-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Kriminal Kuasa Hukum MSP Angkat Bicara : Meminta kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Siantar, memberikan Kepastian Hukum yang berlaku di NKRI
Kriminal

Kuasa Hukum MSP Angkat Bicara : Meminta kepada Hakim Tunggal Praperadilan di PN Siantar, memberikan Kepastian Hukum yang berlaku di NKRI

Berita Kilat
Berita Kilat
27 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Siantar- Beritakilat.Com, 
hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.

Informasi yang di Terima dari redaksi dari kuasa hukum tersangka yang berinisial Alvin
 mengatakan sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRINKRI kepada klien. 

Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing yang berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara 
"Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.  Minggu 27/10/2024.

Lanjut menambahkan, besar harapan kepada hakim tunggal Praperadilan di pengadilan negeri Siantar memberikan kepastian hukum kepada klien dan membebaskan dari Penjara. 

demi kepastian Hukum yang berlaku di NKRI dan telah mendaftarkan dan berdasarkan
Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Pms Muhammad Sahri Pulungan Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kapolres P. Siantar Cq. Kapolsek Siantar Utara di Pengadilan Negeri Siantar. 

"Bahwa Permohonan Praperadilan ini di ajukan berdasarkan undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Yang mana Di dalam Pasal 77 Berbunyi Sebagai berikut :
“Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:
A. Sah Tidaknya Penagkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;
B. Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidana. Ujarnya (Tim/red) 


Via Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar









Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Berita Kilat- Oktober 12, 2025 0
Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga
LEBAK , Beritakilat.com — Ketua RT 04 RW 09 Kampung Ranca Jatake , Kelurahan Muara Ciujung Timur , Kecamatan Rangkasbitung , Kabupaten Lebak , Wahyudin, ber…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Oktober 09, 2025
Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Oktober 10, 2025
Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Oktober 08, 2025
Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Oktober 08, 2025
Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Oktober 12, 2025
Isu Pergantian Sekretaris DPRD Tanggamus Menguat, Tiga Fraksi Dikabarkan Sudah Mendukung

Isu Pergantian Sekretaris DPRD Tanggamus Menguat, Tiga Fraksi Dikabarkan Sudah Mendukung

Oktober 06, 2025
Kepala Desa Kemuning Bantah Terlibat Penjualan Tanah Rawa Pasar dan Rawa Enang

Kepala Desa Kemuning Bantah Terlibat Penjualan Tanah Rawa Pasar dan Rawa Enang

Oktober 06, 2025
Warga Harapkan Pembangunan Jembatan Gantung di Kampung Babakan Segera Terwujud

Warga Harapkan Pembangunan Jembatan Gantung di Kampung Babakan Segera Terwujud

Oktober 06, 2025

Berita Terpopuler

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Diduga Tampar Murid, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cimarga Tuai Kecaman

Oktober 10, 2025
Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Pemkab Serang Gelar Konsultasi Publik ke-2 Revisi RTRW, Dorong Penataan Ruang yang Lebih Terarah

Oktober 09, 2025
Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Orang Tua Murid SMA Negeri 1 Cimarga Resmi Laporkan Kepala Sekolah ke Polres Lebak

Oktober 10, 2025
Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Sengketa Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Pemdes Kamuning Tegaskan Tanah Milik Warga

Oktober 10, 2025
Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Staf Khusus Menteri Sosial Kunjungi Kelompok Hadroh dan Marawis Al-Amien

Oktober 08, 2025
Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Sultan Banten Ajak Masyarakat Hidupkan Kembali Lembaga Budaya demi Kejayaan Masa Lalu

Oktober 08, 2025
Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Respon Cepat Ketua RT Wahyudin, Warga Kompak Perbaiki Jalan Di Gang Depan Rumah Warga

Oktober 12, 2025
Isu Pergantian Sekretaris DPRD Tanggamus Menguat, Tiga Fraksi Dikabarkan Sudah Mendukung

Isu Pergantian Sekretaris DPRD Tanggamus Menguat, Tiga Fraksi Dikabarkan Sudah Mendukung

Oktober 06, 2025
Kepala Desa Kemuning Bantah Terlibat Penjualan Tanah Rawa Pasar dan Rawa Enang

Kepala Desa Kemuning Bantah Terlibat Penjualan Tanah Rawa Pasar dan Rawa Enang

Oktober 06, 2025
Warga Harapkan Pembangunan Jembatan Gantung di Kampung Babakan Segera Terwujud

Warga Harapkan Pembangunan Jembatan Gantung di Kampung Babakan Segera Terwujud

Oktober 06, 2025
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber