORKAN 3 HAKIM PN JAKARTA TIMUR KEPADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK

Berita Kilat
Berita Kilat
03 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum Kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim/Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Register Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM dengan susunan majelis hakim sebagai berikut: Mohammad Indarto, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Doddy Hendrasakti, S.H., selaku Hakim Anggota I dan Ni Made Purnami, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota II.

Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menilai bahwa pengadilan yang berwenang dalam mengadili adalah Pengadilan Jakarta Pusat hal ini dikarenakan objek sengketa berupa tanah dan bangunan berada di Jakarta Pusat namun Hakim yang bersangkutan justru menerima dan mengadili perkara tersebut. Melihat hal tersebut, Kami menilai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh hakim yang bersangkutan.

Advokat Sakti Manurung juga menambahkan keterangannya, bahwa Hakim sudah sepatutnya bersikap adil dan cermat dalam melihat bukti dan fakta-fakta persidangan demi keadilan untuk memutus suatu perkara. Namun saya menilai dan menduga, pada kenyataannya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara ini sebelumnya sama sekali tidak mempertimbangkan kebenaran formil dan/atau bukti-bukti dari klien kami (pada saat itu selaku Tergugat I) serta fakta-fakta persidangan.

Advokat Alkausar Akbar menilai bahwa Hakim dalam memutus perkara sangat keliru dalam mengadili perkara Klien Kami dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT. TIM. Dalam keterangannya, Advokat Alkausar Akbar berharap agar Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat meninjau laporan yang telah Kami buat serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ketiga hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar










Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Berita Kilat- Januari 22, 2026 0
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu
SERANG, BeritaKilat.com - Warga Desa Kemuning mengeluhkan dampak proyek pembangunan irigasi yang tengah dikerjakan oleh PT Waskita di Kampung Caringin, Desa K…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Januari 21, 2026
Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Januari 21, 2026
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Januari 18, 2026
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Januari 17, 2026

Berita Terpopuler

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Peduli Sesama Bunda Rosita & Om Joy Salurkan Bantuan Sembako di Bayah Timur

Januari 18, 2026
Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Wisatawan Asal Jakarta Hilang Terseret Ombak di Pantai Sawarna

Januari 17, 2026
OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

OKNUM KEPALA DESA GUNUNG TIGA DI DUGA MENYALAHI WEWENANG PEMBAYARAN UNTUK ADVOCAT

Januari 17, 2026
Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Warga Desa Gununggede Keluhkan Jalan Rusak Berat, Akses Ekonomi Lumpuh Saat Hujan

Januari 20, 2026
Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Morocco Celebrated as Africa Cup of Nations 2025 Runner-Up and Successful Host

Januari 21, 2026
Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Warga Desa Kemuning Keluhkan Proyek Irigasi PT Waskita, Jalan Licin dan Berdebu

Januari 22, 2026
Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Pemberitaan Dugaan Aktivitas Ilegal Keliru, CV Menara Biru Resources Punya Legalitas Jelas

Januari 21, 2026
Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Senyap di Balik Nampan MBG Lebak: Saat Suara Wali Murid Harus Terkunci Rapat

Januari 21, 2026
Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya  Di republik ini,

Sebuah Refleksi : Ketika Koruptor Tidak Lagi Dianggap Maling, Hukum Kehilangan Wibawanya Di republik ini,

Januari 18, 2026
Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Misteri Kriminalisasi Jekson Sihombing oleh Polda Riau: Dari Tas Merah Marun hingga Dugaan Rp57 Triliun Penggelapan Pajak dan Kematian dua Balita

Januari 17, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber