-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BeritaKilat.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BeritaKilat.Com
Telusuri
Beranda Headline Jakarta KASUS INVESTASI BODONG MASTER MILLIONAIRE PRIME MULAI MENEMUKAN TITIK TERANG, CHRISTINE GUNARDI, DKK RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA
Headline Jakarta

KASUS INVESTASI BODONG MASTER MILLIONAIRE PRIME MULAI MENEMUKAN TITIK TERANG, CHRISTINE GUNARDI, DKK RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Berita Kilat
Berita Kilat
18 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 14 Oktober 2024, MABES POLRI telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus investasi bodong Master Millionaire Prime yakni Christine Gunardi, Stenly Mokoginta alias Christoper Lie selaku Direktur PT Master Millionaire Prime dan Agusyuwono selaku Komisaris PT Master Millionaire Prime.

Sebelumnya, ketiga tersangka tersebut diduga mengajak para korban untuk berinvestasi di Master Millionaire Prime namun ketika para korban ingin menarik dana yang telah diinvestasikan secara tiba-tiba dana tersebut tidak dapat ditarik. Alhasil, para korban harus mengalami kerugian sebesar 30,6 miliar rupiah.

Advokat Adi Gunawan dan Franziska Martha Ratu dari LQ Indonesia Law Firm selaku penasihat hukum dari para korban mengutarakan pendapatnya bahwasannya sosok yang diduga merupakan pengendali keuangan dari PT Master Millionaire Prime dan yang membawa kabur uang korban adalah Christine Gunardi. 

Advokat Adi Gunawan menambahkan dalam keterangannya bahwa Kami sudah melaporkan perkara ini kepada Mabes Polri sejak bulan April tahun 2022 dan Christine Gunardi sudah pernah dipanggil secara resmi oleh Penyidik Mabes Polri namun Christine Gunardi tidak pernah hadir. 

Advokat Franziska Martha Ratu juga turut menyampaikan pendapatnya bahwa pada awalnya Christine Gunardi merasa tidak bersalah dan tidak hadir ketika dipanggil oleh Penyidik Mabes Polri namun sekarang justru Christine Gunardi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Advokat Franziska Martha Ratu berharap Penyidik Mabes Polri untuk segera melakukan tindakan penahanan kepada Christine Gunardi,  Stenly Mokoginta alias Christoper Lie dan Agusyuwono.

Tindakan untuk menyita seluruh aset ketiga tersangka sangat penting, karena diduga  aset-aset yang dimiliki merupakan hasil pencucian uang dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan. Kami juga mendengar tentang usaha licik Christine Gunadi yang hendak menjual aset-aset pribadi miliknya setelah tersangkut masalah ini. Tentu hal ini harus segera dicegah lebih dini dengan memeriksa seluruh harta kekayaan para tersangka di PPATK. Kemanapun Christine Gunadi lari menyembunyikam diri pasti akan tertangkap juga. Sudah saatnya Christine Gunadi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tutup Franziska.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

















Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan

Berita Kilat- Maret 11, 2026 0
Pererat Silaturahmi, Pemdes Mekarsari Cihara Giatkan Tarawih Keliling di Tiap Lingkungan
LEBAK, BeritaKilat.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Mekarsari, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, secara intensif melaksanakan program Tarawih Keliling (Tarli…

Advertiser

Advertiser


Iklan KPU

Iklan KPU
Lounching Jingle

Berita Terpopuler

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026

Berita Terpopuler

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Sidang Perkara Nana Suryana dan Siti Maryati vs Muhammad Riki Supriyanto Mulai Digelar di PN Serang

Maret 05, 2026
Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Menghisap Harapan di Tepian Tabuan: Nestapa SMP Satap 2 Cukuh Balak dalam Pusaran Dana BOS

Maret 07, 2026
Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Kemenhub Darat, Dishub Banten dan Dishub Kabupaten Tangerang Dinilai Abaikan Sidang Perdana

Maret 11, 2026
Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Pembangunan Jalan Poros Desa Jadi Motor Pemerataan Infrastruktur di Lebak

Maret 08, 2026
Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Diduga Main Hakim Sendiri dan Bersikap Arogan terhadap Media, Oknum Kades di Lebak Jadi Sorotan

Maret 08, 2026
UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

UPT PJJ Pandeglang Bantah Dugaan Korupsi Rp44 Miliar, Tegaskan Siap Kooperatif dan Transparan

Maret 04, 2026
PMST berbagi takjil dan buka bareng

PMST berbagi takjil dan buka bareng

Maret 08, 2026
Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Sambut Libur Idulfitri 2026, Perhutani Tata Kawasan Wisata Legendaris Karangsongsong

Maret 11, 2026
Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Polemik Tenaga Non-ASN Dinkes Lebak Berakhir, Status Kini Resmi Beralih Menjadi Pegawai BLUD

Maret 06, 2026
Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Diterjang Cuaca Buruk, Mobilitas Warga Lebak Selatan Terhambat

Maret 07, 2026
BeritaKilat.Com

About Us

BeritaKilat.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: beritakilat7@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BeritaKilat.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber